Mohon tunggu...
Riama Charina Putri Nainggolan
Riama Charina Putri Nainggolan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang sedang memenuhi tugas Mata Kuliah Klinik Perlindungan Perempuan dan Anak, dibawah bimbingan Bapak Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H. dan Ibu Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan Hukum Anak atas Child Grooming melalui Media Sosial di Indonesia

15 Oktober 2025   15:36 Diperbarui: 15 Oktober 2025   15:37 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum yang cukup signifikan. Sementara itu, praktik child grooming telah diakui secara internasional sebagai bentuk kejahatan seksual yang sangat merugikan anak. Konvensi Hak Anak (CRC) mewajibkan negara-negara pihak, termasuk Indonesia, untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual.

Kendala dalam Penegakan Hukum

Terdapat sejumlah kendala dalam penegakan hukum terkait praktik child grooming di Indonesia. Pertama, kesulitan pembuktian. Child grooming umumnya dilakukan melalui komunikasi pribadi di media sosial atau aplikasi pesan singkat, sehingga sulit ditemukan bukti fisik yang cukup kuat. Kedua, ketiadaan pasal khusus yang mengatur grooming membuat aparat penegak hukum harus menggunakan pasal umum, misalnya pasal pencabulan atau pornografi anak, yang sering kali baru dapat diterapkan setelah terjadi perbuatan eksploitasi.

Selain itu, rendahnya literasi digital di kalangan anak dan orang tua membuat korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi target grooming. Faktor stigma sosial juga berpengaruh, karena keluarga korban cenderung menutup-nutupi peristiwa tersebut untuk menjaga nama baik, sehingga kasus sering tidak dilaporkan. Kendala lainnya adalah keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam menelusuri jejak digital, mengingat kejahatan siber sering dilakukan lintas platform dan lintas negara.

Referensi :

Undang-Undang

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Jurnal

Dewa L. O. Suendra, dkk., “Kebijakan Hukum terhadap Tindak Pidana Child Grooming,” Kerta Wicaksana: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, 2020, hlm. 101.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun