Mohon tunggu...
Ahmad Husainul
Ahmad Husainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Indonesia: Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Serta Penerapan Progesive Law Terhadap Perkembangan Hukum

9 Desember 2023   13:51 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:59 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pluralism!

Jawab :

A. Law and social control:

Hukum dan kontrol sosial mengacu pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Hukum dan kontrol sosial penting dalam menjaga ketertiban sosial. Namun penting untuk memastikan bahwa kontrol sosial melalui hukum tidak mengancam keadilan dan hak asasi manusia. 

B.Law as tool of engeenering:

Hukum sebagai alat teknologi berarti menggunakan hukum sebagai alat untuk merancang dan mengelola perubahan sosial. Penggunaan hukum sebagai alat teknis harus bertujuan untuk kepentingan dan keadilan masyarakat. Penting untuk memastikan bahwa perubahan yang diinginkan dapat dicapai tanpa melanggar prinsip dasar keadilan. 


C. Socio legal studies

Penelitian sosio-hukum merupakan metode penelitian hukum yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Kajian sosio-hukum membantu kita memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Hal ini penting untuk pengembangan kebijakan hukum yang menanggapi kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. 

D. legal prularism

Pluralisme hukum mengacu pada adanya perbedaan sistem hukum yang digunakan dalam masyarakat. Pluralisme hukum membawa tantangan sekaligus peluang. Menemukan keseimbangan yang tepat antara berbagai sistem hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil dan inklusif. Pendapat hukum saya bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada keadaan spesifik, nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang terlibat.

5) apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun