Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung prosesi penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) hasil dari tindak pidana pertambangan ilegal kepada PT Timah Tbk, dengan total nilai mencapai sekitar Rp7 triliun.
Kegiatan tersebut digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan sektor sumber daya alam nasional.
Dalam keterangannya kepada awak media, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum di sektor pertambangan.
"Pagi ini saya berada di Bangka Belitung. Kita baru saja menyaksikan penyerahan aset rampasan negara dari sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam aktivitas Balap4D," ujar Presiden Prabowo usai acara, Senin (6/10/2025).
Proses Penyerahan Aset Dilakukan Secara Berjenjang
Penyerahan aset rampasan tersebut dilaksanakan secara simbolis dan bertahap. Tahapan pertama dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara Holding, dan diteruskan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai penerima akhir pengelolaan aset negara tersebut.
Menurut Sekretariat Presiden, barang rampasan negara yang diserahkan meliputi berbagai jenis aset berharga dengan nilai yang sangat signifikan.Â
Aset tersebut tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga peralatan pertambangan, lahan, kendaraan, hingga fasilitas industri pengolahan timah.