Mohon tunggu...
Reynal Prasetya
Reynal Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Broadcaster yang hobi menulis.

Penyuka Psikologi, Sains, Politik dan Filsafat yang tiba - tiba banting stir jadi penulis Fiksi. Baca cerita terbaru saya disini : https://www.wattpad.com/user/Reypras09

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dedy Susanto Doktor Psikolog yang Lagi Viral karena Kontroversinya

18 Februari 2020   13:41 Diperbarui: 18 Februari 2020   16:31 11292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doktor psikolog Dedy Susanto (Sumber : vantage.id)

Nama Dedy Susanto secara tiba-tiba muncul menjadi pemberitaan di sejumlah media, pasca seorang selegram cantik bernama Revina Vt mempertanyakan kapabilitasnya sebagai seorang Psikolog.

Bermula dari ajakan collab untuk membuat konten di YouTube, Revina merasa ada sesuatu yang janggal dari statement Dedy mengenai Bipolar dan LGBT.

Dedy mengklaim bahwa Bipolar adalah suatu penyakit yang bisa di sembuhkan. Sementara menurut Revina, Bipolar justru tidak bisa di sembuhkan secara total dan hanya bisa di represi. 

Ia menambahkan, bahwa penyebab Bipolar adalah masalah Chemical atau gangguan ketidakseimbangan kimia di dalam otak dan tidak bisa di selesaikan hanya dengan Hipnoterapi.

"Nah awal kecurigaan saya dari sini. Beliau ngomong bipolar bisa sembuh. Bipolar tidak bisa sembuh. Hanya bisa di represi. Tapi dia ngaku doktor Psikologi. Besar dong kecurigaan saya. Jadi saya cek di HIMPSI emang tidak terdaftar." Ujar Revina dalam story Instagram pribadinya.

Dedy juga mengklaim, bahwa LGBT disebabkan oleh luka masa janin dan bisa disembuhkan. Padahal menurut Revina, seorang Doktor harusnya memahami bahwa Gender merupakan spektrum dan LGBT bukanlah suatu penyakit.

"Beliau sangat judgemental untuk doktor psikologi. LGBT di anggap luka masa janin. Padahal kalau beliau beneran doktor, beliau paham bahwa gender itu Spektrum dan LGBT bukan penyakit. Dia bilang bisa sembuh. Dokter loh ini". Tambah Revina dalam Story Instagramnya.

Berangkat dari kecurigaan nya itu, akhirnya membuat dirinya makin bertanya-tanya tentang sertifikasi dan juga lisensi Psikolog yang akrab disapa Paduka tersebut.

Pasalnya, ketika dimintai bukti surat izin praktek untuk melakukan terapi, ia malah tidak mendapat jawaban samasekali. Ia menyimpulkan bahwa, praktek yang selama ini dilakukan oleh Dedy Susanto dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Psikolog.

"Berkali-kali saya nanya surat izin praktek nya. Gak di jawab samasekali. Padahal saya berhak tahu. Saya cek beneran gak ada. Jadi dia selama ini berpraktek tanpa kapabilitas sebagai psikolog". Ujar Revina

Selain izin praktek dan lisensi yang menjadi pertanyaan warganet, Dedy juga di duga telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa kliennya dengan iming-iming terapi gratis di kamar hotel.

Tanpa menunggu waktu yang cukup lama, Revina pun akhirnya mendapatkan sejumlah testimoni melalui DM dari sejumlah korban yang mengaku pernah di lecehkan oleh Dedy Susanto, yang kemudian ia bagikan testimoni tersebut dalam laman story Instagram nya.

Karena merasa tak bersalah, Dedy Susanto pun akhirnya memberikan keterangan dan pembelaan atas semua tuduhan Revina yang di alamatkan pada dirinya.

"Saya tidak pernah mengatakan diri saya psikolog baik di IG maupun di YouTube. Di bio IG saya Doktor psikologi yang artinya gelar S3 psikologi. Apakah salah saya mencantumkan itu? Saya baru salah bila saya mencantumkan Dedy Susanto M.Psi, psikolog. Saya benar adanya punya gelar S1 dan S3 psikologi. Dokter dan Doktor itu berbeda, saya itu bukan Dokter tapi Doktor. Dalam hal ini Doktor psikologi yaitu gelar S3". Ungkap Dedy, sambil menunjukan bukti kepemilikan Izajah dan sertifikasi yang ia miliki di laman Instagram pribadinya.

Dedy juga merasa bahwa semua tuduhan yang di alamatkan Revina pada dirinya adalah fitnah. Semua testimoni yang di ekspos ke publik yang berisi chat dirinya dengan korban adalah chat palsu dan editan.

Setelah sempat di wawancarai oleh Awak media, Revina mengkonfirmasi bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan ucapannya dan siap membawa kasus ini ke meja hijau.

Sementara Dedy belum terlihat bersedia memberikan klarifikasi secara langsung kepada awak media. Psikolog yang juga pernah bersitegang dengan Young Lex inipun secara tiba-tiba menutup kolom koment akun Instagram miliknya. 

Lewat kasus ini, banyak Psikolog lain yang akhirnya memberikan tanggapan bahwa, apa yang sudah di lakukan oleh Dedy Susanto dianggap telah melanggar kode etik Psikolog. 

Pasalnya, selain sertifikasi dan lisensi yang kini di pertanyakan warganet, Dedy juga kerap memberikan testimoni-testimoni dari hasil terapi nya ke publik. Sebagian psikolog menilai, bahwa testimoni-testimoni semacam itu tidak sesuai dengan kode etik psikolog.

Apalagi jika dugaan tindakan asusila itu terbukti benar, maka Dedy Susanto terbukti sudah benar-benar mencoreng profesi psikolog.

Karena bagaimanapun, sebagai seorang Psikolog sudah seharusnya memiliki sertifikasi, lisensi dan kapabilitas yang jelas. Karena tugas psikolog, tentu bukan menangani perkara yang main-main, ini berurusan dengan jiwa dan kesehatan mental.

Berbeda dengan Dokter yang menyembuhkan luka fisik yang begitu mudah terlihat dan lebih mudah untuk di sembuhkan. Kalau sudah berkenaan dengan psikis dan aspek kejiwaan, tentu saja memerlukan penanganan dari tenaga ahli yang jelas kapabilitas nya.

Dari banyaknya korban yang memberikan pengakuan, besar kemungkinan bahwa apa yang di lakukan oleh Dedy Susanto terbukti melanggar aturan dan kode etik psikolog. 

Tapi bagaimana pun, kita belum bisa secara cepat menyimpulkan, bahwa semua tuduhan dan dugaan yang di alamatkan kepada dirinya terbukti benar. Kita perlu menggunakan pendekatan praduga tak bersalah, hingga kasusnya bisa dibuktikan di pengadilan.

Dari kasus ini, kita bisa belajar untuk lebih teliti dan berhati-hati sebelum menggunakan jasa psikolog untuk konsultasi ataupun terapi. Jangan sampai kita salah memilih psikolog. Karena mental dan kesehatan jiwa yang akan menjadi taruhannya.

Maka dari itu, agar kita dapat terhindar dari praktek ilegal dan penipuan berkedok terapi semacam itu, tentu kita perlu mengetahui apa saja syarat yang perlu di miliki oleh seorang psikolog sebelum ia layak melakukan praktek dan membuka terapi.

Syarat utamanya adalah sebagai lulusan Sarjana Psikologi dan juga Magister Profesi Psikologi.

Nah, seseorang yang mempunyai gelar Doktor Psikologi dalam hal ini S3 psikologi, baru bisa di katakan sebagai seorang psikolog jika ia juga merupakan Sarjana dan Magister psikologi.

Jika tidak, berarti ia hanya Doktor psikologi atau Ilmuwan psikologi yang bukan merupakan seorang psikolog.

Seseorang baru bisa di akui sebagai psikolog, ketika ia sudah terdaftar sebagai Anggota Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI). Yang juga mendapat lisensi resmi, bahwa orang tersebut memang psikolog dari HIMPSI.

Selain itu seseorang juga baru boleh membuka praktek psikologi, ketika ia sudah mendapat Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP). Dari lembaga yang berwenang.

Jangan sampai kita memilih berkonsultasi ataupun diterapi oleh Psikolog yang tidak mempunyai kapabilitas yang jelas. Karena jika salah penanganan, maka akan salah juga hasilnya.

Semoga bermanfaat....

***
Salam
Reynal Prasetya.

Referensi : [1] ; [2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun