Mohon tunggu...
Rianblackcross
Rianblackcross Mohon Tunggu... Freelancer - Just for blogging, And enjoy read my content.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Just for blogging. And enjoy read my content.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hindari Penipuan Dengan Tips untuk Menemukan Fintech Terpercaya

1 November 2021   13:35 Diperbarui: 17 November 2022   14:42 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fintech, khususnya peer to peer lending (P2P) masih menjadi sektor on-demand di Indonesia. Namun, eksisnya industri ini diikuti juga dengan banyaknya fintech lending ilegal yang berkembang. Meski sudah diburu aparat penegak hukum, fintech ilegal ini masih tetap bertahan dan berkembang biak. 

Untuk mencegah lebih banyak perusahaan fintech ilegal beroperasi di Tanah Air, pemerintah pun didesak untuk meningkatkan literasi masyarakat seiring dengan peningkatan infrastruktur, koordinasi, dan penegakan hukum. OJK sebagai instansi yang berwenang dalam hal ini telah melakukan sosialisasi penting kepada masyarakat tentang cara memilih fintech yang legal dan terpercaya.

Tips Memilih Fintech Legal dan Terpercaya dari OJK
Menurut OJK, sebelum menggunakan layanan fintech, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu

Memastikan bahwa pihak fintech memiliki izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Dalam hal ini, pastikan fintech yang kamu pilih harus sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memastikan pihak fintech memiliki izin untuk menawarkan produk investasi atau terdaftar sebagai mitra pasar.
Memastikan jika di media terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah, penawaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Trik Memilih Fintech Legal dan Terpercaya dari OJK
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan enam trik kepada masyarakat yang akan berinvestasi di fintech, supaya terhindar dari jerat fintech ilegal. Hindari penipuan juga dapat dihindari dengan trik ini, lho!

Cek Website OJK
Kamu harus mengecek terlebih dahulu website OJK di ojk.go.id atau melalui halaman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Hal ini dilakukan karena di sana, tercantum daftar perusahaan Fintech Peer to Peer Lending yang telah terdaftar dan berizin OJK saat ini.

Sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar
Saat kamu mengajukan pinjaman di fintech, pastikan itu adalah pilihan terakhirmu. Sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena hanya akan menambah beban pembayaran utang.

Cegah penipuan dengan memahami risiko dan kewajiban yang ada
Sebelum berinvestasi, pahami risiko dan kewajibanmu. Untuk peminjam, bayarlah sesuai waktu perjanjian. Pahami juga persyaratan yang ada, agar tidak menyesal nantinya. Adapun pada fintech legal, biasanya akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh borrower.

Itulah cara memilih fintech yang legal dan terpercaya yang dapat kamu gunakan untuk menghindari penipuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun