Mohon tunggu...
Recovery Data Indonesia
Recovery Data Indonesia Mohon Tunggu... Tech Enthusiast

Kami dari Recovery Data Indonesia (RDI) 085212346601 Akun edukatif yang membahas seputar kerusakan media penyimpanan, teknik pemulihan data, dan fakta-fakta penting di balik kegagalan perangkat digital. Kami hadir untuk mengedukasi publik agar lebih bijak menghadapi kehilangan data, tanpa tertipu mitos atau langkah keliru yang justru memperparah kerusakan. Ikuti kami untuk insight teknis, tips pencegahan, dan pembahasan kasus nyata seputar data recovery dari sudut pandang profesional. "Jasa Recovery Data No. 1 di Indonesia" Dibina Langsung Oleh Amin Yahya Ze Tim Alumni ITB Beralamat di Jalan Cigadung Raya Timur No. 56, Cigadung, Kec. Cibeuying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40191

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

MiniTool Photo Recovery: Pulihkan Foto dan Video dengan Mudah

15 September 2025   07:24 Diperbarui: 12 September 2025   11:00 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi(Sumber:https://images.wondershare.com/recoverit/images2022/photo-recovery-product/comprensensive-scanning.svg

File multimedia seperti foto dan video sering kali menyimpan momen berharga maupun hasil pekerjaan profesional. Sayangnya, file jenis ini juga paling sering hilang karena kartu SD rusak, kamera error, atau terhapus tidak sengaja. Untuk kasus seperti ini, salah satu solusi yang banyak digunakan adalah MiniTool Photo Recovery.

Apa Itu MiniTool Photo Recovery?

MiniTool Photo Recovery adalah software khusus yang dirancang untuk memulihkan file multimedia, terutama foto dan video. Berbeda dengan software recovery umum, aplikasi ini dioptimalkan agar mampu mengenali dan memulihkan berbagai format foto digital dan video dari kamera profesional maupun perangkat penyimpanan lain.

Software ini mendukung media penyimpanan beragam, mulai dari HDD, SSD, USB flashdisk, hingga kartu SD.

Fitur Utama MiniTool Photo Recovery

  1. Dukungan Format Kamera Profesional
    Termasuk file RAW dari Canon, Nikon, Sony, dan brand populer lainnya.

  2. Preview File Multimedia
    Pengguna bisa melihat file sebelum memulihkannya, sehingga memudahkan seleksi.

  3. Quick Scan dan Deep Scan
    Quick scan untuk file baru terhapus, deep scan untuk kasus lebih sulit.

  4. Antarmuka Sederhana
    Desainnya dibuat mudah dipahami, bahkan oleh pengguna pemula.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan:

  • Optimal untuk file multimedia (foto, video, audio).

  • Mendukung berbagai media penyimpanan.

  • Hasil recovery cukup akurat.

  • Bisa preview file sebelum dipulihkan.

Kekurangan:

  • Kurang cocok untuk file non-multimedia seperti dokumen atau arsip.

  • Versi gratis terbatas.

  • Deep scan memakan waktu pada media berkapasitas besar.

Cara Menggunakan MiniTool Photo Recovery

  1. Unduh dan instal MiniTool Photo Recovery.

  2. Jalankan aplikasi dan pilih drive atau kartu SD yang ingin dipulihkan.

  3. Pilih mode scan sesuai kebutuhan (quick atau deep scan).

  4. Preview file hasil pemindaian.

  5. Simpan file yang ingin dipulihkan ke media berbeda.

MiniTool Photo Recovery adalah solusi tepat bagi pengguna yang kehilangan foto atau video penting. Dengan dukungan format kamera profesional dan hasil recovery yang akurat, software ini sangat bermanfaat untuk fotografer, videografer, maupun pengguna biasa yang ingin menyelamatkan kenangan berharga.

Meski terbatas pada file multimedia, MiniTool Photo Recovery tetap menjadi salah satu software recovery terbaik di kelasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun