Lurah Wirogunan menyampaikan gagasan dan pentingnya keberadaan GASA. GASA sebagai wadah bersama para aktivis atau relawan yang peduli dan mau membantu masyarakat. Lebih detail atas konsep GASA disampaikan oleh Ketua LPMK.
Abdul Razaq, yang juga sebagai Ketua LPMK Wirogunan dipilih dan diminta oleh Lurah Wirogunan sebagai Ketua GASA dan peserta rapat menyetujuinya. Selain itu, sebagai Sekretaris, Momon Khairussalam dan dilengkali dengan beberapa bidang, antara lain bidang logistik, pengolahan data dan informasi, Penyemprotan, Keamanan dan Ketertiban.
Beberapa kegiatan GASA yang disampaikan dalam forum rapat perdana adalah (1) Pertama, membantu warga yang kurang beruntung yang mempunyai masalah sosial dan keagamaan, khususnya Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), baik pelatihan, maupun pendampingan.
(2) Kedua, memberikan pinjaman modal usaha yang sangat ringan dan proses yang sederhana, khususnya kepada Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS); (3) Ketiga, pendampingan untuk membantu mengatasi masalah sosial yang dihadapi warga yang kurang beruntung, khususnya Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS). (4) Keempat, intervensi lain, sesuai dengan kondisi keluarga yang mempunyai masalah sosial dan keagamaan, khususnya Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS),
Sasaran dari kegiatan Gerakan Aksi Sosial dan keAgamaan (GASA) adalah :
Warga yang kurang beruntung yang mempunyai masalah sosial dan keagamaan, khususnya Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS). Disamping, warga lain yang belum atau tidak memiliki Kartu KSJPS, namun kurang beruntung dan mempunyai masalah sosial.
Sinergisitas dengan lembaga lain maupun perseorangan yang diberi kesempatan untuk berkontribusi dan membantu tujuan dan kegiatan GASA adalah :Â
(1) Universitas atau sekolah tinggi di wilayah dan atau di luar Kelurahan Wirogunan; (2) Lembaga sosial lain yang bergerak dalam bidang sosial dan keagamaan, misalnya Lembaga Amil Zakat, Dewan Masjid Indonesia Wirogunan Plus, Gereja, Kelompok Pengajian dan sebagainya;Â
(3) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah dan atau di luar Kelurahan Wirogunan, misalnya UKM di sepanjang jalan Tamansiswa, UKM Jl. Sultan Agung;Â
(4) Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan atau lembaga di wilayah Kelurahan Wirogunan dan atau wilayah lain; dan (5) Pribadi/personal yang memiliki jiwa sosial dan keagamaan, misalnya Relawan Pekerja Sosial Masyarakat.
Disamping itu, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya, kegiatan atau aksi GASA akan beragam sesuai dengan dinamika di masyarakat.Â