Jika Anda adalah eksportir atau importir pasti sudah kenal dengan istilah Bill of Lading. Dokumen ini sangat penting dan menjadi identitas dari barang yang diterima atau dikirimkan di pelabuhan tempat pengiriman. Bill of Lading didefinisikan sebagai dokumen pelengkap yang menjadi bukti yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari barang yang akan dikirimkan atau diterima.
Biasanya dokumen Bill of lading berisi informasi yang menjelaskan identitas dari barang, pengirim dan penerima. Informasi dasar seperti Pengirim, muatan, jumlah B/L, nama pemesan, metode pembayaran dan freight. Dokumen bill of lading ini bisa disebut juga sebagai surat perjanjian pengangkutan antara penerima atau pengirim dengan pihak pengangkutnya. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.
Bill of Lading adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, nama consignee atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihak shipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer. Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing ini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau biasa disingkat dengan STC.
Fungsi Bill of LadingÂ
Setelah Anda mengetahui apa sebenarnya Bill of Lading, Anda juga dapat mengidentifikasi apa sebenarnya fungsi dari bill of lading ini.
1. Sebagai Bukti
Fungsi pertama dari Bill of lading adalah menjadi bukti atau tanda terima dari muatan. Biasanya bill of lading menjadi bukti bahwa barang yang akan dikirimkan sudah dimuat di atas kapal pengangkut. Sehingga muatan sudah tercatat dalam kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan.
2. Sebagai Dokumen KepemilikanÂ
Bill of lading biasanya dimiliki oleh pemilik barang dan pengirim barang. Bagi pemilik barang yang menerima dari pelabuhan, bill of lading bisa menjadi bukti kepemilikan. Sehingga penerima barang dapat mengklaim barang di pelabuhan sesuai dengan data dan identitas yang tertulis dalam bill of lading.
3. Kontrak PengangkutanÂ
Selain berfungsi sebagai bukti dan identitas dari barang yang dikirimkan melalui pelabuhan. Bill of Lading sendiri memiliki fungsi untuk menjadi dokumen perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang dari pihak pengangkut kepada penerima.
Sekian informasi mengenai Bill of Lading dan Fungsinya. Semoga membantu ya. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan kirim ke email dibawah ini.
Edited by riahta.mei38@gmail.com