Mohon tunggu...
rayhan ichsan
rayhan ichsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Internasional Indonesia dengan Negara Lain

12 April 2023   13:38 Diperbarui: 12 April 2023   13:42 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya setiap Negara memiliki hubungan Internasional dengan Negara lain. Negara akan merasa sulit untuk menggapai tujuan-tujuan tertentu jika tidak adanya bantuan dari Negara lain atau dikatakan mandiri. Indonesia merupakan salah satu Negara ynag merdeka, jadi Indonesia pun berhak melakukan hubungan Internasional dengan Negara-negara lain di dunia sebagai keikutsertaan Indonesia dalam pergaulan dunia.

Hubungan Internasional adalah perangkat organisasi yang bekerja sama dalam menyelesaikan masalah hubingan Internasional. Pada hubungan Internasional, terdapat beberapa interaksi Negara serta masyarakat Internasional. Makna hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa, kelompok-kelompok bangsa dan masyarakat, serta cara-cara berfikir.

Kerja sama Luar Negeri merupakan hubungan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Negara-negara sahabat maupun dengan beberapa Organisasi Internasional. Saat menjalin kerjasama tersebut Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat  yang menjunjung tinggi nilai-nilai menghormati.

G-15 merupakan singkatan dari Group of 15, berfungsi sebagai wadah hubungan ekonomi dan pembangunan Negara-negara berkembang. Adapun anggota dari G-15 yakni Aljazair, Argentina, Brazil, Chile, Kolombia, India, Indonesia, Iran, Jamaika, Kenya, Malaysia, Mesir, Meksiko, Nigeria, Peru, Sanegal, Sri Lanka, Venezuela, dan Zimbabwe.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun