Mohon tunggu...
renata salva fellycia
renata salva fellycia Mohon Tunggu... Universitas Jambi

Fakultas Hukum Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Regulasi Outsourcing di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja: Analisis Kasus dan Dampaknya pada Hubungan Industrial

14 Oktober 2025   22:54 Diperbarui: 14 Oktober 2025   22:53 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Susanto, D. (2020). The Impact of Outsourcing on Wages and Employee Welfare in Indonesian Manufacturing. Asian Journal of Public Administration, 43(3), 421-439.

Ardiansyah, M. (2023). Regime Outsourcing under the Omnibus Law in Indonesia: A Critical Analysis. Journal of Asian Law and Policy, 14(2), 101-124.

Sjahrial, F. (2024). Corporate Social Responsibility and Industrial Relations: Lessons from PT Kertas Leces. Journal of Economic and Social Policy, 28(4), 210-233.

Kusuma, N. (2021). Labor Law Reform in Indonesia: Post-Cipta Kerja Challenges for Workers' Rights. Journal of Southeast Asian Law, 9(2), 88-112.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun