Pemikiran Agus Hermanto terhadap pendekatan dalam pembaruan hukum Islam
Dr. Agus Hermanto,M.H.I adalah seorang pemikir yang fokus pada pembaruan hukum Islam, dengan pendekatan interdisipliner yang menekankan pentingnya memahami konteks dan teks hukum. Pemikirannya ditetapkan pada konsep maqashid al-syar'iah (tujuan hukum Islam), yang menjadi landasan untuk mengembangkan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Pendekatan Pembaruan Hukum Islam
Metode Interdisipliner : Dr. Agus Hermanto menawarkan pendekatan interdisipliner dalam pembaruan hukum Islam, yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk memperkaya pemahaman terhadap hukum. Ia menekankan bahwa ijtihad (upaya penalaran hukum) harus dilakukan dengan kesungguhan dalam memahami teks dan konteks yang relevan  .
Dua Pendekatan Pembaruan :
Reformasi Intra-Doktrinal : Melibatkan penggabungan pendapat dari berbagai madzhab atau mengambil pendapat dari madzhab lain.
Reformasi Ekstra-Doktrinal : Melakukan penafsiran baru terhadap nash (teks) hukum yang ada  .
Tujuan Pembaruan : Tujuan utama dari setiap hukum, menurut Dr. Agus, adalah untuk mencapai kemaslahatan (kebaikan) dan meniadakan kemudaratan. Ini dilakukan dengan prinsip-prinsip dasar seperti menghilangkan kesulitan dan mengurangi beban  .
Karya dan Kontribusi
Agus Hermanto telah menulis beberapa karya, termasuk "Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah," yang membahas prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks perubahan zaman. Dalam buku ini, ia menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diadaptasi untuk menghadapi tantangan modern seperti teknologi dan hak asasi manusia  .
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya ijtihad sebagai metode untuk menggali hukum Islam yang sesuai dengan realitas zaman saat ini, sehingga hukum Islam tetap relevan dan tidak terjebak dalam penafsiran yang kaku  .