Mohon tunggu...
Renaldi Fadliansyah
Renaldi Fadliansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - u are never too old to learn.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Uin Sunan Kalijaga (20107030033)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Negara dan Hak Kewajiban

2 Maret 2021   14:59 Diperbarui: 2 Maret 2021   15:36 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara universal definisi masyarakat negeri merupakan seluruh penduduk sesuatu negeri ataupun bangsa yang bersumber pada generasi, tempat kelahiran, serta sebagainya, dan bagaikan masyarakat negeri, ia mempunyai hak serta kewajiban penuh.

Uraian lain pula mengatakan kalau penafsiran masyarakat negeri merupakan seluruh orang yang secara hukum ialah anggota formal dari sesuatu negeri tertentu. Maksudnya, seseorang masyarakat negeri mempunyai ikatan kokoh dengan tanah air serta Undang- Undang negaranya, walaupun orang tersebut terletak di luar negara serta terikat dengan syarat hukum Internasional.

Pada dasarnya, masyarakat sesuatu negeri tidak senantiasa jadi penduduk negeri tersebut. Misalnya WNI yang tinggal di luar negara. Penduduk sesuatu negeri tidak senantiasa ialah masyarakat negeri tempat mereka tinggal. Misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Secara hukum, bagi Undang- Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, penafsiran masyarakat negeri Indonesia bisa dibedakan jadi 2 kalangan, ialah:

1. Masyarakat Negeri Asli( pribumi), ialah penduduk asli sesuatu negeri. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, serta etnis generasi yang semenjak lahir ialah masyarakat negeri Indonesia.

2. Masyarakat Negeri Generasi( vreemdeling), ialah suku bangsa generasi yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Cina, serta yang lain yang disahkan secara undang- undang jadi masyarakat negeri Indonesia.

Pada biasanya terdapat asas yang yang menentukann kewarganegaraan seseorang semacam asas ius sanguinis serta asas ius soli.

• Ius sanguinis ialah asas kewarganegaraan bersadasarkan generasi darah ataupun  kewarganegaraan orang tuanya. Sebaliknya ius soli ialah asas kewarganegaraan bersumber pada tempat dimana seorang itu lahir.

Buat lebih menguasai makna kewarganegaraan, kita dapat merujuk pada komentar  pakar berikut ini:

1.Daryono, pengertian kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (Negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut dengan warga negara.

2.Kewarganegaraan adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.

Beberapa fungsi warga negara terkait dengan hak dan kewajibannya. Berikan hak dan kewajiban warga negara untuk menjalankan fungsi warga negara berikut:

•Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
•Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai kapasitas dan bidang masing- masing.
•Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
•Tunduk kepada peraturan dan batasan yang ditetapkan dengan undang- undang.
•Menjaga persatuan dan kesatuan negara.
•Mentaati dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
•Berpartisipasi dalam pembangunan dan pembangunan negara.

Dalam menjalankan kehidupan sosial sebagaimana seorang warga negara, melekat dan tidak jauh dari namanya nilai dan norma yang mengatur. Hal tersebut menjadikan Indonesia negara yang demokratis sekaligus terbuka.

Setiap warga negara wajib memiliki pengetahuan tentang kewajiban dan hak sebagai warga negara indonesia. Hal tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata, karena setiap aturan sudah memiliki penjelasan yang jelas dan mempunyai makna tersendiri atau bisa dibilang tidak bermakna ganda

Dengan adanya pengetahuan tersebut, kekeliruan dan kesalahpahaman dapat di cegah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti halnya penuntutan hak yang berlebihan dari seorang warga negara yang merupakan salah satu bagian poin penting dalam kehidupan bernegara, didalam negara demokrasi hak dan kewajiban sangat penting. Hak warga negaranya sangat dijunjung tinggi karena berlandaskan pada nilai yang terkandung di dalam pancasila. Hal tersebut sudah dijelaskan pada Pancasila sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Pembagian Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Dalam pengertian hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara, rinci dijelaskan bagaimana setiap penduduk diatur untuk bertingkah laku. Pengaturan tersebut menjadi penting agak tidak terjadi ketimpangan yang berarti mengenai pelaksanaan kewajiban dengan tuntutan hak yang diminta.

 Beberapa bidang yang di atur secara detail mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara adalah sebagai berikut,

1.Dalam Bidang Sosial Dan Budaya

 Menurut definisi hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa, aspek yang pertama disebutkan adalah mengenai bidang sosial dan budaya. Dalam bidang ini disebutkan mengenai kewajiban dan hak dalam beragama, pendidikan dan kebudayaan.

A. Peraturan Perundangan Yang Mengatur

Undang-undang dasar yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial dan budaya ada beberapa. Diantaranya adalah pasal 31 ayat 1 dan 2, serta pasal 32. Dalam pasal tersebutlah sumber hukum dicantumakan.

Pasal 31 ayat 1 mengenai pengajaran, pasal 31 ayat 2 mengenai pengupayakan sistem pengajaran menurut UUD. Dan pasal 32 membahas mengenai memajukan kebudayaan.

B. Penjabaran Hak Setiap Warga Negara

Menurut pasal-pasal diatas didapatkan bahwa hak yang harus diberikan pemerintahan sebagai imbas dari kehidupan bernegara adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang dapat di jangkau oleh segala lapisa n masyarakat.

C. Kewajiban Yang Wajib Dilakukan

Sebaliknya buat kewajiban yang wajib dicoba merupakan dengan menjajaki peraturan yang sudah diresmikan. Dan turut dalam meningkatkan kebudayaan asli tanah air. Penerapan kewajiban buat menyeimbangkan dengan hak yang diperoleh.

2. Hak Serta Kewajiban Ekonomi

 Bagi undang- undang memanglah kalau negeri menanggung hidup untuk kondisi tertentu masyarakatnya. Serta disertakan pula menimpa peraturan yang menyertai buat mengendalikan hak serta kewajiban dalam zona ekonomi.

Penafsiran hak serta kewajiban dalam bidang ekonomi mencangkup seluruh yang kegiatan perekonomian sesuatu negeri.

a. Hak yang Diberikan Kepada Tiap Masyarakat Negeri oleh Negara

Dalam bidang perekonomian negeri mengendalikan seluruh aktivitas ekonomi demi kesejahteraan masyarakatnya. Kalau tiap masyarakat negeri Indonesia memiliki hak buat memperoleh jaminan perekonomian. Serta berhak buat ditanggung negeri bila dalam kondisi fakir ataupun miskin.

b. Kewajiban Dalam Bidang Ekonomi Serta Perundangannya

Tetapi tiap masyarakat negeri berkewajiban buat bekerja keras demi kesuksesan kehidupan perekonomian individu serta negeri. Menolong kelancaran program pemerintah di zona perekonomian semacam membayar pajak pas waktu.

Perundangan yang mengendalikan menimpa hak serta kewajiban masyarakat negeri dalam bidang ekonomi merupakan pasal 33 ayat 1, 2 serta 3. Dan pasal 34.

3. Menimpa Pertahanan Serta Keamanan

Membela pertahanan serta keamanan negeri NKRI jadi kewajiban utuh tiap masyarakat warga tanpa terkecuali. Perihal ini jelas tercantum dalam peraturan perundangan. Kalau dalam pasal 30 melaporkan kalau tiap masyarakat negeri memiliki kewajiban serta hak dalam mempertahankan negeri.

Oleh karenanya kesatuan negeri jadi tanggung jawab bersama segenap warga. Tetapi warga pula diberikan hak buat dilindungi oleh pemerintah berkaitan dengan perihal itu.

Ulasan penafsiran hak serta kewajiban disini jelas tercantum dalam undang- undang dasar negeri Indonesia. Yang memegang peranan paling tinggi untuk landasan hukum NKRI.

4. Hak Serta Kewajiban Politik

Dalam bidang politik, hak serta kewajiban masyarakat negeri diatur dalam pasal pasal 27 ayat 1 serta pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi kalau masing- masing masyarakat negeri bertepatan perannya di dalam hukum serta pemerintahan serta harus menjunjung hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali.

Sebaliknya pada pasal 28 berbunyi kemerdekaan berserikat serta berkumpul, menghasilkan benak dengan lisan serta tulisan serta sebagainya diresmikan dalam undang- undang.

Pada penjabarannya penerapan hak serta kewajiban dalam bidang politik sama persis dengan penjabaran penafsiran hak serta kewajiban. Tiap masyarakat negeri melaksanakan kewajiban serta setelah itu memperoleh hak yang sama. Tidak terdapat perbendaan dalam perbandingan berpolitik buat segala warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun