Mohon tunggu...
RESTIAN SEVI WIJANANI
RESTIAN SEVI WIJANANI Mohon Tunggu... UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Saya adalah Mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisnis Digital Melejit, Regulasi Tertinggal: Siapkah Indonesia?

20 September 2025   08:00 Diperbarui: 19 September 2025   21:55 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis: Nia Amelia, Fadhilah Shinta Najla, Restian Sevi Wijanani, Mirza Mussyafa

Apakah regulasi hukum di Indonesia sudah siap menghadapi derasnya arus bisnis digital?Bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan publik dengan pengaruh perusahaan teknologi global yang begitu kuat?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital yang bukan hanya membawa peluang, tetapi juga tantangan hukum dan politik yang kompleks.

Regulasi Bisnis Digital di Indonesia

Pertumbuhan teknologi digital mendorong lahirnya berbagai model bisnis baru yang disruptif. Sayangnya, regulasi yang ada seperti UU ITE atau PP PMSE sering kali tertinggal dari realitas teknologi. Koordinasi antarlembaga juga masih lemah, penegakan hukum terbatas, dan dinamika politik sering kali membuat regulasi lebih berpihak pada korporasi besar ketimbang konsumen maupun UMKM.

Konsep Penting dalam Regulasi

Terdapat tiga konsep utama yang menjadi fondasi bagi penguatan regulasi bisnis digital di Indonesia:

1. Kepastian Hukum

 Memberikan kejelasan aturan mengenai transaksi digital, kontrak elektronik, hingga mekanisme sengketa. Tanpa kepastian hukum, pelaku usaha akan menghadapi risiko tinggi, dan kepercayaan konsumen bisa menurun.

2. Kedaulatan Digital

 Negara memiliki hak untuk mengatur data, infrastruktur, dan aktivitas digital dalam yurisdiksinya. Namun, tarik-menarik kepentingan antara kedaulatan nasional dan globalisasi ekonomi digital memunculkan dilema kebijakan.

3. Perlindungan Data Pribadi

 Data pribadi adalah aset penting yang harus dilindungi. Lahirnya UU PDP merupakan langkah maju, namun implementasi masih menghadapi tantangan, baik dari sisi kelembagaan maupun kesadaran masyarakat.

Implikasi bagi Indonesia

Integrasi ketiga konsep ini sangat penting untuk menjawab tantangan regulasi bisnis digital. Kepastian hukum menjaga iklim usaha tetap kondusif, kedaulatan digital melindungi kepentingan nasional, sementara perlindungan data pribadi membangun kepercayaan konsumen.

Ke depan, Indonesia perlu memperkuat regulasi agar mampu menjawab tantangan teknologi baru seperti blockchain, kripto, hingga kecerdasan buatan. Lebih dari itu, tata kelola politik yang transparan dan akuntabel juga mutlak diper lukan agar regulasi tidak hanya berpihak pada kepentingan korporasi, tetapi juga melindungi masyarakat luas.

Pada akhirnya, regulasi bisnis digital bukan sekadar aturan hukum, melainkan arena tarik-menarik antara hukum, politik, dan kepentingan ekonomi. Indonesia dituntut mampu menciptakan regulasi yang adil, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik agar ekonomi digital benar-benar menjadi motor pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun