Mohon tunggu...
Restu Rizwansyah
Restu Rizwansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas hukum - Universitas Pamulang

Perlawanan dalam bentuk tulisan layaknya douwes dekker dan Kartini. Mencerahkan kegelapan lewat pena layaknya ki hadjar dewantara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikap dan Pandangan Mengenai Pengesahan UU Cipta Kerja

7 Oktober 2020   17:27 Diperbarui: 7 Oktober 2020   17:35 3028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PANDANGAN MENGENAI DAMPAK UU CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAGANG
Oleh : Restu Rizwansyah

Beberapa hari ini publik dibuat geger oleh keputusan disahkannya RUU CIPTA KERJA menjadi UNDANG UNDANG oleh DPR. Selain karena waktu pegesahannya yang terkesan dadakan bahkan mepet karena dimajukan 3 hari lebih awal dari rencana semula, rapat paripurna 1 ini juga menghebohkan karena dilakukan ditengah malam, dan juga dilaksanakan ditengah situasi pandemic sehingga beberapa pihak beranggapan bahwa Dpr dan Pemerintah sengaja memakai momen pandemic untuk mengesahkan RUU yang kontroversial ini.

Tak berhenti disitu, suasana didalam sidang pun juga turut menjadi perbincangan di public, itu dikarenakan ada nya sikap ignorant dari ketua Dpr yang dengan sengaja me-mute ketika salah satu anggota dewan dari fraksi lain hendak menyampaikan argumennya, sehingga memunculkan aksi walk out oleh salah satu fraksi partai dalam sidang tersebut.

Atas kejadian tersebut masyarakat dari berbagai kalangan, khususnya dari para aktivis buruh dan mahasiswa bereaksi atas kejadian tersebut. Gelombang penolakan terhadap sahnya UU CIPTA KERJA ini bermuncullan di berbagai daerah. Bahkan ada yang sampai melaksanakan mogok kerja dan demonstrasi di tengah kedaan pandemic seperti ini. Tak hanya di dunia social saja terjadi gelombang penolakan yang masif, di dunia maya pun terjadi hal yang sama. Ditandai dengan tagar tagar yang berisi penolakan menjadi trending topik dimana mana.

Namun, berdasar gambaran singkat diatas yang akan saya ulik lebih jelas disini adalah bukan dampak secara moril di masyarakat secara umum, melainkan yang akan saya bahas adalah dampak positif maupun negatif UU CIPTA KERJA ini sendiri dalam perspektif hukum dagang. Antara lain adalah sebagai berikut :

1. Memudahkan ivestasi.

Hal ini adalah yang paling sering di gaungkan oleh presiden kita maupun pihak pihak eksekutif terkait, memang sebenarnya jika dilihat dari uu yang ada sebelum munculnya UU CIPTA KERJA, proses masuknya investasi dari luar ke negara kita sangatlah rumit, hal itu karena berbagai regulasi selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia.

Maklumlah, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Dan proses tumpeng tindih tersebut banyak sekali memicu timbulnya jual beli perizinan maupun suap. Namun, adanya UU CIPTA KERJA ini mengoreksi regulasi di daerah seperti peraturan gubernur yang tak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi lagi.

Mengacu salinan draf Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadappasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Sementara di Beleid lama UU No 7/2014, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah. Izin usaha perdagangan juga akan di tarik ke pusat. UU Cipta Kerja mengubah pasal 24 UU No 7/2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

2. Mengancam UMKM.

Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dinilai mengancam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri. Sebab, UU Cipta Kerja itu menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor, Pasal 49 ayat (1)--(5) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. i hal tersebut menyebabkan tidak adanya lagi aturan mengenai kewajiban eksportir dan importir untuk memiliki perizinan baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun