Kata Kunci : Tingkah Laku Masyarakat. Tingkah laku masyarakat dikendalikan oleh pemerintah melalui hukum sebagai rujukan.
9. Brade Meyer, mendefinisikan sosiologi hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya.
Kata Kunci : Penelitian. Berfokus terhadap penelitian sosiologis dengan menjadikan pola perilaku masyarakat sebagai objek penelitian.
10. David N. Schiff, sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola perilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat.
Kata Kunci : Pola Perilaku Masyarakat. Mengkaji berbagai bentuk fenomena hukum, diantaranya tindakan, pola perilaku, dan dampak dalam masyarakat.
       Dari pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli diatas dapat dirumuskan bahwa Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial mengenai hukum yang memunculkan pola perilaku dalam suatu masyarakat dalam melakukan suatu tindakan timbal balik antara suatu masyarakat dengan hukum.
Contoh dalam Kenyataan empris masalah-masalah hukum
- Kejahatan, Terjadinya kejahatan dalam kehidupan masyarakat. Angka kejahatan di masyarakat tradisional relatif stabil, sementara di masyarakat modern sangat cepat berubah menjadi semakin tinggi, terutama di Kota-kota besar.
- Pengangguran, termasuk permasalahan sosial yang mengakibatkan kesenjangan sosial. Salah satu penyebab terjadinya pengangguran adalah minimnya tingkat lowongan pekerjaan.
- Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Hal ini biasanya terjadi karena adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Jalan akhir yang kemudian diambil adalah perpisahan.
- Pelanggaran Norma, Dalam kajian sosiologi, norma merupakan hal yang sering dibahas dalam mengatur individu masyarakat. Norma masyarakat terbentuk agar tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain. Salah satu contoh norma dalam masyarakat adalah saling bertegur sapa dengan orang yang dikenal.
- Pencurian adalah tindakan yang melanggar hukum. Biasanya pelaku melakukan aksinya karena merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini kemudian mengakiibatkan pelaku mengambil barang milik orang lain secara sengaja.
Masalah-Masalah Sosial dalam Masyarakat yang Termasuk Gejala Sosial yang mempengaruhi Masalah Hukum dan Masyarakat
       Gejala-gejala sosial yang hadir dalam masyarakat dapat dilihat sebagai fenomena yang menandakan munculnya permasalahan sosial dalam masyarakat tersebut. Fenomena sosial merupakan tanda-tanda atau kejadian-kejadian yang dapat dilihat dalam kehidupan bermasyarakat. Perubahan sosial merupakan langkah awal munculnya fenomena sosial di masyarakat. Meskipun perubahan sosial tidak dapat dihindari, namun perubahan sosial masih dapat direncanakan. Banyak dampak baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan, akan diakibatkan oleh perubahan sosial.
       Permasalahan sosial dapat disebabkan oleh fenomena sosial yang lumrah. Banyak contoh fenomena sosial yang terjadi, antara lain maraknya kesenjangan sosial dan maraknya kerusakan lingkungan, dan lainya. Peristiwa yang sering terjadi di semua lapisan sosial, baik masyarakat [1]tradisional maupun modern, disebut juga sebagai fenomena sosial.
1. Gejala Sosial dan Penyebabnya Beberapa faktor seperti dapat berdampak terhadap adanya berbagai gejala sosial di masyarakat. Diantaranya ialah :
a. Pengaruh budaya.
       Nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat atau komunitas disebut dengan kebudayaan. Kemiskinan, kerja sukarela, dan perilaku menyimpang adalah beberapa contoh gejala sosial berdasarkan faktor budaya.
b.Aspek struktural.
       Struktur dipengaruhi oleh kondisi struktural. Struktur yang dimaksud adalah sesuatu yang mengikuti pola tertentu. Hubungan-hubungan yang dimiliki oleh orang-orang dan kelompok-kelompok dalam lingkungan masyarakat dapat diamati melalui pola-pola struktur. Contoh fenomena sosial yang dipengaruhi oleh faktor struktural seperti pendidikan sosial dan interaksi interpersonal.