Berbeda halnya dengan satu orang berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.Â
Pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa dua botol berisi cairan yang mudah terbakar, diduga kuat bom molotov.
"Yang bersangkutan sudah dipersiapkan untuk melakukan pelemparan ke arah Gedung DPRD, meskipun belum sempat digunakan. Dari tangannya, kami berhasil mengamankan dua botol molotov," jelas Didik.
Atas perbuatannya, AHM dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Perbuatan ini tidak dapat ditoleransi karena berpotensi membahayakan jiwa orang lain dan merusak fasilitas umum. Proses hukum tetap kami lanjutkan hingga tuntas," tegas Didik.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain dua botol bom molotov, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di lokasi kericuhan.Â
Beberapa di antaranya adalah sisa lemparan batu, botol air mineral, bungkusan berisi cairan pertalite, bungkusan oli, serta beberapa unit sepeda dan telepon genggam.
Barang-barang tersebut diduga digunakan massa untuk melakukan tindakan provokatif dan anarkis selama aksi berlangsung.Â
Polisi menyatakan bukti-bukti itu akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang berperan dalam memicu kerusuhan.
Massa Terprovokasi Media Sosial
AKP Didik juga membeberkan bahwa sebagian besar massa yang hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut bukan murni datang untuk menyampaikan aspirasi, melainkan karena terprovokasi oleh konten di media sosial, khususnya TikTok.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak di antara mereka yang mengaku datang karena terpengaruh ajakan melalui media sosial. Mereka termakan provokasi dan akhirnya ikut bertindak anarkis," terangnya.