Mohon tunggu...
Renaldi Fadliansyah
Renaldi Fadliansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - u are never too old to learn.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Uin Sunan Kalijaga (20107030033)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Negara dan Hak Kewajiban

2 Maret 2021   14:59 Diperbarui: 2 Maret 2021   15:36 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam bidang perekonomian negeri mengendalikan seluruh aktivitas ekonomi demi kesejahteraan masyarakatnya. Kalau tiap masyarakat negeri Indonesia memiliki hak buat memperoleh jaminan perekonomian. Serta berhak buat ditanggung negeri bila dalam kondisi fakir ataupun miskin.

b. Kewajiban Dalam Bidang Ekonomi Serta Perundangannya

Tetapi tiap masyarakat negeri berkewajiban buat bekerja keras demi kesuksesan kehidupan perekonomian individu serta negeri. Menolong kelancaran program pemerintah di zona perekonomian semacam membayar pajak pas waktu.

Perundangan yang mengendalikan menimpa hak serta kewajiban masyarakat negeri dalam bidang ekonomi merupakan pasal 33 ayat 1, 2 serta 3. Dan pasal 34.

3. Menimpa Pertahanan Serta Keamanan

Membela pertahanan serta keamanan negeri NKRI jadi kewajiban utuh tiap masyarakat warga tanpa terkecuali. Perihal ini jelas tercantum dalam peraturan perundangan. Kalau dalam pasal 30 melaporkan kalau tiap masyarakat negeri memiliki kewajiban serta hak dalam mempertahankan negeri.

Oleh karenanya kesatuan negeri jadi tanggung jawab bersama segenap warga. Tetapi warga pula diberikan hak buat dilindungi oleh pemerintah berkaitan dengan perihal itu.

Ulasan penafsiran hak serta kewajiban disini jelas tercantum dalam undang- undang dasar negeri Indonesia. Yang memegang peranan paling tinggi untuk landasan hukum NKRI.

4. Hak Serta Kewajiban Politik

Dalam bidang politik, hak serta kewajiban masyarakat negeri diatur dalam pasal pasal 27 ayat 1 serta pasal 28. Pasal 27 ayat 1 berbunyi kalau masing- masing masyarakat negeri bertepatan perannya di dalam hukum serta pemerintahan serta harus menjunjung hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali.

Sebaliknya pada pasal 28 berbunyi kemerdekaan berserikat serta berkumpul, menghasilkan benak dengan lisan serta tulisan serta sebagainya diresmikan dalam undang- undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun