Mohon tunggu...
Pondok Yatim Dhuafa
Pondok Yatim Dhuafa Mohon Tunggu... Relawan - Panti Asuhan

Pondok Yatim & Dhu’afa merupakan Unit dari Yayasan Amal Sholeh Sejahtera yang diresmikan oleh Camat Kembangan, Jakarta Barat. Sebagai Lembaga Sosial (Panti Asuhan Yatim Piatu & Dhuafa ) untuk membantu pemerintah dalam hal pengasuhan anak-anak Yatim dan Dhuafa khususnya di Jakarta, Depok Tanggerang dan Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketentuan Qurban Sesuai Fiqih Islam

30 Mei 2020   19:43 Diperbarui: 30 Mei 2020   19:39 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan Hewan Untuk Qurban 

Setiap hewan yang akan diqurbankan memiliki kriteria sebagai berikut: 

  1. Binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An'aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban.  
  2. Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban; Cacat matanya, sakit, pincang dan kurus yang tidak berlemak lagi " (HR Bukhari dan Muslim). 
  3. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak.
  4. Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya.

Berqurban Dengan Cara Patungan 

Mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta.  Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. 

Qurban dengan cara patungan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim 

"Kami pernah berpergian dengan Rasulullah SAW. kebetulan ditengah perjalanan hari raya idul adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan"(H.R. Al-Hakim) 

berdasarkan hadis di atas dapat diambil sebuah hikmah diperbolehkannya berpatungan untuk membeli seekor hewan qurban yang kemudian disembelih.

Berqurban Bersama Pondok Yatim & Dhuafa  

Gambar 3 ~ Pemotongan hewan qurban | Dok. pribadi
Gambar 3 ~ Pemotongan hewan qurban | Dok. pribadi

Dengan berkembangnya teknologi tidak perlu repot-repot lagi untuk berqurban. Melalui Program Jiwa Muslim Berani Berqurban kami Pondok Yatim & Dhuafa siap menerima qurban sahabat yatim & dhuafa secara online. Nantinya qurban sahabat yatim & dhuafa akan dibagikan kepada saudara-saudara kita yang kekurang terutama kepada anak-anak yatim & dhuafa. Melalui program ini sahabat yatim & dhuafa bisa berqurban kapan saja dan dimana saja. 

Gambar 2.1 ~ Pengulitan hewan qurban yang telah dipotong | Dok. pribadi
Gambar 2.1 ~ Pengulitan hewan qurban yang telah dipotong | Dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun