Sumber-Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang melahirkan ketentuan hukum yang mengatur umat Islam. Telah disepakati para ulama bahwa Al-Qur'an adalah sumber hukum utama bagi umat Islam, berikutnya adalah Hadits dan Ijtihad. Al-Qur'an merupakan kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dalam mengarahkan kehidupannya. Secara garis besar, Al-Qur'an mengandung ajaran tentang aqidah, syariah, dan akhlak. Selanjutnya, Kata al-hadits dalam bahasa Arab, secara literal, bermakna komunikasi, cerita, perbincangan religius atau sekuler,  historis atau kekinian. Sedangkan menurut  istilah hadits  merupakan  segala  sesuatu  yang  disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik ucapan, perbuatan, maupun ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan hukum Allah yang disyari'atkan kepada manusia. Terakhir adalah Ijtihad, yang dimana secara etimologi  kata  ijtihad  berasal  dari  Bahasa  Arab  yang dimana  bentuk  Masdar  nya adalah ijtihada-yajtahidu yang artinya mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Dengan demikian "ijtihada" berarti usaha keras atau pengerahan daya upaya. Ijtihad dalam pengertian lain yaitu berusaha memaksimalkan daya dan upaya yang dimilikinya. Dengan demikian, ijtihad bisa digunakan sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut tentang hukum Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL