Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: Kompas.com)

Rabu, 7 Desember 2016, Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso resmi menyerahkan memori banding mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan yang langsung menyerahkan banding kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

MEMORI BANDING

Terdakwa *Jessica Kumala Wongso* selaku

Pemohon Banding Terhadap

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:

777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober 2016

Jakarta, 7 Desember 2016

 

Kepada yang terhormat,

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jl. Letjen. Soeprapto

Jakarta Pusat

Melalui:

Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Raya

Jakarta Pusat

Dengan ini menyampaikan Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.,, tertanggal 27 Oktober 2016, yang amar berbunyi sebagai berikut: -----------

Mengadili

  1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
  2. Menjatuhkan pidana penjara Terhadap Terdakwa selama 20 tahun.
  3.  Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan kepadanya
  4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
  5. Menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai nomor 18 dirampas untuk dimusnahkan, Nomor 19 sampai nomor 29 terlampir dalam berkas perkara, Nomor 30 dikembalikan kepada Arief Soemarko, Nomor 31 sampai nomor 45 dikembalikan kepada restoran Olivier melalui saksi Devi Siagian.
  6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000

Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober 2016 yang diucapkan dalam sidang tebuka untuk umum pada hari Kamis 27 Oktober 2016, Terdakwa Jessica Kumala Wongso selanjutnya disebut sebagai pemohon Banding, telah menyatakan Permohonan Banding pada hari Kamis 27 Oktoer 2016 sesuai dengan akta Permintaan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menyatakan,,,,,

‘’Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat (2) KUHAP’’.

Demikian pula penyerahan Memori Banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang sebagaimana yang diatur dalam pasal 237 KUHAP yang menyatakan bahwa...

‘’Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik Terdakwa maupun kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi’’.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menerima Permohonan Memori Banding ini.........

Bahwa apa yang diuraikan dalam Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pledoi Tim Penasihat Hukum Pemohon Banding/Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 12 Oktober 2016 dan 13 Oktober 2016,.............

Bahwa turunan Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST, baru diterima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari.....tanggal...

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon Banding (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex facti Tingkat Pertama Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST, tersebut tidak tepat dan tidak benar. Dengan alasan-alasan sebagaimana dibawah ini...........

A. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan amar putusannya karena dalam amar putusannya hanya mempertimbangkan keterangan saksi Marlon Napitupulu dari Olivier Cafe yang mengaku sudah melihat sedotan berada dalam gelas VIC tak lama setelah Agus Triono menyajikan VIC/sebelum korban Mirna datang ADALAH bertentangan dengan”

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 halaman 31 pada poin 4 yakni:‘’Pada frame 1118 pukul: 17:18:33 menujukan kegiatan momen/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa melakukan pergerakan (terlihat seperti melepas tutup sedotan dengan tangan kiri kemudian mengaduk dengan tangan kanan) di atas meja, selanjutnya melepas tas dan di letakkan di sofa (sebelah kirinya)’’. 
  • Dan makin menguatkan fakta hukum yang sebenarnya bahwa korbam Mirna sendiri yang memasukan sedotan bisa dilihat pada poin 5 Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 halaman 31, yakni: ‘’Pada frame 1468 pukul: 17:18:47 menujukan kegiatan moment/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa kembali mengaduk, kemudian memegang rambut selanjutnya minum melalui sedotan’’.
  • Kemudian pada poin 6 dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 halaman 32: ‘Pada frame 17:18:53 menujukan kegiatan moment/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa menutup  area hidung dan mulut dengan menggunakan telapak tangannya, kemudian menoleh ke arah perempuan berbaju coklat lengan hitam’’
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik poin 7 , tertanggal 27 Januari 2016 halaman 32: ‘’Pada frame 1645  pukul: 17:18:45  menujukan kegiatan momen/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang duduk di bagian tengah sofa menggerakan telapan tangannya di depan area mulut dan hidungnya beberapa kali’’
  • Pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , poin 8, tertanggal 27 Januari 2016 halaman 33 : ’’Pada frame 1703 pukul: 17:18:56  menujukan kegiatan/momen tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa memegang hidung sambil menggeser sesuatu yang berada di depannya ke arah perempuan berbaju coklat lengan hitam’’
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik poin 9, tertanggal 27 Januari 2016 halaman 33: ‘’ Pada frame 1832 pukul: 17:19:02 menujukan kegiatan momen/akltivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang duduk di bagian tengah sofa menjulurkan tangannya ke arah depan (bagian tengah meja)’’.
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, poin 10, tertanggal 27 Januari 2016 halaman 34: ‘’ Pada frame 2369 pukul: 17:19:23 menujukan kegiatan momen/aktivitas tampak seorang perempuan yang duduk di ujung sofa mendekatkan sesuatu ke arah mulutnya’’.
  • Dalam Poin 11 dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 halaman 34: ‘’ Pada frame 3999 pukul: 17:20:28  menujukan kegiatan momen/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa seperti merebahkan badannya ke belakang.

Dan TERNYATA dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 TERUNGKAP FAKTA bahwa BUKAN Terdakwa yang memasukan sedotan sebagaimana yang dinyatakan Marlon Napitupulu di depan persidangan yang menyatakan melihat sedotan sudah dimasukan Terdakwa sebelum korban Mirna datang, karena yang memasukan sedotan TERNYATA adalah seorang perempuan yang berbaju biru terang dan duduk di sofa bagian tengah (Mirna). Karena saat itu, Terdakwa tidak mengenakan baju biru terang, melainkan mengenakan baju warna coklat lengan hitam dan Terdakwa tidak duduk di tengah.

B. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan amar keputusannya karena dalam amar putusannya seolah-olah Terdakwa ini melakukan pembunuhan berencana, tetapi fakta di persidangan sudah terungkap bahwa tidak ada motif dalam kasus kematian korban Wayan Mirna Salihin, karena kesaksian saksi Arief Setiawan Soemarko yang memberikan kesaksiannya bahwa Terdakwa sakit hati kepada korban karena korban yang memberikan nasihat kepada Terdakwa agar Terdakwa supaya putus dari pacarnya Patrick O’Connor yang suka ngutang, suka kasar dan narkobaan adalah bertentangan dengan keterangan Terdakwa , karena Terdakwa sendiri pada saat itu belum pacaran, baru pendekatan bahkan Terdakwa juga tidak pernah bercerita sama sekali soal Patrick O’Connor kepada siapapun juga termasuk kepada saksi Arief Setiawan Soemarko dan korban Mirna.

Terdakwa tidak pernah bercerita kepada korban Mirna termasuk kepada saksi Arief Setiawan Soemarko soal Patrick , dan juga Belum pacaran , tapi sudah disuruh putus lewat nasihat, di mana logikanya itu.................Bahkan hanya kesaksian Arief Setiawan Soemarko yang menyatakan Terdakwa sakit hati karena nasihat Mirna, dan kesaksian seseorang dalam hukum adalah bertentangan dengan asas unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi.

C. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan judex facti Tingkat Pertama, yang menjadikan fakta hukum dalam pertimbangan tersebut seolah-olah merupakan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Bahwa fakta hukum yang diuraikan pada bagian pertimbangan hukum oleh judex facti persis sama dengan uraian Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan. Uraian pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama tersebut nyata-nyata merupakan hasil manipulasi fakta hukum yang dilakukan oleh judex facti Tingkat Pertama. Uraian pada pertimbangan hukum pada bagian tersebut bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga tidak ada persesuaian fakta hukum dan bukti hukum mengenai pertimbangan judex facti tersebut.

D. Bahwa pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan keputusan judex facti, dikarenakan Tak hanya soal bagian lidah, tenggorokan dan kerongkongan dari korban Mirna pun juga tidak diperiksa, padahal kopi yang diseruput korban Mirna pertama kali akan melewati lidah, tenggorokan dan kerongkongan.

E. Bahwa pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan keputusan judex facti dikarenakan adan pengabaian terhadap kewajiban yang harusnya dilakukan penyidik tetapi justru diabaikan sama sekali, yakni pengabaian terhadap Peraturan Kapolri No 10/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia, Khususnya pemeriksaan barang bukti keracunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58 wajib memenuhi persyaratan:

a. Organ/jaringan tubuh: ;

1) lambung beserta isi (100 gr)

2) hati (100 gr);

 3) ginjal (100 gr);

 4) jantung (100 gr) ;

5) jaringan lemak bawah perut (100 gr) ;

6) otak (100 gr) ;

b. Cairan tubuh:

1) urine (25 ml) ;

2) darah (10 ml);

Yang artinya, lambung beserta isi lambung harus diambil sebanyak 100 gr, sehingga bisa diketahui ada apa makanan, minuman, atau zat apa yang masuk ke dalam tubuh hingga korban mati atau yang terjadi justru korban mati karena sakit. Tak hanya lambung dan isi lambung yang harusnya diambil sampai 100 gr, tetapi organ hati, ginjal, jantung, otak, dan jaringan lemak bawah perut harusnya diambil masing-masing sebanyak 100 gr (perlu ditimbang), tetapi yang terjadi justru semua organ yang mestinya diambil masing-masing 100gr tidak diambil sama sekali organnya.

Cairan urine memang diambil, tetapi berapa banyak urine diambil itu tidak pernah ada penjelasan sama sekali. Dan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10/2009,  cairan urine pada korban yang mati karena keracunan, urinenya harus diambil sebanyak 25ml. Terlebih lagi darah yang sama sekali tidak diambil oleh dokter, padahal jika darah diambil, maka akan diketahui apakah ada sianida di dalam darah atau tidak,  karena di bagian darah logikanya pasti akan dilewati cairan yang masuk ke dalam tubuh manusia, terlebih lagi korban sudah mati, tetapi darah yang sebegitu pentingnya untuk mengungkap kasus kematian Mirna justru tidak diambil sama sekali, diperiksa pun tidak.

F. Bahwa pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan keputusan judex facti, karena judex facti sama sekali tidak mempertimbangan keterangan ahli Dr. Djaja Surya Admadja ,SpF., Ph.D.

  • Keterangan Ahli,  Dr. Djaja Surya Admadja , Sp.F., Ph.D.:
  • Bahwa ahli adalah dokter Forensik di RSCM
  • Bicara soal sianida, di sekeliling kita sebenarnya banyak sianida. Dari tanah, sayuran , buah-buahan , rokok, sisa pembakaran bahan bakar minyak, fotografi.
  • Ciri pertama keracunan sianida adalah munculnya warna kemerahan pada organ tubuh dan organ dalam, hal itu disebabkan timbulnya oksihemoglobin (HbO2). Yang saya lihat pada waktu itu adalah bibir korban yang membiru dan juga ujung kuku yang biru kehitaman.
  • Ciri kedua adalah bau khas sianida yang menyerupai aroma kacang almond. Saya sudah tekan dada dan uluh hatinya, untuk cari bau yang mencurigakan, tetapi tidak ada bau kacang almond.
  • Ciri ketiga adalah warna lambung yang berubah menjadi warna merah pekat dan membengkak serta licin seperti sabun. Ciri itu muncul karena kandungan Na (basa kuat) dan CN (asam) jika berkolaborasi akan menghasilkan sifat basa kuat pada lambung manusia.
  • Cairan isi lambung korban Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian, tidak ditemukan ion sianida/negatif ion sianida.
  • Di sample urine, hati, empedu, tidak ada tiosanat yang ditemukan.

G. Pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan keputusan judex facti yang sama sekali tidak pula mempertimbangkan sedikit pun keterangan ahli Dr. Gatot Susilo Lawrence.

  • Keterangan  ahli, Dr. Gatot  Susilo Lawrence:
    • Sifat sianida itu pertama kalinya akan menyerang hati, kemudian ke jantung dan menghentikan laju oksigen di dalam darah, sehingga akan berefek kemerahan pada kulit.

H. Pemohon banding keneratan dan tidak sependapat dengan keputsan judex facti yang sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun  dokter IGD RS. Abdi Waluyo yang pertama kali menangani korban Mirna saat tiba di RS. Abdi Waluyo, yakni keterangan Dr. Ardianto.

Keterangan saksi , Dr. Ardianto  (Dokter IGD RS Abdi Waluyo):

  • Saksi ketika memeriksa tubuh korban normal-normal saja, tapi di daerah bibir , ujung kuku, ada warna kebiruan.

I. Kekhilafan hakim mengenai adanya kesengajaan pembunuhan berencana dalam matinya korban Wayan Mirna Salihin...........

  • Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan darimana Natrium Sianida (NaCN) dibeli/diperoleh;
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan menggunakan apa Natrium Sianida (NaCN) tersebut dibawa ke Olivier Cafe;
    •  Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan mengenai wujud dari Natrium Sianida tersebut;
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan ditaruh dimana Natrium Sianida dari rumah sampai ke Olivier Cafe;
    • Bahwa tidak pernah ada bukti atau tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan Natrium Sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe (VIC);
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukkan sedotan ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe (VIC);
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan tangan Terdakwa Jessica Kumala Wongso melepuh karena memegang Natrium Sianida (NaCN) sebagaimana dalam amar putusan judex facti;
    • Bahwa tidak pernah ada keterangan dokter spesialis kulit dalam Berita Acara Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan;
    • Bahwa tidak terbukti korban Wayan Mirna Salihin mati karena Natrium Sianida, hal ini merujuk pada cairan lambung korban Wayan Mirna Salihin yang diambil 70 menit setelah kematian (BB IV);
    • Bahwa tidak pernah ada bukti ditemukan ciri-ciri keracunan Natrium Sianida (NaCN) pada bagian tubuh korban Wayan Mirna Salihin;
    • Bahwa tidak pernah ada petunjuk hukum mengenai matinya korban Wayan Mirna Salihin disebabkan Natrium Sianida (NaCN);
    • Bahwa TIDAK PERNAH DILAKUKAN OTOPSI terhadap korban Wayan Mirna Salihin;
    •  Bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan pada organ otak dan jantung yang menjadi pusat serangan Natrium Sianida (NaCN);
    •  Bahwa tidak pernah ada bukti bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso memilih table 54;
    • Bahwa tidak pernah ada bukti bahwa ditemukan asam tiosianat pada urine, ginjal, hati dan empedu;
    •  Bahwa tidak pernah ada bukti bau kacang almont pada saat dada korban Wayan Mirna Salihin dilakukan penekanan oleh dokter;

Berdasarkan berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa merencanakan pembunuhan dengan menggunakan Natrium Sianida (NaCN)..........

1. Kekhilafan hakim mengenai merampas nyawa orang lain:

  • Majelis hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, dalam mempertimbangkan terpenuhinya unsur/adanya perbuatan merampas nyawa orang lain, sebab putusan judex facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan adanya fakta yang diabaikan, yakni sebagai berikut;
  • 6 Januari 2016, 70 menit setelah kematian, berdasarkan hasil Labkrim Mabes Polri dikatakan’’ Cairan lambung korban negatif Natrium Sianida (BB IV);
  • Hasil Resume Medis a.n 6 Januari 2016, pukul: 18:00 WIB Diantar oleh keluarga, nafas tidak ada, nadi tidak teraba, denyut jantung tidak ada, dilakukan resusitasi jantung dan RJP selama 15 menit, dan tidak ada hasilnya. Pupil melebar, repleks cahaya negatif, dan bibir kebiruan dan hasil RJP tidak menujukan aktivitas jantung. Pasien dinyatakan meninggal di hadapan dokter, pada pukul: 18:30 WIB. Jakarta 11 Januari 2016, dr. Sutrisno.
  • Dalam Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Arief Wahyono dan Dr. Slamet Purnomo, SpF. dokter ahli Forensik pada RS. Polri Kramat Jati tidak menyimpulkan:Korban Wayan Mirna Salihin mati karena Natrium Sianida (NaCN);
  • Kebenaran bahwa korban Wayan Mirna Salihin tidak mati karena keracunan Natrium Sianida (NaCN) dibenarkan oleh saksi dari dokter UGD RS. Abdi WaluyoDr. Ardianto, yang membenarkan menemukan warna biru kehitaman dan tidak menemukan ruam kemerahan pertanda keracunan NatriumSianida (NaCN)pada hari Rabu 6 Januari 2016 , pukul: 18:00 WIBsesaat setelah menerima kedatatangan korban yang diantar dengan menggunakan mobil pribadi oleh saksi Arief Soemarko dan Bon Juwita alias Hani dari klinik Damayanti, Grand Indonesia, Jakarta Pusat;
  • Kebenaran bahwa korban Wayan Mirna Salihin tidak mati karena keracunan Natrium Sianida (NaCN) juga dibenarkan oleh Dr. Djaja Surya Admadja,SpF, PhD, SH, DFMyang membenarkan menemukan ruam biru kehitaman dan tidak menemukan ruam kemerahan pertanda keracunan Natrium Sianida (NaCN) saat hendak/sebelum melakukan pengawetan pada jenazah korban Wayan Mirna Salihin;
  • Kebenaran bahwa korban Wayan Mirna Salihin tidak mati karena Natrium Sianida (NaCN) juga dibenarkan oleh Dr. Djaja Surya Admadja,SpF, PhD, SH, DFMyang membenarkan tidak tercium bau kacang almont pertanda keracunan Natrium Sianida (NaCN) pada saat penekanan dada korban dilakukan;
  • Kebenaran bahwa korban Wayan Mirna Salihin tidak mati karena Natrium Sianida (NaCN) juga dibuktikan dari tidak ditemukannya asam tiosianat pada urine dan hati yang merupakan pertanda keracunan Natrium Sianida (NaCN), padahal jika keracunan Natrium Sianida (NaCN), maka harus ditemukan asam tiosianat. Dan keharusan ditemukan asam tiosianat dinyatakan olehDr. Slamet Purnomo,SpF, Dr. Budi Sampurna, SpF, Kombes Nursamran Subandi,Mpsi, Dr. I Made Agung Gel Gel Wirasuta, Msi, Apt;

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan ‘’Pembunuhan Berencana dengan menggunakan Natrium Sianida (NaCN), karena semua ciri-ciri yang ditemukan  pada pada tubuh korban Mirna (Cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian negatif Natrium Sianida (NaCN) + Cairan lambung tersebut diambil sebelum diformalin sebanyak 3 liter yang dimasukan lewat pembuluh darah vena bagian paha kanan korban Mirna) bertentangan dengan ciri-ciri kematian yang disebabkan Natrium Sianida (NaCN).

Oleh karenanya, Pemohon Banding (Terdakwa), menyatakan Keberatan terhadap segala isi dan pertimbangan hukumnya, yakni, sebagai berikut:

1. Judex Facti Tingkat Pertama telah keliru dalam menilai dan menyimpulkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan.

1.1. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan fakta yang diungkapkan oleh judex facti Tingkat Pertama sebagai fakta hukum karena fakta yang diungkapkan oleh judex facti Tingkat Pertama tersebut merupakan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.Oleh karena itu fakta hukum tersebut tidak bisa dijadikan kesimpulan dalam putusan judex facti karena semua bertentangan dengan unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP.

1.2. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan fakta yang dinyatakan judex facti Tingkat Pertama sebagai fakta hukum, karena kesimpulan hukum judex facti Tingkat Pertama tersebut berbeda 180 derajat dengan fakta hukum yang sebenarnya.

2. Judex Factie tingkat pertama telah memanipulasi fakta yang diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan sebagai fakta hukum yang terungkap di depan persidangan

2.1. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan judex facti Tingkat Pertama yang menjadikan fakta (hukum) dalam pertimbangan hukum tersebut seolah-olah merupakan fakta (hukum) yang terungkap di depan persidangan;

2.2. Bahwa fakta hukum yang diuraikan pada bagian pertimbangan hukum oleh judex facti Tingkat Pertama, nyata-nyata merupakan hasil dari manipulasi fakta (hukum) yang dilakukan judex facti Tingkat Pertama. Uraian fakta dalam pertimbangan fakta hukum yang tersebut di atas adalah asumsi judex facti, karena ada fakta hukum yang sebenarnya yang menujukan bahwa korban Mirna mati bukan karena Natrium Sianida, tetapi justru fakta hukum tersebut diabaikan dan tidak dijadikan pertimbangan sama sekali oleh judex facti Tingkat Pertama.

Padahal  jelas-jelas ada saksi yang menerangkan fakta hukum dan fakta yang diterangkan tersebut bersesuaian dengan saksi lainnya yang juga didukung dengan alat bukti lainnya yakni Hasil Labkrim Mabes Polri, Hasil Resume Medis RS Abdi Waluyo 6 Januari 2016 dan Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016.

2.3. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama, karena seluruh pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama tersebut tidak berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Judex facti Tingkat Pertama dalam putusannya memakai pertimbangan yang bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan.

2.4. Bahwa sesungguhnya sebagian besar dari fakta hukum yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum oleh judex facti Tingkat Pertama bertentangan dengan  banyak fakta hukum yang telah diabaikan oleh judex facti Tingkat Pertama. Oleh karena itu, putusan judex facti Tingkat Pertama ‘’batal demi hukum’’ karena tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan.....

‘’Surat putusan pemidanaan memuat: pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa’’...

2.5. Bahwa fakta (hukum) yang dijadikan bahan pertimbangan oleh judex facti Tingkat Pertama yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan Terdakwa, akan kami uraiankan dalam pembahasan  terhadap unsur-unsur yang diterapkan oleh judex facti Tingkat Pertama, sehingga akan terlihat dengan nyata bahwa fakta tersebut adalah fakta yang bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Bahkan uraian fakta hukum tersebut sama persis dengan apa yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.........

2.6. Bahwa, judex facti tanpa ragu-ragu sedikitpun  dan dengan begitu berani seolah-olah memposisikan dirinya sebagai dokter, karena dalam putusannya judex facti menjelaskan korban Mirna mati karena sianida, padahal judex fati tidak memiliki kompetensi sama sekali terkait penyebab matinya seseorang, karena judex facti adalah HAKIM BUKAN DOKTER.

2.7. Bahwa tidak ada otopsi dalam kasus kematian korban Mirna, padahal jika tidak diotopsi, maka penyebab kematiannya tidak akan bisa dipastikan, karena satu-satu jalan di Indonesia untuk mengetahui penyebab matinya seseorang adalah HARUS MELALUI OTOPSI dan bahkan hampir tidak ada di dunia ini yang tidak dilakukan otopsi terhadap korban yang mati dengan cara yang tidak wajar.

2.8. Bahwa di tingkat judex facti, yang diungkap HANYA ADA 1 buah  flash disk berkapasitas 32 GB, TETAPI TERNYATA ADA 1 buah plash disk lagi yang tak pernah diungkapkan di persidangan, yakni adanya plash disk berkapasitas 64 GB. Dengan kata lain, ada bukti lain yang tidak pernah diungkap/dismpan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan.

3. Kemiripan antara Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan dan Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:

Surat Dakwaan:

‘’ Mirna menasihati Jessica agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. ’Terdakwa marah dan sakit hati sehingga memutus komunikasi dengan korban. Sehingga membuat Terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada Mirna. Untuk membalas sakit hatinya, Jessica merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna’’

Surat Tuntutan:

‘’Jessica membunuh korban Mirna karena sakit hati karena korban Mirna menasihati soal hubungannya dengan mantan pacarnya, Patrick. Terdakwa akhirnya putus dengan Patrick dan melatarbelakangi peristiwa hukum dengan polisi Australia. Akumulasi ini semakin membuatnya sakit hati ditambah sifat pemarah Terdakwa dan merencanakan pembunuhan terhadap korban Mirna. Dengan motivasi tersebut Penuntut Umum menilai, hal itu yang membuat Terdakwa membalaskan sakit hatinya kepada korban Mirna’’.

Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:

’Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baikternyata membuat Terdakwa sakit hati sebab Terdakwa terobsesi dengan Patrick. Menimbang sebagai bukti bahwa Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan Terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu’’

Uraian fakta (hukum) judex facti Tingkat Pertama tidak benar karena bertentangan dengan keterangan Terdakwa. Karena Terdakwa tidak pernah sama sekali bercerita soal Patrcik kepada siapapun juga karena pada saat itu Terdakwa belum pacaran dengan Patrick, Terdakwa baru hanya sebatas pendekatan (PDKT).

Surat Dakwaan:

‘’ Untuk mewujudkan rencana menghabisi Mirna. Jessica kembali aktif menjali komunikasi dengan Mirna melalui aplikasi Whatsapp. Pada 5 Desember 2015 saat perjalanan udara dari Sydney, Australia,  Jessica menghubungi Mirna tetapi tidak dibalas. Kemudian tanggal 6 Desember 2015, Jessica kembali menghubungi Mirna untuk memberitahu bahwa Jessica telah berada di Jakarta. Mirna pun menjawab Whatsapp Jessica dan mereka bertemu’’

‘’Dalam pertemuan pertama, Mirna bersama suaminya bertemu dengan Jessica di salah satu restoran di Jakarta Utara. Setelah pertemuan pertama itu, Jessica aktif menghubungi Mirna. Pada 15 Desember 2015, Jessica meminta Mirna membuat grup Whatsapp yang beranggotakan yakni Jessica, Mirna , Hani dan Vera. Kemudian di buat grup Whatsapp yang diberi nama Billy Blue Day’’

Surat Tuntutan:-

Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:

’Terdakwa menjalin hubungan kembali dengan korban melalui WA. Saat Terdakwa tiba di Indonesia pada 5 Desember 2015, Terdakwa pada 6 Desember 2015 menghubungi Mirna melalui WA. Terdakwa mengajak korban Mirna bertemu, di sini ada keaktifan Terdakwa untuk bertemu Mirna.

‘’Kebencian memuncak ketika korban dan suaminya Arief mengajak makan makam di Kelapa Gading karena melihat pasangan suami-istri bahagia. Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran Terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati, melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan Terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah’’.

Keterangan saksi-saksi berdasarkan berita acara persidangan (BAS):

Surat Dakwaan:

‘’Dari percakapan Whatsapp, mereka sepakat bertemu pada tanggal 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia, jakarta Pusat. Pada pertemuan itu Jessica datang lebih dulu ke kafe pada pukul 15:30 WIB memesan meja nomor 54. Jessica juga sempat membeli sabun yang dimasukkan ke dalam paper bag. Baru pada pukul: 16:14 WIB, Jessica kembali ke kafe tersebut. Jessica memesan tiga minuman yakni Vietnamesse Ice Coffe untuk Mirna, old fashion serta Sazerac untuk  Hani dan Jessica sendiri’’

 ‘’Ketiga minuman langsung dibayar Jessica. Tepat pukul: 16:24 WIB, minuman diantar ke meja nomor 54. Sebelum Mirna dan Hani tiba, Jessica menyusun tiga paper bag sedemikian rupa yang bertujuan menghalangi pandangan orang lain ke meja tersebut’’

Surat Tuntutan:

‘’Meski terhalang paper bag, bisa dianalisis ada gerakan tangan Jessica memasukkan 5 gram sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam.

Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:

‘’Setelah memesan VIC, Jessica lantas mengatur 3 buah paper bag di atas meja 54 sebelum duduk, Jessica memang mengamati posisi dan letak kamera CCTV.

‘’Jika penasihat hukum mengatakan tidak ada seorang saksi pun saksi fakta melihat memasukkan sianida ke dalam gelas VIC, majelis hakim berpendapat oleh karena selama 51 menit sejak minuman VIC disajikan hingga datangnya saksi Hani dan korban duduk di meja nomor 54 hanya terdakwalah yang menguasai VIC di meja 54. Maka sesuai hati nurani majelis hakim Jessica sangat mengetahui dan mengamati siapa yang memasukkan sesuatu dalam VIC.

Keterangan saksi-saksi berdasarkan berita acara persidangan (BAS): -

‘’Uraian fakta (hukum) judex facti Tingkat Pertama tidak benar karena karena bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Surat Dakwaan:

‘’Rentang pukul: 16:30-16:45 WIB Jessica memasukan racun Natrium Sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe untuk Mirna’’

Surat Tuntutan:

‘’Hasil rekaman CCTV selama 16:00-16:45 WIB, Jessica terlihat menguasai es kopi Vietnam di meja nomor 54. Terdakwa selaku pemesan telah menentukan kadar sianida di dalam minuman es kopi Vietnam dengan dosis yang mematikan’’

Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:

‘’Hingga dengan sengaja membeli tiga buah sabun pencuci tangan yang dibungkus dengan paper bag, yang menurut majelis hakim sabun cuci tangan sangat tidak wajar menjadi hadiah sesama pertemanan mahasiswa yang semuanya menurut majelis hakim hanya menutupi Terdakwa saat memasukan racun sianida’’

‘’Majelis hakim melihat peristiwa ini menggunakan nalar dan hati nurani yang mendalam, bahwa sesungguhnya tidak ada orang lain yang memasukkan racun sianida ke kopi Mirna selain Terdakwa sendiri’’,

Keterangan saksi-saksi berdasarkan berita acara persidangan (BAS):-

‘’Uraian fakta (hukum) judex facti Tingkat Pertama tidak benar karena karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi. Karena 17  saksi dari Olivier Cafe dalam persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa tidak memasukan apapun ke dalam gelas VIC. Bahkan dari alat bukti lain yakni BB IV hasil Labkrim Mabes Polri , Cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian negatif sianida. Jadi kalau memang benar korban Mirna meminum kopi yang tercampur sianida, maka hasil cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian harusnya positifbukan negatif.

4. Fakta hukum yang disebutkan oleh judex facti Tingkat  Pertama  banyak yang menyesatkan dan tidak relevan dengan fakta di persidangan serta patut diduga rekayasa.

4.1. Bahwa fakta hukum yang dikostantir oleh judex facti Tingkat Pertama akan diuraikan dan dibahas dengan butir-butir yang tertuang dalam putusan tersebut....

4.2. Bahwa fakta hukum pada putusan judex facti Tingkat Pertama menyatakan,

‘’Jessica pulang ke Jakarta dalam kondisi banyak permasalahan dan pertemuan pada 8 Desember 2015 lalu dengan Mirna dan Arief membuat hati Jessica teriris-iris melihat rumah tangga Mirna bahagia. Jessica iri’’. 

Di samping itu, fakta hukum lain pada judex facti Tingkat Pertama , menyatakan juga;

‘’Terdakwa penah mengatakan kepada Kristie Louis Carter bahwa Terdakwa bisa membunuh  orang, saya tahu pasti caranya. Saya menggunakan pistol dan saya tahu dosis yang tepat’’.

Bahwa sesungguhnya  fakta tersebut di atas tidak benar sama sekali karena judex facti telah berasumsi dan mengarang-ngarang cerita Terdakwa yang hatinya teriris-iris melihat rumah tangga Mirna bahagia, karena kesimpulan yang bermuatan asumsi tersebut bertentangan dengan bukti percakapan WA, bahwa Mirna begitu senang saat Terdakwa mengajaknya untuk bertemu setelah lama tidak bertemu. Bahkan tepat pada waktu yang dituduhkan kepada Terdakwa memasukan racun sianida , Terdakwa saat itu ada memainkan WA, hal itu berdasarkan pada fakta isi percakapan WA yang sudah diperlihatkan di depan persidangan. Tetapi karena bukti CCTV tersebut telah direkayasa, sehingga sama sekali tidak terlihat Terdakwa memainkan WA. Termasuk pula dengan keterangan Kristie Louis Carter , yang dijadikan kesimpulan bahwa Terdakwa ini sebagai pembunuh korban Mirna. Padahal kesaksian Kristie Louis Carter tersebut sama sekali sangat diragukan kebenarannya karena sama sekali tidak bisa dipastikan kebenarannya dan meskipun keputusan judex facti tersebut berpijak pada BAP Kristie Louis Carter,namun tetaplah dianggap bahwa putusan judex facti tersebut adalah tersesat karena mengambil kesimpulan hukum dari saksi yang tidak pernah di hadirkan di depan persidangan.

4.2.1. Bahwa judex facti Tingkat Pertama telah nyata-nyata keliru dan tersesat dengan bukti yang telah direkayasa, karena dalam putusan judex facti dinyatakan bahwa Terdakwa tidak mengira korban Mirna datang sendirian  dan tidak menduga datang bersama Hani.Judex facti telah mengambil kesimpulan yang sangat terkesan mengarang-ngarang cerita, sangat aneh dan lucu karena lagi-lagi judex facti membuat kesimpulan yang diperoleh dari hasil asumsi-asumsi judex facti yakni hanya berdasarkan menduga-duga karena hukum tidak boleh menduga-duga, hukum harus berdasarkan pada fakta dan bukti.

4.2.2. Bahwa fakta hukum yang menjadi pertimbangan judexfacti di atas tidak benar sama sekali karena Terdakwa sendiri tidak pernahdalam persidangan menyebut tidak mendugakorban Mirna datang dengan Hani. Tapi hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan menduga-duga, judex facti berhasilmenghukum Terdakwa bersalah .

5. Judex facti Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menuangkan ‘’fakta hukum’’ di dalam pertimbangan putusan dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum menguji terpenuhinya unsur-unsur pasal 340 KUHP.

5.1. Menyatakan unsur barang siapa secara sah terpenuhi, Jessica iri hati dengan kebahagiaan Mirna yang berkeluarga dengan Arief. Sedangkan unsur dengan sengaja, kedatangan Jessica ke Indonesia bukanlah dalam rangka liburan melainkan dalam kondisi psikologi terganggu, karena sakit hati melihat kebagiaan Mirna, Jessica mengajak Mirna dan Hani bertemu dan sudah memiliki niat jahat untuk melukai korban. Unsur dengan rencana lebih dulu terpenuhi, karena Terdakwa sudah menyiapkan segalanya sebelum pertemuan di Kafe Olivier 6 Januari, apalagi Terdakwa sempat menolak ketika disuruh Hani mencicipi kopi yang diminum korban Mirna. Majelis hakim menilai dan mempertimbangkan, Terdakwa  telah sengaja merencanakan waktu yang tenang untuk datang lebih dulu ke Kafe Olivier dengan alasan agar tidak terkena macet. Terdakwa juga merencanakan tempat duduk , memilih yang terhindar dari CCTV. Hingga akhirnya memesan VIC 1 gelas tanpa makanan pendamping. Terdakwa juga close bill sebelum Mirna datang. Pertemuan itu disengaja diskenariokan oleh Terdakwa. Terdakwa terbukti merencanakan dengan niat jahat untuk mematikan Mirna dengan minuman VIC. sehingga menyatakan unsur dengan rencana lebih dulu secara sah terpenuhi.

5.2. Bahwa  tidak benar dan menyesatkan fakta (hukum) yang tertuang dalam pertimbangan judx facti Tingkat Pertama yang tersebut di atas. Fakta (hukum) tersebut kemudian dikutip ulang dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum pasal ‘’Pembunuhan Berencana’’.

Fakta (hukum) yang menjadi pertimbangan judex facti Tingkat Pertama tersebut di atas sangat bertentangan dengan sumbernya (saksi) yang menerangkan di dalam persidangan........

Pemohon Banding (Terdakwa) dengan tegas menolak fakta (hukum) yang menjadi pertimbangan jude facti Tingkat Pertama, karena sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan, yaitu saksi Aprelia Cindy Cornelia yang di depan persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa saat datang ke meja resepsionis hanya memesan satu meja untuk kapasitas empat orang di area no smoking, Terdakwa tidak pernah memesan nomor meja sebagaimana dalam putusan judex facti.Terdakwa duduk di meja nomor 54 bukan karena Terdakwa yang memesan meja tersebut, melainkan Terdakwa diarahkan langsung oleh resepsionis saksi Aprelia Cindy Cornelia , dimana saat itu ketika Terdakwa kembali dari Grand Indonesia semua meja di area no smoking sudah ada tamunya, dan saat itu yang tersisa hanya satu meja yakni meja nomor 54. Sehingga saat itu,  Terdakwa tidak ada pilihan lain, karena itulah satu-satunya meja yang tersisa di area no smoking yang berkapasitas empat orang. Jadi Terdakwa tidak pernah memilih meja yang terhindar dari CCTV karena Terdakwa saat itu hanya diarahkan saksi Aprelia Cindy Cornelia sebagaimana keterangan saksi Cindy Aprelia Cornelia di depan persidangan.

Keterangan Cindy Aprelia Cornelia di Tingkat judex facti:

Bahwa di Olivier Cafe ada area smoking dan no smoking. Yang letaknya sebelah kanan adalah area smoking dan yang sebelah kiri adalah area no smoking. Dan meja no smoking ada di nomor 20, 21, 22, 35, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 53, 54 dan 55. Posisi meja nomor 54 ada di tengah dari meja nomor 53 dan meja nomor 55. Awalnya Jessica diarahkan ke meja nomor 53 tapi sudah ada tamunya, kemudian diarahkan lagi ke meja nomor 55, tapi ada tamunya juga. Sehingga tak ada pilihan lain lagi bagi Cindy untuk mengarahkan Jessica karena yang tersisa hanya meja nomor 54 di area no smoking.

Dan keputusan judex facti yang menyatakan Terdakwa terbukti merencanakan dengan niat jahat untuk mematikan Mirna dengan minuman VIC adalah bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan pada tubuh korban Mirna. Faktanya 70 menit setelah kematian cairan lambung yang diambil adalah negatif (BB IV) tetapi judex facti secara terang-terangan telah mengabaikan bukti ini tanpa menjelaskan sedikit pun mengapa BB IV tersebut diabaikan sama sekali , padahal jelas-jelas kalau apa yang dituangkan dalam putusan judex facti tersebut benar harusnya hasil cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian harusnya positif bukan justru negatif.  Putusan judex facti juga bertentangan dengan keterangan Dr. Ardianto (Dokter UGD RS. Abdi Waluyo) yang dalam persidangan tekah menerangkan bahwa di bagian bibir dan ujung kuku korban Mirna ditemukan warna biru kehitaman termasuk pula Dr. Djaja Surya Admadja, SpF,PhD, SH, DFM  yang juga telah menerangkan bahwa sebelum dilakukan formalin terlihat ada warna biru kehitaman di bibir dan ujung kuku korban Mirna. Padahal kalau Terdakwa yang meracun korban Mirna dengan racun sianida tentu bukan warna biru kehitaman yang muncul tapi akan muncul warna merah sebagai tanda keracunan sianida. Termasuk pula harus tercium bau kacang almont jika benar keracunan sianida, tetapi tidak tercium kacang almont sama sekali pada jenazah korban. Fakta bahwa Terdakwa tidak meracuni korban Mirna diperkuat denganSurat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Arief Wahyono dan Dr. Slamet Purnomo, SpF. dokter ahli Forensik pada RS. Polri Kramat Jati yang isinya tidak pernah menyimpulkan korban Mirna mati karena Natrium Sianida (NaCN). Fakta lain yang membuktikan bahwa korban Mirna tidak mati karena keracunan sianida adalah tidak ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati, padahal jika benar keracunan sianida, maka akan ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati, dan hal tersebut sudah dijelaskan oleh para ahli mulai dari mulai dari Dr. Slamet Purnomo,SpF, Dr. Budi Sampurna, SpF, Kombes Nursamran Subandi,Mpsi, Dr. I Made Agung Gel Gel Wirasuta, Msi, Apt.

  • Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli di atas, maka diperoleh fakta hukum, bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Mirna, karena pertimbangan judex facti yang menyimpulkan Terdakwa membunuh korban Mirna dengan Natrium Sianida (NaCN)adalah tidak terbukti dan justru keputusan judex facti tersebut sangat bertentangan dengan fakta hukum yang sesungguhnya, tetapi judex facti tanpa ragu-ragu mengabaikan secara terang-terangan semua fakta hukum bahwa korban Mirna sebenarnya mati bukan karena Natrium Sianida (NaCN). Bahkan semua saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum, semua keterangannya diabaikan tanpa dipertimbangkan sama sekali oleh judex  facti.

6. Sanggahan terhadap pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama dalam menguji terpenuhinya unsur-unsur pasal 340 KUHP.

6.1. Unsur ‘’Barang siapa’’

Pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama telah keliru dalam menilai Terdakwa sebagai subjek hukum dalam perkara a quo.

6.1.1.  Bahwa judex facti Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya , yang menyatakan...

‘’Menimbang, bahwa menurut majelis hakim jika dikaitkan dengan kesengajaan dengan lebih dulu maka pelaku sudah memiliki gambaran dalam kenyataan atau bayangan unsur delik seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP, artinya  jika seseorang ingin membunuh orang lain dengan menggunakan racun maka pemikiran secara struktur dalam bayangan Terdakwa, maka memiliki konsep racun apa dan akan dicampurkan dengan apa, lalu bagaimana cara memasukan racun tersebut dan kapan serta dimana racun tersebut akan dilakukan.’’

6.1.2. Bahwa pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama di atas nyata-nyata adalah salah dan keliru karena sangat-sangat bertentangan dengan FAKTA bahwa cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian adalah negatif sianida (BB IV). Sehingga sangat aneh dan janggal apabila cairan lambung korban yang diambil 70 menit setelah kematian adalah negatif sianida, tetapi judex facti tetap menyimpulkan Terdakwa tetap bersalah, dan pertimbangan judex facti Tingkat Pertama sangat bertentangan dengan fakta-fakta hukum  yang terungkap di depan persidangan.

6.1.3. Unsur ‘’Dengan sengaja’’

‘’Berdasarkan dolus premeditatus bahwa ada 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama.mengambil keputusan dalam suasana yang tenang.Kedua.ada waktu sejak timbulnya niat hingga pelaksanaan kehendak.Ketiga.pelaksanaan kehendak dengan tenang. Sesuai pasal 340 KUHP, Pelaku memutuskan berkehendak dalam keadaan tenang, ada cukup waktu, serta pelaku sudah berpikir secara matang dan terstruktur.

Bahwa judex facti sangat keliru dan tersesat dengan menyatakan 3 syarat dalam dolus premeditatus terpenuhi, karena sesungguhnya tidak ada suasana tenang di Kafe Olivier karena ada banyak kamera CCTV yang tersorot di Kafe Olivier. Bahkan jarak antara satu meja dengan meja yang lainnya juga sangat berdekatan sehingga sangat tidak masuk di akal dengan keadaan yang seperti itu Terdakwa memasukan racun karena akan sangat mudah bagi orang-orang di Kafe Olivier menangkap basah Terdakwa, karena hanya orang gila yang bisa melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun apalagi di tempat yang ramai seperti Kafe dan itu sangat bertentangan dengan akal sehat.

Dan meskipun judex facti menyatakan semua syarat sudah terpenuhi TETAPI FAKTA MEMBUKTIKAN bahwa tidak ada sianida di dalam cairan lambung korban yang diambil 70 menit setelah kematian (BB IV) , ditambah pula tidak ditemukan warna merah , tidak ditemukan asam tiosianat serta tidak tercium bau kacang almont pada jenazah korban Mirna.

Sehingga keputusan judex facti yang menyimpulkan semua syarat sudah terpenuhi adalahHANYA sebatas asumsi judex facti karena sama sekali tidak didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di depan persidangan. Bahkan judex facti secara terang-terangan dan tanpa ragu sedikit pun, telah melawan bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

6.1.4. Bahkan keterangan dokter Klinik Damayanti, Klinik di Grand Indonesia, Dr. Joshua dalam BAP telah menerangkan bahwa sesaat  setelah tiba di Klinik Damayanti, korban Mirna hanya pingsan, badan masih hangat, pandangan mata kosong dan pasien masih bisa berinteraksi, tensi darahnya pun normal. Dr. Joshua sempat memberikan oksigen, mengecek denyut nadi dan pernafasan/ Denyut nada 80 kali per/menit, normal DAN tidak ditemukan tanda-tanda keracunan pada korban Mirna sesaat setelah korban Mirna dibawa menggunakan kursi roda ke Klinik Damayanti.

6.1.5. Unsur ‘’Dengan rencana lebih dulu’’

‘’Terdakwa tampak gugup dan tidak fokus saat mengetahui ada saksi Hani, bahkan Terdakwa pun tidak mengetahui siapa yang dipeluknya lebih dulu apakah saksi Hani atau korban Mirna. Bahkan Terdakwa pun mengetahui ada lalat yang menghinggap ke dalam gelas VIC.

6.1.6. Bahwa maksud unsur ini judex facti harus bisa menguraikan bagaimana perencanaan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga judex facti berkesimpulan Terdakwa melakukan pembunuhan berencana, tetapi yang terjadi justru judex facti kembali membuat karangan-karangan cerita yakni dengan pertimbangan bahkan Terdakwa saja tahu ada lalat yang menghinggap ke dalam gelas berisi VIC. Padahal selama persidangan tak ada seorang saksi atau ahli pun yang menyebut ‘’lalat’’, tapi tiba-tiba ‘’lalat’’ menjadi pertimbangan judex facti untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa. NAMUN SECARA GARIS BESAR, TERNYATA judex facti TIDAK BISA SAMA SEKALI menguraikan perencanaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Terdakwa.

6.1.7. Unsur ‘’Merampas nyawa orang lain’’

‘’Menyatakan, unsur merampas nyawa orang lain telah sah terbukti. Bahwa kopi tersebut dikuasai Terdakwa selama 51 menit, digeser-geser Terdakwa ke posisi nanti korban Mirna duduk, sehingga majelis hakim berpendapat Terdakwa yang paling dominan untuk menaruh racun. Pendapat para ahli dan penasihat hukum yang menyatakan tidak ada Natrium Sianida (NaCN) di tubuh Mirna haruslah ditolak.

6.1.8. Bahwa judex facti sangat keliru dan tersesat karena tidak ada bukti sidik jari Terdakwa pada gelas yang dituduh judex facti digeser-geser oleh Terdakwa,karena jika  benar Terdakwa menggeser-geser gelas maka harusnya ada sidik jadi Terdakwa yang menempel di gelas tersebut, tetapi faktanya tidak ada sidik jari Terdakwa di gelas tersebut. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 terungkap fakta yang tak pernah diungkap dalam persidangan, yakni TERNYATA KORBAN MIRNA YANG MEMASUKAN SEDOTAN. (Baca dalam penjelasan awal dalam memori banding)

6.1.9. Bahwa saksi dari penyidik Polsek Metro Tanah Abang, Nugroho tidak pernah diajukan ke depan persidangan untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini. Keterangan saksi Nugroho dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam tingkat penyidikan menyebutkan bahwa sisa VIC yang dipindahkan ke dalam 2 gelas dan 1 botol tersebut dilakukan pada 8 Januari 2016,PADAHAL FAKTANYA saksi Yohanes pada 7 Januari 2016 yang diperintahkan Devi Siagian selaku Manajer Kafe Olivier, memerintahkan Yohanes memindahkan sisa VIC dari gelas yang diminum korban Mirna ke dalam satu botol ukuran besar dan oleh Yohanes , hal tersebut dibenarkan di depan persidangan, dimana Yohanes menyatakan bahwa sisa VIC yang ada di dalam gelas VIC yang merupakan sisa yang diminum korban Mirna sudah dituang habis  ke dalam 1 botol berukuran besar pada 7 Januari 2016 dan langsung disita oleh Labfor Mabes Polri dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan sisa kopi tersebut. Dan oleh Labfor Mabes Polri sisa kopi dalam 1 botol ukuran besar dipindahkan lagi ke dalam 2 botol dan 1 gelas. DAN YANG MENJADI KEJANGGALAN TERBESARNYA HINGGA HARI INI ADALAH ‘’SISA KOPI YANG MANA YANG DIPINDAHKAN SAKSI NUGROHO PADA TANGGAL 8 JANUARI 2016?  KARENA SISA KOPI SUDAH DIPINDAHKAN/DITUANGKAN HABIS PADA TANGGAL 7 JANUARI 2016 OLEH SAKSI YOHANES ATAS PERINTAH SAKSI DEVI SIAGIAN SELAKU MANAJER OLIVIER KAFE, DAN LANGSUNG DISITA PENYIDIK DARI LABFOR PADA TANGGAL 7 JANUARI 2016  ITU JUGA. SISA KOPI SUDAH DI LABFOR, YANG DIPINDAHKAN SAKSI NUGROHO, SISA KOPI SIAPA DAN DARIMANA SISA KOPI ITU DIDAPAT?

6.1.10.  Bahwa saksi Sri Wahyuni tidak pernah diajukan ke depan persidangan untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini. Keterangan saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dalam tingkat penyidikan menerangkan bahwa saksi bertanya kepada Terdakwa terkait celana Terdakwa yang robek, tetapi oleh Terdakwa diperintahkan buang karena tidak bisa dipakai lagi. Dan dibuangnya celana tersebut telah mengakibatkan terbentuknya opini dimana-mana seolah-olah celana itu robek karena ada sisa sianida.  Tetapi jika celana tersebut robek karena sianida, tidak mungkin celana tersebut ditaruh Terdakwa di keranjang baju kotor yang biasa dicuci oleh pembantu Terdakwa. Fakta lain yang bisa mematahkan anggapan celana robek karena sianida adalah CCTV, meskipun CCTV sudah di-tampering pun (ditambah frame, dihapus frane, dan penambahan pencahayaan frame), CCTV tetap sama sekali tidak menujukan adanya gerakan apapun dari Terdakwa ke dalam gelas berisi VIC. Dan Dalam CCTV , Tangan Terdakwa jelas-jelas merangkul tubuh korban Mirna dan saksi Hani, dan jika tangan Terdakwa memegang sianida, maka pasti baju yang tersentuh tangan Terdakwa akan robek juga karena tajamnya zat sianida, tetapi fakta membuktikan bahwa baju korban Mirna dan saksi Hani yang tersentuh tangan Terdakwa saat dipeluk Terdakwa, baju itu tidak robek. Kalau benar tangan Terdakwa ‘’melepuh karena memegang sianida’’, sebagaimana yang menjadi pertimbangan judex facti. baju korban Mirna dan saksi Hani pasti akan membekas/meninggalkan jejak bekas sianida di baju korban Mirna dan saksi Hani jika benar tersentuh tangan yang melepuh karena memegang sianida’’, tetapi fakta telah membuktikan tidak ada bekas apapun pada baju yang tersentuh tangan Terdakwa, yang oleh judex facti dianggap ‘’melepuh karena memegang sianida’’, terlebih lagi baju lebih tipis daripada celana.

6.1.11. Menguji unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP

6.1.12. Unsur ‘’Barangsiapa’’

Unsur “barang siapa” tidak dapat ditujukan kepada diri Terdakwa saja , karena untuk menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan Terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud ‘’barang siapa’’ dalam undang-undang hukum pidana adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana.Sehinggadengan demikian maka unsur “barang siapa” ialah orang yang apabila orang tersebut telah terbukti memenuhiseluruh unsur tindak pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa.

Jadi untuk membuktikan unsur “barang siapa” , terutama pasal 340 KUHP, maka harus dibuktikan dulu unsur-unsur lainnya. 
Karenanya, Unsur “barang siapa” masih tergantung pada unsur-unsur lainnya. Apabila unsur-unsur lain itu telah terpenuhi, maka unsur “barang siapa” menunjuk kepada Terdakwa, tetapi sebaliknya apabila unsur-unsur yang lain tidak terpenuhi maka unsur ‘’Pasal 340 KUHP’’ yang didakwakan kepada Terdakwa menjadi tidak terpenuhi pula.

Bahwa berdasarkan hal-hal telah tersebut di atas, maka untuk membuktikan terbukti atau tidaknya unsur “barang siapa” , maka harus menunggu terlebih dahulu terbuktinya unsur-unsur yang lain dalam Pasal 340 KUHP.

6.1.13. Unsur “Dengan sengaja”.

Bahwa unsur ‘’dengan sengaja’’ juga tidak terpenuhi pada diri Terdakwa, karena tidak ada kesengajaan yang bisa dibuktikan pada tingkat judex facti. Harusnya kalau ada kesengajaan sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa, maka bisa dibuktikan oleh judex facti mengenai sianida itu dibeli dimana, disimpan dimana, dibawa dengan menggunakan wadah berbentuk apa, setelah diwadahi, ditaruh dimana wadah berisi sianida hingga sampai ke kafe.

Bahkan yang anehnya dalam putusan judex facti, judex facti menyatakan bahwa ‘’tangan Terdakwa melepuh akibat sianida’’ padahal tidak pernah ada keterangan dari ahli (dokter spesialis kulit), tetapi yang terjadi justru judex facti berani memutus ‘’tangan terdakwa melepuh’’ tanpa didukung keterangan dokter spesialis kulit. Lagi-lagi judex facti bertindak di luar kompetensinya yakni seolah-olah sebagai DOKTER.  Dan Judex facti tetap memvonis Terdakwa bersalah, walaupun ada bukti hukum yang sangat kuat yang menujukan bahwa Terdakwa tidak bersalah, yakni BB IV , cairan lambung korban yang diambil 70 menit setelah kematian adalah NEGATIF SIANIDA

6.1.14. Unsur ‘’Dengan rencana lebih dulu’’

Bahwa untuk menyimpulkan suatu perbuatan pidana dalam pasal 340 KUHP adalah harus memenuhi persyaratan pembunuhan berencana terlebih dahulu. Ada 3 persyaratan suatu perbuatan adalah pembunuhan berencana.

Pertama. Memerlukan keputusan yang diambil dalam suasana yang tenang.

Kesengajaan yang timbul dari suasana tenang juga harus pastisituasinya setenang apa, sehingga keputusan itu diambil, diikuti dengan keputusan membeli sianida, menyimpan sianida hingga memilih wadah yang akan disiapkan untuk mewadahi sianida/wadah yang dibawa pada saat sebelum perbuatan tersebut dilakukan digunakan. Tentu penyiapan wadah juga adalah bagian dari kesengajaan.

Kedua.  Tersedia waktu sejak timbulnya niat hingga pelaksaan kehendak (niat). Syarat ini sama sekali tidak terpenuhi, karena yang terjadi justru Terdakwa tidak tersedia waktu sama sekali. Terdakwa yang sempat ke Grand Indonesia dan membeli hadiah untuk korban Mirna bukan merupakan bagian waktu yang tersedia sebagaimana syarat kedua sebuah perbuatan saat dikatakan sebagai perbuatan pembunuhan berencana (moord).

Karena niat itu harus sudah ada pada saat pelaku tersebut sebelum memutus kehendaknya dan dengan telah memutus kehendaknya, maka niat sudah ada sejak sesaat setelah pelaku memutuskan kehedaknya dan memutus kehendak dalam suasana tenang sesuai syarat pertama pembunuhan berenana yakni ketika memutuskan membeli sianida, kemudian sianida itu dibeli, disimpan, dibawa dengan menggunakan wadah, ditaruh dimana setelah berangkat dari rumah, hingga kemudian dituangkan. Dan disini banyak yang terputus yakni tidak diketahui kapan sianida dibeli, dimana belinya, setelah dibeli, disimpan dimana, dibawa menggunakan apa sianida, ditaruh dimana sebelum dituangkan, terlebih lagi dalam CCTV tidak ada gerakan memasukan apapun dari tangan Terdakwa ini.

Mestinya kalau Terdakwa meracun korban Mirna, harusnya ada gerakan menuangkan kedalam gelas Vietnamesse Ice Coffe, tetapi fakta dari CCTV yang dihadirkan pada Tingkat Judex Facti , yang pernah diputar oleh Sdr. JPU, sama sekali tak ada gerakan tangan Terdakwa ke dalam gelas Vietamesse Ice Coffe yang diseruput korban Mirna.  Sehingga jika Terdakwa dituduh meracun korban Mirna, pertanyaan besarnya adalah: Merjuk pada persyaratan pertama,dalam momen mana tersedia waktu yang  sejak timbulnya kehendak sampai pelaksanaan kehendak? Karena pada momen ketika Terdakwa ke Grand Indonesia untuk membeli hadiah untuk korban Mirna bukan merupakan bagian dari tersedia waktu untuk berpikir untuk menuang sianida, karena butuh ketenangan dalam memutuskan menuang sianida di Olivier Cafe.

Karena, momen yang harusnya ada jika Terdakwa ini menuang sianida adalah momen tidak lagi ke Grand Indonesia/langsung menuang sianida setelah kopi disedu, karena niatnya sudah ada sejak saat memutus kehendak dalam suasana yang tenang (memutus kehendak yang berangkat dari niat di rumah sehingga sianida dibawa , dicarikan wadahnya untuk membawa sianida agar tidak tumpah).

Karena untuk mengambil keputusan membawa sianida harus diputuskan dalam suasana tenang, termasuk pula harus bisa berpikir jernih sehingga sianida diputuskan dibawa, dan membawa sianida adalah perwujudan dari niat dan hanya dalam suasana yang  tenang kehendak bisa diputuskan artinya sudah diputuskan sebelum membeli sianida sehingga sebagai wujud pelaksanaan niat, dibeli sianida. Karena di Grand Indonesia (saat Terdakwa membeli haduiah untuk korban Mirna)  tidak memberikan ketenagan sedikit pun, karena tempat ramai tidak bisa memberikan ketenangan bagi seseorang.

Terlebih lagi,  syarat kedua pembunuhan berencana mensyaratkan syarat yang mutlak yakni  harus ada tersedia waktu sejak timbulnya niat hingga pelaksaan kehendak (niat), yang artinya niat itu tidak bisa muncul secara tiba-tiba, harus sudah melalui pemikiran yang jernih dan pemikiran yang jernih hanya bisa  timbul  setelah pelaku memutuskan membeli kehendaknya dalam suasana yang tenang,  sehingga Terdakwa ini sama sekali tidak tersedia sejak timbulnya niat sampai pada pelaksanaan kehendak.Karena fakta juga TELAH MEMBUKTIKAN bahwa syarat kedua ini tidak terpenuhi sama sekali karena tak ada gerakan tangan Terdakwa  ke dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe.

Syarat ketiga: Pelaksanaan kehendak dengan tenang. Syarat ketiga ini juga sama sekali tidak terpenuhi. Justru tidak ada suasana tenang sama sekali di Olivier Cafe. Olivier Cafe sangat berbahaya bagi Terdakwa ini untuk menuangkan sianida terlebih lagi semua gerak-geriknya dapat terekam kamera CCTV yang menyorot dari berbagai sudut di kafe tersebut. Meskipun dikatakan tertutup paper bag, alasan itu harus dikesampingkan dengan pertanyaan yang sangat logis, yakni: Ada CCTV dari berbagai sudut arah di kafe, tapi jika dalam CCTV tak ada gerakan apapun dari  tangan Terdakwa, apakah kita tetap memaksakan Terdakwa ini harus bersalah , meskipun bukti BB IV telah membuktikan BAHWA cairan lambung korban yang diambil 70 menit setelah kematian adalah NEGATIF SIANIDA..haruskah tetap dipaksakah bersalah?Tak hanya itu jarak antar meja Terdakwa ke meja lainnya juga sangat berdekatan sehingga tidak logis jika Terdakwa ini didakwa menuang sianida di kafe dalam suasana yang sama sekali tidak memberikan ketenangan bagi Terdakwa.

6.1.15. Unsur “Merampas Nyawa Orang Lain”

Bahwa timbulnya akibat berupa hilangnya nyawa orang lain atau matinya orang lain dalam suatu tindak pidana pembunuhan merupakan syarat mutlak. Dalam perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi yaitu:

a). Adanya wujud perbuatan;

b). Adanya suatu kematian;

c). Adanya hubungan sebab dan akibat (kausalitas) antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan yakni kematian (orang lain).

Bahwa mengacu pada 3 (tiga) syarat mutlak perbuatan merampas nyawa orang lain, maka di temukan fakta hukum sebagai berikut:

a. Bahwa tidak adanya wujud perbuatan yang dilakukan Terdakwa;

b. Bahwa adanya kematian Korban Mirna dalam perkara ini namun bukan disebabkan oleh perbuatan Terdakwa

c. Bahwa terkait dengan hubungan sebab dan akibat (kausalitas) antara perbuatan dan akibat kematian tidak terbukti pada Terdakwa karena sebagaimana telah dibahas sebelumnya, Terdakwa bukanlah pelaku tindak pembunuhan berencana terhadap Mirna, terlebih lagi ada BB IV yakni cairan lambung yang diambil dalam waktu 70 menit setelah kematian hasilnya adalah negatif Natrium Sianida (NaCN).

Dan dari semua fakta yang diuraikan di atas, maka terbuktilah Terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida.

Sehingga berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding (Terdakwa) memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan memberikan putusan............

  1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala Wongso, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP;
  2. Merehabilitasi  dan memulihkan nama baik Terdakwa Jessica Kumala Wongso, sesuai dengan harkat dan martabatnya;
  3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dari Rumah Tahanan Negara pada;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara
  5. Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim yang mulia menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Pemohon Banding (Terdakwa) dengan mempertimbangkan: Tidak terbukti perbuatan yang dituduhkan terhadap Terdakwa.

Demikian Memori Banding ini kami sampaikan atas perkenan Majelis Hakim kami haturkan terima kasih.....

Catatan: Memori banding ini dibuat penulis dalam waktu 3 minggu lebih...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun