Mohon tunggu...
Rudi I
Rudi I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar sastra Inggris 🇬🇧
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selamat datang di blog yang membahas tentang kebarat-baratan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sifat, Jenis, Undang-Undang, dan Peradilan Hak Asasi Manusia

24 Juni 2021   07:47 Diperbarui: 24 Juni 2021   07:58 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: forumkeadilan.id

Sifat-sifat Hak Asasi Manusia:

- HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.

- HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan

- HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia

- HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

Jenis-jenis Hak Asasi Manusia:

Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi pribadi merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:

- Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.

- Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun