Mohon tunggu...
Rahmat Febrianto
Rahmat Febrianto Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Blogger dan siswa; @rfebrianto; 2eyes2ears.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

DSN MUI, Ayo Dong, Halalkan Skema VPay Yusuf Mansur

6 Mei 2014   04:49 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:49 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini adalah permintaan terbuka saya kepada MUI, terutama Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, untuk mengabulkan permintaan PT VSI (VSI) agar segera diberi sertifikat halal atas produk mereka. Saya mendengar bahwa VSI telah mengajukan permohonan untuk sertifikat kehalalan produk mereka sejak bulan Februari yang lalu. Hingga sekarang sertifikat kehalalan tersebut belum juga keluar. Bahkan saya pernah melihat bahwa ada syarat administratif dan kajian syariah yang belum dipenuhi oleh VSI.

Saya minta dengan sangat kepada DSN MUI agar sesegera mungkin menerbitkan sertifikat tersebut dan menyatakan bahwa produk VSI, terutama VPay adalah halal dan baik. Saya tahu bahwa sebelum pengajuan permohonan tersebut telah merebak perdebatan di tengah masyarakat bahwa produk VSI mengarah kepada money game, bukan murni MLM penjualan produk. Banyak orang menuduh VPay adalah money game, dengan dasar marketing plan VSI yang jelas-jelas menunjukkan bahwa mereka tidak berbeda dengan money game yang jamak merebak di tengah masyarakat. Memang sayang sekali bahwa marketing plan itu mirip sekali dengan money game yang telah difatwakan haram oleh DSN MUI dengan fatwa no. 75 tahun 2009 tentang PLBS.

Tapi, yang diharamkan oleh DSN MUI adalah money game, dibikin oleh orang-orang kafir. VPay berbeda, dong. VPay dirancang oleh Yusuf Mansur. Orang tahu dia pendiri pesantren, pencetak hafiz, bahkan dia sendiri juga hafiz, kata orang. VSI juga berbeda karena mereka ingin membeli ulang Indonesia.

Saya sempat menengok lagi marketing plan di situs VSI yang ternyata sudah berubah. Sekarang tidak lagi ada skema berjenjang piramida itu. Saya yang tidak melihatnya, tapi tentu saja telah diperhitungkan agar memang tidak ada lagi. Orang-orang yang katanya paham dengan skema baru ini masih tetap saja mengatakan bahwa marketing plan a la money game masih di sana. Tidak ada yang berubah, kata mereka. Tapi saya tidak melihatnya lagi.

Seperti yang saya sampaikan tadi, VSI berbeda dengan money game lain, dengan perusahaan lain. Mereka ingin membeli ulang Indonesia. Mula-mula mungkin memang dari transaksi-transaksi kecil dulu seperti jual-beli pulsa telpon, listrik, tiket, dll. Kalau cuma punya modal cekak, cara itu cukup untuk meningkatkan penghasilan rakyat. Pelan-pelan nanti rakyat bisa membeli kebutuhannya.

Kalau modal lebih besar, bisa beli beberapa hak usaha. Semakin banyak hak usaha yang dibeli, nanti uang yang akan masuk juga akan semakin besar. Apalagi kalau bisa mengajak orang bergabung bersama kita. Maka makin besar penghasilan kita. Nah, nanti pelan-pelan kita akan beli Indonesia.

Itu cita-cita Yusuf Mansur melalui VSI.

Jadi, bapak dan ibu di DSN MUI, saya pribadi sangat memohon agar bapak dan ibu sesegera mungkin, deh, menerbitkan fatwa halal bagi produk VSI. Bukan untuk habbatussaudah yang jelas-jelas halal. Tidak perlu, lah. Yang mesti dihalalkan segera adalah VPay itu. Biarkanlah skemanya seperti yang dirancang oleh Yusuf Mansur. Dia sudah yakin bahwa tak ada yang salah dengan program atau skema pemasaran dia. Baik itu skema yang tahun lalu dia pajang di situsnya (saya kasih gambarnya di bawah ini, ya) maupun skema yang dibikin baru.

[caption id="attachment_306169" align="aligncenter" width="534" caption="Skema #1_dari klikvsi.com sebelum diganti"][/caption]

[caption id="attachment_306174" align="aligncenter" width="531" caption="Skema #2_Dari klikvsi.com sebelum diganti"]

13993008921930100716
13993008921930100716
[/caption]

[caption id="attachment_306175" align="aligncenter" width="620" caption="Skema #3_Dari klikvsi.com sebelum diganti"]

13993011371302132037
13993011371302132037
[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun