Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Media Sosial Bukan Produk Journalistik ataupun Pers Wilayah NKRI

23 Februari 2021   09:42 Diperbarui: 23 Februari 2021   09:45 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Indonesia sudah merdeka,hadir kini,nanti dan esok serta Indonesia bukan berasal dari pelanjut dikerajaan masa lampau apalagi sebuah negara lainnya,Indonesia hadir karena sebuah proses panjang oleh para pemuda/i bersatu, berkumpul di Eropa Barat, Paris Perancis melalui dialog oleh Perhimpunan Indonesia dan diterima nama Indonesia hingga merdeka,berdaulat,ada,menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara,Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik.Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum.

Indonesia memasuki era ekonomi kreatif,era ekonomi digital, era hidup daring (online), era hidup lebih mudah,terjangkau, era UMKM, era UMKM Digital (ecommerce) berkolaborasi dengan UMKM Indonesia buatan handmade produk Indonesia bisa diperkenalkan oleh bangsa luar negeri, Era bebas berpendapat di muka umum namun tetap mematuhi hukum Indonesia bila mana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, era televisi berjaringan online (youtube sebagai televisi memunculkan ide kreatif elemen masyarakat Indonesia untuk maju), era keterbukaan informasi publik,era pemerintahan terbuka digital, Era Undang-Undang Transaksi Elektronik, era demokrasi lebih baik,era wisuda online di dunia pendidikan, era tenaga pengajar online yang mengajarnya tidak melalui tatap muka, era lompatan-lompatan kemajuan ekonomi,era citizen journalism & era lompatan kemajuan yaitu era digitalisasi media,era hidup online (daring),era konvergensi media yang tadinya analog kini melalui jaringan koneksi internet (media daring),era televisi berjaringan sebagai media komunikasi kreatif, era sidang online perkuliahan antara mahasiswa/i dengan para dosen penguji & dosen pembimbing, era media online/media baru (new media communication) sebagai bentuk komunikasi efektif pada khalayak kini, nanti dan esok.

Indonesia memasuki era keterbukaan informasi publik seperti sekarang semua akses informasi dibuka krannya, citizen journalism, digitalisasi media, konvergensi media online yang berawal media massa,media elektronik ke media online dan muncul media baru yaitu media sosial. Siapa yang tak mengenal media sosial di NKRI???? Pasti tahu dong media sosial contohnya facebook, tik tok, instagram, Whatsapp, zoom,g talk, telegram, twitter dll sebagai media interaksi komunikasi elemen masyarakat, menjalankan bisnis, gaya hidup, komunikasi jauh menjadi dekat tanpa ada batasan antar waktu yang kini semakin dekat melalui media sosial.

Media sosial bukan bagian dari pers dan bukan dari produk journalistik dimana pun berada, media sosial sebagai media interaksi komunikasi era digitalisasi media, era kehidupan baru elemen masyarakat, berbangsa dan bernegara di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tadinya jauh semakin mendekat sudah tak perlu dengan jarak apa pun, cukup koneksi internet, kamera hp atau camera webcam, pc atau laptop bisa berkomunikasi dimana saja, kapan saja,atur sesuai dengan jadwal.

Hadirnya Media sosial dibarengin oleh adanya UU Bebas berpendapat dimuka umum namun tetap patuhi aturan hukum yang berlaku di NKRI, hadirnya UU ITE sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam menggunakan media sosial untuk membangun demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Hadirnya UU ITE itu diciptakan melalui proses panjang dan dilengkapi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dengan sesuai dengan pasal-pasal yang dimana orang atau elemen masyarakat terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di wilayah Hukum NKRI siapa pun masyarakatnya termasuk Warga Negara Asing tetap proses hukum Indonesia.

Hadirnya UU ITE mencakup juga semua hadirnya media, mulai dari media elektronik, media online/daring (new media) dan media sosial di NKRI untuk menjadikan Indonesia Maju,Adil,Sejahtera, Baik & Bersih sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan visi Indonesia.

Pengamat Komunikasi Media Online & Politk

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun