Mohon tunggu...
Riama Charina Putri Nainggolan
Riama Charina Putri Nainggolan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang sedang memenuhi tugas Mata Kuliah Klinik Perlindungan Perempuan dan Anak, dibawah bimbingan Bapak Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H. dan Ibu Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan Hukum Anak atas Child Grooming melalui Media Sosial di Indonesia

15 Oktober 2025   15:36 Diperbarui: 15 Oktober 2025   15:37 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Muhammadl Haikal,L Analisis Kasus Pelecehan Seksual Child Cyber Grooming di Medial Sosial Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana, Vol. 6 No. 9 (2024).

Skripsi

Ayu D. D. Pradita, Analisis Yuridis Perlindungan Hak Anak terhadap Cyber Grooming, Skripsi Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Zainatul Muslimah, Perlindungan Hukum terhadap Korban Child Grooming dalam Perspektif UU Perlindungan Anak, Skripsi UIN KHAS Jember, 2022.

Konvensi Internasional

United Nations, Convention on the Rights of the Child, 1989.

Laporan Akhir

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Laporan Survei Internet APJII 2023, APJII, 2023.

European Online Grooming Project, Final Report, European Commission, 2012.

Catatan :

Artikel ini ditulis sebagai bagian dari pemenuhan tugas mata kuliah Klinik Perlindungan Perempuan dan Anak, dibawah bimbingan Bapak Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H. dan Ibu Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun