Mohon tunggu...
REZZA RIVANA
REZZA RIVANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, jangan jadikan kelebihan orang lain sebagai tolak ukurmu, karena kamu dengan value-mu begitupun dengannya, kalian takkan pernah sama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lika-Liku Demokrasi di Indonesia

18 November 2022   08:40 Diperbarui: 18 November 2022   08:53 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awal tahun 1930-an, Indonesia mengadopsi banyak sistem administrasi. Namun dari semua sistem pemerintahan tersebut, hanya satu yaitu sistem pemerintahan demokrasi yang bertahan sejak masa reformasi tahun 1998 hingga saat ini. Meski celah dan tantangan masih ada di mana-mana. Kebanyakan orang merasa bebas untuk memperkenalkan sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers telah menempati ruang kosong, sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan keinginannya. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan pelaksanaan kebebasan politik secara bebas dan setara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah suatu konsep atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

 Demokrasi berasal dari kata Yunani "Demos" dan "Kratos". Demos artinya rakyat sedangkan Kratos artinya pemerintahan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang memungkinkan dan memberikan hak warga negaranya, kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Demokrasi menyampaikan gagasan bahwa sumber daya adalah orang-orang yang memahami bahwa orang membuat aturan yang menguntungkan diri mereka sendiri dan melindungi hak-hak mereka. Untuk itu diperlukan aturan-aturan yang mendukung dan menjadi dasar kehidupan bernegara, menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Aturan semacam itu disebut konstitusi. Tidak perlu dipahami bahwa konsep kekuasaan tertinggi itu sendiri bersifat monistik dan absolut dalam arti tidak terbatas, karena sudah sewajarnya kekuasaan tertinggi di tangan manusia dibatasi oleh persetujuannya sendiri. mereka bekerja sama dalam menyusun konstitusi yang mereka rancang dan ratifikasi bersama, terutama yang mendirikan negara tersebut.

PERSYARATAN NEGARA DEMOKRASI:

1. Perlindungan konstitusional

2. Peradilan yang mandiri dan tidak memihak

3. Pemilihan bebas

4. Kebebasan berekspresi

5. Kebebasan berserikat

6. Pendidikan Kewarganegaraan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun