Mohon tunggu...
Renaldi Fadliansyah
Renaldi Fadliansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - u are never too old to learn.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Uin Sunan Kalijaga (20107030033)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Negara dan Hak Kewajiban

2 Maret 2021   14:59 Diperbarui: 2 Maret 2021   15:36 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa fungsi warga negara terkait dengan hak dan kewajibannya. Berikan hak dan kewajiban warga negara untuk menjalankan fungsi warga negara berikut:

•Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
•Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai kapasitas dan bidang masing- masing.
•Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
•Tunduk kepada peraturan dan batasan yang ditetapkan dengan undang- undang.
•Menjaga persatuan dan kesatuan negara.
•Mentaati dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
•Berpartisipasi dalam pembangunan dan pembangunan negara.

Dalam menjalankan kehidupan sosial sebagaimana seorang warga negara, melekat dan tidak jauh dari namanya nilai dan norma yang mengatur. Hal tersebut menjadikan Indonesia negara yang demokratis sekaligus terbuka.

Setiap warga negara wajib memiliki pengetahuan tentang kewajiban dan hak sebagai warga negara indonesia. Hal tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata, karena setiap aturan sudah memiliki penjelasan yang jelas dan mempunyai makna tersendiri atau bisa dibilang tidak bermakna ganda

Dengan adanya pengetahuan tersebut, kekeliruan dan kesalahpahaman dapat di cegah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti halnya penuntutan hak yang berlebihan dari seorang warga negara yang merupakan salah satu bagian poin penting dalam kehidupan bernegara, didalam negara demokrasi hak dan kewajiban sangat penting. Hak warga negaranya sangat dijunjung tinggi karena berlandaskan pada nilai yang terkandung di dalam pancasila. Hal tersebut sudah dijelaskan pada Pancasila sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Pembagian Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Dalam pengertian hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara, rinci dijelaskan bagaimana setiap penduduk diatur untuk bertingkah laku. Pengaturan tersebut menjadi penting agak tidak terjadi ketimpangan yang berarti mengenai pelaksanaan kewajiban dengan tuntutan hak yang diminta.

 Beberapa bidang yang di atur secara detail mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara adalah sebagai berikut,

1.Dalam Bidang Sosial Dan Budaya

 Menurut definisi hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa, aspek yang pertama disebutkan adalah mengenai bidang sosial dan budaya. Dalam bidang ini disebutkan mengenai kewajiban dan hak dalam beragama, pendidikan dan kebudayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun