Mohon tunggu...
rezavirnanda
rezavirnanda Mohon Tunggu... profesi saya adalah seorng mahasiswa dari universitas islam negri raden intan lampung

hobi main bola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemikiran Agus Hermanto terhadap pembaruan hukum islam

23 Maret 2025   16:04 Diperbarui: 23 Maret 2025   16:04 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DR. AGUS HERMANTO,M.H.I


Pemikiran Agus Hermanto terhadap pendekatan dalam pembaruan hukum Islam

Dr. Agus Hermanto,M.H.I adalah seorang pemikir yang fokus pada pembaruan hukum Islam, dengan pendekatan interdisipliner yang menekankan pentingnya memahami konteks dan teks hukum. Pemikirannya ditetapkan pada konsep maqashid al-syar'iah (tujuan hukum Islam), yang menjadi landasan untuk mengembangkan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Pendekatan Pembaruan Hukum Islam

Metode Interdisipliner : Dr. Agus Hermanto menawarkan pendekatan interdisipliner dalam pembaruan hukum Islam, yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk memperkaya pemahaman terhadap hukum. Ia menekankan bahwa ijtihad (upaya penalaran hukum) harus dilakukan dengan kesungguhan dalam memahami teks dan konteks yang relevan  .

Dua Pendekatan Pembaruan :

Reformasi Intra-Doktrinal : Melibatkan penggabungan pendapat dari berbagai madzhab atau mengambil pendapat dari madzhab lain.

Reformasi Ekstra-Doktrinal : Melakukan penafsiran baru terhadap nash (teks) hukum yang ada  .

Tujuan Pembaruan : Tujuan utama dari setiap hukum, menurut Dr. Agus, adalah untuk mencapai kemaslahatan (kebaikan) dan meniadakan kemudaratan. Ini dilakukan dengan prinsip-prinsip dasar seperti menghilangkan kesulitan dan mengurangi beban  .

Karya dan Kontribusi

Agus Hermanto telah menulis beberapa karya, termasuk "Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah," yang membahas prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks perubahan zaman. Dalam buku ini, ia menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diadaptasi untuk menghadapi tantangan modern seperti teknologi dan hak asasi manusia  .

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya ijtihad sebagai metode untuk menggali hukum Islam yang sesuai dengan realitas zaman saat ini, sehingga hukum Islam tetap relevan dan tidak terjebak dalam penafsiran yang kaku  .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun