Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengamatan Saya atas Kinerja Tiap Pimpinan setiap Guru Naik Pangkat

4 Mei 2023   04:33 Diperbarui: 4 Mei 2023   04:34 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perilaku pemimpin yang memakai ilmu marah sapu jagad seperti itu, tentu akan berpengaruh kepada motivasi kerja personil B-Z. Ketika mereka datang, absen, dan duduk di ruangan tepat waktu, malah dibombardir dengan kata hinaan.

Harusnya mereka semangat, malah melosor dan sakit akibat dikatai. Memang, maksud pemimpin mungkin curhat, sekaligus alarm minta bantuan buat menasihati teman yang salah, tapi pemimpin musti sadar bahwa tak semua orang mau dinasihati teman sejawat. 

Wewenang pimpinan untuk memanggil, introgasi hingga memberi sanksi kepada oknum yang tak didiplin. Pemimpin, sering tak sadar, ketika menyalahkan orang lain. Menyalahkan tanpa konfirmasi.

Padahal pemimpin  tak memiliki ilmu akan hal yang disalahkan. Ini tentang kejadian hari ini. Seperti biasa akan selalu ada yang berpikiran negatif di antara kita. Lalu mengadu kepada pimpinan.

Pimpinan pun tak bertanya kepada mbah google dulu. Langsung saja termakan hasutan dan melakukan pengintaian. Keren. Pengintaian berhasil. 

Ini soal menyusun Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Ada syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya guru bisa mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan harus ada tahun berjalan dan berkas-berkas

Tahun berjalan minimal 3 PKG, Penilaian Kinerja Guru. Berkas harus meliputi hal di bawah berikut. Ada poin di bawah.

Itulah dasar pengisian DUPAK. DUPAK idealnya dibuat setiap tahun sesuai dengan periode penilaian angka kredit (PAK) dimulai dari masa awal jabatan fungsional guru dan mengacu kepada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan kriteria bukti fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Format pengajuan DUPAK  merupakan aplikasi yang berisi kegiatan-kegiatan yang dilakukan guru, terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009. Karena syarat di atas harus disiapkan dulu.

Kegiatan itu memiliki nilai berbeda-beda. Sejatinya guru mengumpul berkas sesuai kegiatan lalu administrasi sekolahlah yang membuat DUPAK sebagai perpanjangan tangan kepala karena ini tugas Pimpinan selaku penilai.

Nah kendala guru, mereka menilai diri sendiri, lapor sendiri, dan di sinilah terjadi kendala. Mereka umumnya buta dan tak tahu berapa nilai untuk 1 SK misalnya. Hingga penghitungan DUPAK sering menjadi kendala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun