Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Karbon, Inovasi Solusi Atasi Polusi

2 Juni 2019   09:21 Diperbarui: 2 Juni 2019   09:30 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terakhir, konsumen sebagai penghabis nilai guna output juga menghasilkan jejak karbon dalam kegiatan konsumsi. Amati saja dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita menuju ke pusat perbelanjaan yang memiliki konsumsi listrik cukup besar dengan kendaraan bermotor. Setelah itu, kita juga menyimpan berbagai bahan makanan dan minuman di kulkas, yang membutuhkan listrik. 

Realita di atas menunjukkan bahwa kehidupan peradaban modern tidak bisa terlepas dari jejak karbon. Jika manusia tidak menghasilkan karbon, berarti tidak ada kegiatan ekonomi sama sekali. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa karbon adalah eksternalitas negatif dari kegiatan kita sebagai makhluk ekonomi; Spillover effect yang muncul dari upaya manusia memenuhi kebutuhannya. 

Jadi, pertanyaan yang harus kita jawab adalah, "Bagaimana cara meminimalisir produksi jejak karbon dari value chain?" 

Ada dua cara yang bisa ditempuh. Keduanya memiliki pendekatan yang berbeda. Cara yang satu termasuk sebagai solusi berbasis regulasi (command and control policy). Sementara, cara yang lain termasuk sebagai solusi berbasis insentif (market-based policy). 

Mari kita kaji masing-masing cara di atas. 

Cara pertama menuntut pembentukan sebuah regulasi baru. Regulasi ini mengatur khusus soal pembatasan produksi jejak karbon. Bentuknya bisa berupa UU, PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, ataupun yang lainnya. Tetapi, tujuannya pasti mengarah pada legal enforcement untuk membatasi produksi jejak karbon. 

Pemerintah RI sendiri sudah menempuh cara ini dengan menerbitkan Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Perpres ini terdiri atas 5 kebijakan sektor inti dan kegiatan pendukung untuk mengurangi jejak karbon Indonesia.  

Sektor tersebut mencakup: Kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, dan limbah (Sirait dalam iesr.or.id, 2012). 

Upaya yang ditempuh mencakup perencanaan, pelestarian, pengurangan aktivitas yang carbon excessive, dan lain sebagainya. Upaya-upaya ini terlihat bagus di atas kertas. Tetapi, bagaimana dengan efektivitasnya? 

Ternyata, produksi jejak karbon dalam lima sektor tersebut menalami penurunan. Berikut adalah pencapaian penurunan emisi karbon dari masing-masing sektor (Bappenas, 2014:24-31). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun