Mohon tunggu...
Riahta Mei Ulina
Riahta Mei Ulina Mohon Tunggu... Programmer - Full-Stack Developer di BoksMan Asia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Full-Stack Developer di BoksMan Asia

Selanjutnya

Tutup

Money

Bill of Lading dan Fungsinya

4 Juni 2020   16:12 Diperbarui: 4 Juni 2020   16:15 1828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jika Anda adalah eksportir atau importir pasti sudah kenal dengan istilah Bill of Lading. Dokumen ini sangat penting dan menjadi identitas dari barang yang diterima atau dikirimkan di pelabuhan tempat pengiriman. Bill of Lading didefinisikan sebagai dokumen pelengkap yang menjadi bukti yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari barang yang akan dikirimkan atau diterima.

Biasanya dokumen Bill of lading berisi informasi yang menjelaskan identitas dari barang, pengirim dan penerima. Informasi dasar seperti Pengirim, muatan, jumlah B/L, nama pemesan, metode pembayaran dan freight. Dokumen bill of lading ini bisa disebut juga sebagai surat perjanjian pengangkutan antara penerima atau pengirim dengan pihak pengangkutnya. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.

Bill of Lading adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, nama consignee atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.

Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihak shipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer. Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing ini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau biasa disingkat dengan STC.

Fungsi Bill of Lading 

Setelah Anda mengetahui apa sebenarnya Bill of Lading, Anda juga dapat mengidentifikasi apa sebenarnya fungsi dari bill of lading ini.

1. Sebagai Bukti

Fungsi pertama dari Bill of lading adalah menjadi bukti atau tanda terima dari muatan. Biasanya bill of lading menjadi bukti bahwa barang yang akan dikirimkan sudah dimuat di atas kapal pengangkut. Sehingga muatan sudah tercatat dalam kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan.

2. Sebagai Dokumen Kepemilikan 

Bill of lading biasanya dimiliki oleh pemilik barang dan pengirim barang. Bagi pemilik barang yang menerima dari pelabuhan, bill of lading bisa menjadi bukti kepemilikan. Sehingga penerima barang dapat mengklaim barang di pelabuhan sesuai dengan data dan identitas yang tertulis dalam bill of lading.

3. Kontrak Pengangkutan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun