Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik.Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum bukan negara agama atau lainnya apa pun. Indonesia telah memasuki babak baru era Industri 4.o menuju Industri 5.0 dan Society 5.0 yang artinya masyarakat melakukan semua aktifitas serba online, bangun tidur online,belajar online,bekerja online, belanja online dan kehidupannya online serta yang pastinya tidak ada istri online.
Kita semua tahu bahwasannya dan masih banyak yang membingungkan tentang hidup di era empat media itu sendiri, empat media tersebut yakni media massa, media elektronik, media online/ media baru (new media) dan media sosial contohnya whatsapp, facebook,twitter dll. Namun hanya 3 media saja bagian dari pers dan jurnalistik yaitu media massa (cetak) contohnya koran, majalah, brosur, dll, media elektronik contohnya tv dan radio, media online / media baru (new media) contohnya kompas.com, detik.com, dll.
Banyak masyarakat umum masih bingung mengenai media sosial itu sendiri dan juga perlu diluruskan mengenai media sosial itu sendiri, media sosial sebagai media informasi, media kreatif,media komunikasi dan media sosial bukan bagian dari PERS. Loh koh media sosial bukan bagian dari Pers? Karena media sosial dalam menyampaikan isi informasi tidak ada namanya namanya filterisasi, melalui proses editor berita, tidak telembaga yang dimana tidak tercatat pada dewan pers, tidak ada namanya unsur kegiatan pers dan jurnalistik.Media sosial bukan bagian dari pers, media sosial sebagai bentuk media komunikasi,media sosial bagian dari keterbukaan informasi publik,media sosial membantu aspek ekonomi nasional Indonesia, Â media kreatif, media pemersatu yang jauh menjadi dekat, dekat menjadi satu dengan melalui tatap muka dengan menggunakan webcam secara umpan balik dan bisa melakukan komunikasi dengan beberapa orang menjadi satu wadah secara berlangsung.
Sedangkan Pers,Pers dan Jurnalistik ibarat jiwa dan raga, jurnalistik adalah aspek jiwa karena ia bersifat abstrak merupakan kegiatan, daya hidup, menghidupi aspek pers. Sedangkan Pers adalah aspek raga,karena ia berwujud kongkret nyata karenanya ia dapat diberi nama. Pers dan Jurnalistik memiliki hubungan, saling keterkaitan satu sama lainnya.Pers pasti terlembaga, ada namanya PWI, Dewan Pers ada.
Hanya 3 media saja bagian media dari pers dan jurnalistik yaitu media massa (cetak) contohnya koran, majalah, brosur, dll, media elektronik contohnya tv dan radio, media online / media baru (new media) contohnya kompas.com, detik.com, dll.sedangkan media sosial bukan bagian dari pers namun tetap masuk kedalam mata kuliah, ilmu komunikasi massa, broadcast journalism, komunikasi industri media sebagai media informasi, media komunikasi, media kreatif.
Komunikasi Media Online & Politik
Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom