Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"First to Use", Penanda Kemenangan Gugatan Merek MS Glow

17 Juni 2022   14:13 Diperbarui: 17 Juni 2022   14:16 5531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: J99Corp via detik.com

Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara tersebut, majelis hakim telah meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar, sebagai tergugat pengadilan dari daftar merek.

Tak hanya mencoret merek, nantinya Kemenkumham juga akan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Selain itu, PStore Glow  juga harus menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran, dan atau perdagangan produk-produk kosmetik.

Alasannya, tentu saja lantaran pendaftaran merek milik tergugat telah dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur. Merek tergugat yang hadir belakangan dinilai telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Shandy Purnamasari (sumber: via tribunnews.com)
Shandy Purnamasari (sumber: via tribunnews.com)

Negara memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek barang yang telah diuraikan dan dicantumkan dalam sertifikat merek untuk menggunakannya ke seluruh Indonesia.

Dengan demikian, hanya ada satu-satunya merek MS Glow di pasaran kecantikan/kosmetika.Perjalanan untuk memenangkan gugatan yang cukup panjang, Sandhy Purnamasari pemilik MS Glow dan istri Crazy Rich Malang ini  mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.

Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek MS Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016. Untuk perlindungan hukumnya baru akan berakhir 20 September 2026.

Peristiwa gugatan suatu merek yang terjadi ini tentu saja menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga bagi pebisnis. Itikad baik atau keinginan memanfaatkan ketenaran suatu produk tidak diperkenankan.

Hal ini juga tentu saja menimbulkan rasa aman sekaligus nyaman bagi konsumen karena terhindar dari kebingungan atas merek dari sebuah produk yang mirip-mirip dengan produk lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun