Mohon tunggu...
Reyvan Maulid
Reyvan Maulid Mohon Tunggu... Freelancer - Writing is my passion
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka Seblak dan Baso Aci. Catch me on insta @reyvanmaulid

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Belajar Menjadi Pengendara yang "Decent on The Street"

6 Oktober 2021   18:13 Diperbarui: 7 Oktober 2021   10:37 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengendara | Foto by GettyImages

Seringkali saat saya berjalan di trotoar atau jalan yang khusus untuk pejalan kaki, tiba-tiba klakson motor berbunyi dari arah belakang. 

Sontak terkejut saya, bisa-bisanya ada motor yang seenaknya jalan di trotoar. Terus lagi, ada kejadian yang kurang mengenakkan ketika menyeberang jalan. 

Kalau lampu merah itu tandanya  kan memang harus berhenti dan pejalan kaki sudah saatnya untuk menyeberang di zebra cross. Tetapi karena pengendara motor ini tidak sabaran yasudah diterjang aja. Untung saya tidak kenapa-kenapa.

Fenomena ini juga menggambarkan bahwa pejalan kaki belum serta-merta dihargai karena orang yang tidak sabaran di jalan dan pengendara yang tidak tertib karena buru-buru sampai ke tujuan. Bahkan pejalan kaki sampai rela memilih jalur lain dan mengalah untuk menyisihkan trotoar bagi pengendara motor lainnya. 

Kadang-kadang pejalan kaki juga bersitegang dengan pengendara motor yang berego tinggi sehingga pengendara motor bisa seenaknya jalan di trotoar.

Hak Pejalan Kaki

Secara rinci, hak pejalan kaki sudah diatur dalam Pasal 131 UU LLAJ. Dalam aturan tersebut telah disebutkan bahwa:

(1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan jalan dan fasilitas lain. (2) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, (3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas, Pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya. 

Sementara, kewajiban pejalan kaki juga diatur dalam Pasal 132 UU LLAJ, yaitu:

(1) Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan. (2) Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. (3) Pejalan kaki penyandang cacat atau disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Di negara-negara maju, pejalan kaki sangat dihargai dan dikedepankan hak-haknya. Misalnya di Australia dimana setiap trotoar dan jalur penyeberangan diberikan penanda berupa rambu jalan yang bertuliskan “Give Way To Pedestrians” artinya “berikan jalan bagi pejalan kaki”.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun