Mohon tunggu...
Nur Samsu
Nur Samsu Mohon Tunggu... profesional -

dalam kebeningan apa yang ada di dasar sudah nampak dari permukaan, meski samar tapi jelas ... semakin menyelam semakin terekam ... kian mendalam kian benderang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Revisi UU ASN: Apakah ini Solusi untuk Tenaga Honorer K2 Saja ?

23 Februari 2016   11:33 Diperbarui: 23 Februari 2016   18:42 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perjalanan pembahasan penanganan eks THK 2 terus bergulir. Beberapa waktu lalu Menpan menegaskan bahwa pengangkatan THK 2 menjadi PNS terkendala tidak tersedianya payung hukum dan belum teralokasinya anggaran pengangkatan. Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan pihak Kemenkumham dan Kemenkeu beberapa hari lalu terungkap dua hal. Pertama, pihak Kemenkumham menyarankan langkah revisi UU ASN untuk menetapkan payung hukum yang diperlukan kelompok THK 2. Kedua, Kemenkeu siap mengalokasikan anggaran pengangkatan THK 2 menjadi PNS asalkan ada surat usulan resmi dari pihak KemenPAN-RB.

Dalam Raker MenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI tanggal 22 Pebruari 2016 kemarin, soal revisi UU ASN dan peraturan perundangan terkait adalah opsi yang disuarakan dengan kuat oleh DPR untuk menjadi pilihan utama langkah pemerintah. Dari pihak KemenPAN-RB menanggapi agar sebaiknya langkah revisi UU ASN ini diusulkan oleh DPR agar prosesnya berjalan lebih cepat. Hal ini merupakan perkembangan positif dan butuh dorongan berkesinambungan agar kedua belah pihak – antara KemenPAN-RB dan Komisi II – bisa terus bersinergi, bukan muncul wacana saja lalu menguap hilang seperti yang sudah-sudah.

Kebutuhan Revisi Peraturan Perundang-undangan dan Solusi Bagi Keseluruhan

Sudah sejak lama disadari bahwa pemberlakuan UU ASN tidak sepenuhnya mampu menjawab atau mengatasi masalah ketenagaan pegawai pemerintah. Pasca terbitnya PP No 56 Tahun 2012 menyisakan fakta bahwa penyelesaian tenaga honorer dan tenaga non PNS ternyata belum tuntas. Fakta lain, PP No 56 Tahun 2012 – meskipun proses pembahasan untuk revisi kedua PP No 48 Tahun 2005 melintas hingga tahun 2012 – namun menutup dan mengunci peluang bagi tenaga-tenaga yang direkrut pasca tahun 2005. Salah satu yang mengalami nasib seperti ini adalah Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) atau tenaga kontrak penyuluh pertanian yang saat ini berjumlah sekitar 20 ribuan se-Indonesia dan telah bekerja sejak tahun 2007 – 2009.

Publik yang berkepentingan – seperti THL TBPP – kemudian berharap pada aturan UU Kepegawaian yang baru yakni UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Namun ternyata undang-undang ini malah menutup peluang pengangkatan PNS melalu mekanisme khusus. Mekanisme demikian dianggap selesai pada penerapan skema PP No 56 Tahun 2012 yang berakhir pada tahun 2014. Apakah benar soal ini selesai ? Ternyata tidak. Problem tenaga honorer dan tenaga non PNS lain – dengan segala dinamikanya hingga saat ini tetap menjadi PR besar Pemerintah.

Maka semangat revisi UU ASN yang mulai bergulir di pembahasan Komisi II DPR RI perlu memperhatikan beberapa hal :

1. Mengoreksi poin-poin skema PP No 56 Tahun 2016. Revisi UU ASN jangan hanya dilakukan untuk menetapkan solusi atau payung hukum bagi THK 2 saja

2. Terdapat kelompok tenaga lain – seperti THL TBPP yang tidak terakomodir ke dalam kategori ke-4 PP No 56 Tahun 2012 yakni tenaga tertentu yang dibutuhkan oleh Negara namun tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di kalangan PNS. THL TBPP secara substantif memenuhi ketentuan ini, namun terpental karena batas tahun 2005, sementara THL TBPP direkrut antara tahun 2007 – 2009. Sebagai catatan mekanisme pengangkatan untuk kelompok tenaga kategori ke-4 PP No. 56 Tahun 2012 adalah melalui Keputusan Presiden (Kepres)

3. Bagi kelompok tenaga tertentu seperti THL TBPP, langkah revisi UU ASN bukanlah opsi satu-satunya. Apabila proses revisi UU ASN ternyata membutuhkan waktu yang relatif lama, maka bisa ditempuh pilihan lain yang jauh lebih singkat prosesnya – yakni revisi terbatas atau penyesuaian ketentuan usia pada Pasal 23 Ayat 2 RPP PNS yang menyebut "batas usia maksimal 40 tahun" menjadi "diatur secara khusus" yang memungkinkan terakomodasinya rentang usia THL TBPP

Semoga Pemerintah cq KemenPAN-RB dan Kementerian Teknis terkait bersama DPR RI cq Komisi-Komisi terkait seperti Komisi II dan Komisi IV mulai bisa bersinergi dan saling menumbuhkan kemauan kuat untuk bisa menerbitkan payung hukum yang berkeadilan dalam pengangkatan mereka menjadi PNS – tidak saja untuk THK 2 namun juga untuk kelompok tenaga non PNS lain seperti THL TBPP dalam lingkup Kementerian Pertanian. Ke depan, publik yang berkepentingan tidak ingin lagi mendengar Pemerintah terjebak pada alasan klasik yang hampir basi yakni alasan payung hukum dan alokasi anggaran.

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun