Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Mencairkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas, SWDKLLJ

20 Februari 2023   06:31 Diperbarui: 20 Februari 2023   06:38 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembayaran Jenis Premi ini merupakan program asuransi jiwa atas kecelakaan pada pemotor dan pemobil. DPJ bekerja sama dengan BUMN, PT Jasa Raharja. Jenis iuran premi ini dikenal 2 (dua) bentuk, yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti penumang kereta api, penumpang pesawat terbang, penumpang bus,  dan peserta objek lain sebagainya. Diatur pada (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).

Adapun khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan pembayaran iuran wajib tersebut. Sumbangan Wajib dikutip dan dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Berapa Besaran Premi dan Santunan

Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017.

Peraturan ini mengatur Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Adapun sumbangan wajib dan santunannya sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran asuransi kecelakaan lalu lintas atau lebih dikenal dengan istilah asuransi sosial kecelakaan penumpang merupakan jenis asuransi yang akan memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Risiko yang ditanggung oleh asuransi, risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan penumpang. Asuransi milik negara ini dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Berikut besaran santunan kecelakaan lalu lintas:

  • Santunan bagi kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
  • Santunan bagi yang cacat tetap: maks. Rp50 juta
  • Santunan untuk biaya perawatan medis misalnya: maks. Rp20 juta (angkutan laut), Rp25 juta (angkutan udara)
  • Penggantian untuk biaya penguburan jika tidak punya ahli waris: Rp4 juta
  • Penggantian untuk biaya P3K: Rp1 juta
  • Penggantian untuk biaya ambulans: Rp500 ribu

Adapun asuransi kecelakaan lalu lintas di atas dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Asuransi kecelakaan diri (tergantug jenis premi)
  • Asuransi kecelakaan motor (tarif Rp.35.000)
  • Asuransi kecelakaan mobil (tarif Rp.143.000)

Asuransi wajib hadir karena tingginya angka kecelakaan di tanah air bahkan kematian yang terjadi di jalan raya dan jalan tol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun