Mohon tunggu...
dhany
dhany Mohon Tunggu... MM unpam

lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 dan Implikasinya dalam MSDM

20 September 2025   07:01 Diperbarui: 20 September 2025   07:01 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru menurut saya adalah langkah penting dalam penataan aparatur sipil negara, khususnya tenaga pendidik. Regulasi ini tidak hanya mengatur posisi guru sebagai jabatan fungsional, tetapi juga menata ulang peran pengawas, penilik, dan pamong belajar agar lebih terintegrasi. Dari perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), hal ini mencerminkan bagaimana pemerintah melakukan human resource planning untuk memastikan distribusi tenaga pendidik sesuai kebutuhan organisasi pendidikan. Perencanaan yang baik sangat dibutuhkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah guru dan kualitas pembelajaran.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan pentingnya aspek recruitment dan selection. Guru yang ingin diangkat ke dalam jabatan fungsional harus memenuhi syarat kualifikasi akademik, memiliki sertifikat pendidik, serta menunjukkan kinerja baik. Menurut saya, ini sejalan dengan konsep MSDM bahwa pemilihan tenaga kerja harus berbasis kompetensi agar organisasi memiliki SDM yang unggul. Ketentuan tersebut sekaligus mendorong guru untuk terus meningkatkan kemampuan diri melalui sertifikasi dan pelatihan yang relevan.

Dari sisi performance management dan career development, peraturan ini memperjelas jenjang karir guru dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Sistem angka kredit yang digunakan dalam menilai kinerja guru sesungguhnya adalah bentuk penilaian kinerja yang objektif, meski di lapangan sering menimbulkan tantangan administrasi. Namun, menurut saya, jika sistem ini dijalankan dengan baik, guru dapat lebih termotivasi untuk berinovasi dalam pembelajaran karena ada jalur karir yang jelas. Integrasi peran pengawas, penilik, dan pamong belajar ke dalam penugasan JF Guru juga memperkaya variasi pengembangan karir.

Pada akhirnya, saya melihat PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 ini juga berkaitan erat dengan sistem kompensasi dalam MSDM. Hak-hak guru tetap dijamin, termasuk tunjangan profesi dan tunjangan jabatan, bahkan dalam masa transisi. Hal ini penting untuk menjaga motivasi dan kepuasan kerja guru sebagai bagian dari ASN. Menurut pandangan saya, jika aturan ini dijalankan dengan konsisten, maka ia bukan hanya sekadar regulasi administratif, melainkan juga instrumen strategis dalam mengelola sumber daya manusia di bidang pendidikan. Dengan demikian, Permen ini bisa menjadi contoh bagaimana teori MSDM diterapkan dalam kebijakan publik yang berdampak luas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun