Kesimpulan Berdasarkan analisis atas kasus PT Kertas Leces serta regulasi yang terkait, dapat disimpulkan bahwa praktik outsourcing tetap diizinkan dalam konteks hubungan kerja di Indonesia, dengan syarat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap regulasi tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga dapat merusak tingkat kepercayaan dalam sektor ketenagakerjaan. Dengan demikian, pemerintah perlu memperkuat penegakan Permenaker No. 11 Tahun 2020 melalui inspeksi yang berkelanjutan serta penerapan sanksi yang substantif, bukan sekadar formalitas. Di sisi lain, pengusaha harus mengedepankan prinsip etika yang menghormati hak-hak pekerja, sementara peran serikat buruh tetap esensial sebagai penyeimbang kepentingan pekerja. Hukum ketenagakerjaan seharusnya dipahami sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Evaluasi yang berkelanjutan terhadap peraturan, terutama setelah implementasi UU Cipta Kerja, sangat krusial agar perlindungan dan keseimbangan hak-hak pekerja serta pengusaha dapat terwujud secara adil.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 19/PUU-X/2012.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Data Tenaga Kerja Formal Tahun 2022.
International Labour Organization. Convention No. 87 (Freedom of Association) dan No. 98 (Right to Organize).
Hamid, A. (2021). Outsourcing di Indonesia: Kontroversi antara Perlindungan Pekerja dan Kebutuhan Bisnis. Journal of Indonesian Industrial Relations, 24(2), 145-169.
Sipayung, R. (2022). Efektivitas Permenaker No. 11/2020 dalam Perlindungan Pekerja Outsourcing. Indonesian Journal of Labor Law Studies, 7(1), 59-82.