Mohon tunggu...
Ribka Almeida Tessalonika S
Ribka Almeida Tessalonika S Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UPN VETERAN JAKARTA yang tertarik pada isu hukum, sosial, dan kebijakan publik. Dengan menulis, saya ingin menganalisis kebijakan serta membahas isu-isu hukum. Saya meyakini bahwa generasi muda yaitu mahasiswa seperti saya dapat berperan besar dalam mendorong perubahan, dan tulisan menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan gagasan serta aspirasi demi masa depan yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sumber Hukum Islam dan Relevansinya dalam Kasus di Indonesia Khususnya Dalam Studi Kasus Perzinahan Norma Risma

10 Maret 2025   22:10 Diperbarui: 10 Maret 2025   22:21 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Sumber-Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang melahirkan ketentuan hukum yang mengatur umat Islam. Telah disepakati para ulama bahwa Al-Qur'an adalah sumber hukum utama bagi umat Islam, berikutnya adalah Hadits dan Ijtihad. Al-Qur'an merupakan kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dalam mengarahkan kehidupannya. Secara garis besar, Al-Qur'an mengandung ajaran tentang aqidah, syariah, dan akhlak. Selanjutnya, Kata al-hadits dalam bahasa Arab, secara literal, bermakna komunikasi, cerita, perbincangan religius atau sekuler,  historis atau kekinian. Sedangkan menurut  istilah hadits  merupakan  segala  sesuatu  yang  disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik ucapan, perbuatan, maupun ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan hukum Allah yang disyari'atkan kepada manusia. Terakhir adalah Ijtihad, yang dimana secara etimologi  kata  ijtihad  berasal  dari  Bahasa  Arab  yang dimana  bentuk  Masdar  nya adalah ijtihada-yajtahidu yang artinya mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Dengan demikian "ijtihada" berarti usaha keras atau pengerahan daya upaya. Ijtihad dalam pengertian lain yaitu berusaha memaksimalkan daya dan upaya yang dimilikinya. Dengan demikian, ijtihad bisa digunakan sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut tentang hukum Islam.

          Setelah menjelaskan ketiga sumber hukum Islam, saya akan mengambil Al-Qur'an sebagai salah satu sumber hukum Islam dan mengaitkannya dengan kejadian yang terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah kasus Norma Risma, yang mengalami pengkhianatan dari suaminya, Rozy Zay Hakiki, dan ibunya, Rihanah. Kasus ini terungkap pada Januari 2023 ketika Norma melaporkan mereka ke pihak berwenang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang di antara mereka. Warga sekitar melakukan penggerebekan dan menemukan keduanya dalam kondisi tidak mengenakan pakaian di sebuah kontrakan di Serang, Banten. Norma merasa sangat terpukul dengan kejadian ini. Akibatnya, Rozy dan Rihanah dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Dari perspektif Islam, kasus ini menegaskan pentingnya menjaga batasan dalam hubungan seksual sesuai hukum Islam. Proses hukum ini menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak hanya melanggar norma moral masyarakat tetapi juga hukum yang berlaku di Indonesia.

          Dalam Al-Qur'an, QS Al-Isra: 32 memberikan peringatan tegas mengenai perbuatan zina: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." Ayat ini menegaskan larangan zina dan perbuatan yang mendekatinya. Kasus Norma Risma menunjukkan bahwa perselingkuhan Rozy dan Rihanah bertentangan dengan ajaran Islam, merusak pernikahan, serta menimbulkan dampak sosial luas, termasuk keretakan keluarga dan trauma bagi korban.

           Islam menegaskan zina sebagai dosa besar dengan konsekuensi berat di dunia dan akhirat. Dalam kasus ini, Rozy dan Rihanah telah melanggar hukum Islam serta norma sosial yang berlaku. Dalam hukum Islam, zina dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu zina muhshan (dilakukan oleh orang yang sudah menikah) dan zina ghairu muhshan (dilakukan oleh orang yang belum menikah). Hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah rajam (dilempari batu hingga mati), sedangkan bagi pelaku zina ghairu muhshan adalah hukuman cambuk sebanyak seratus kali dan pengasingan selama satu tahun sebagaimana disebutkan dalam QS An-Nur: 2 "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

          Dalam hukum Islam, hukuman zina tidak dapat dijatuhkan tanpa bukti kuat. Diperlukan empat saksi adil yang melihat langsung atau pengakuan pelaku. Dalam kasus Norma Risma, meskipun ada bukti perselingkuhan dari penggerebekan warga, hal ini belum memenuhi syarat pembuktian zina. Oleh karena itu, hukuman ta'zir, yang ditetapkan oleh pemerintah atau hakim demi kemaslahatan umum, dapat menjadi alternatif penegakan hukum terhadap pelaku. Dalam ayat ini, Allah SWT melarang hamba-Nya mendekati zina, yaitu segala perbuatan yang dapat mengarah pada perzinaan. Contohnya adalah pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton sinetron atau film yang menampilkan sensualitas, serta maraknya pornografi dan pornoaksi. Larangan ini menunjukkan betapa kerasnya hukum Islam terhadap zina, sehingga harus benar-benar dijauhi. Zina sendiri adalah hubungan kelamin antara pria dan wanita di luar pernikahan, baik mereka pernah menikah maupun belum, serta bukan karena kekeliruan. 

          Kasus Norma Risma menunjukkan bahwa perzinahan berdampak luas, tidak hanya pada individu tetapi juga secara sosial. Islam telah menetapkan hukum jelas tentang zina. Selain itu, kasus ini melanggar norma kesusilaan serta fitrah manusia yang seharusnya dijaga. Dan sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa memang Al-Qur'an esensinya berlaku untuk umat Muslim, namun hal-hal yang berada di dalam Al-Qur'an juga berhubungan dengan urusan duniawi yang semua agama dapat mengerti isinya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun