Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat yang Terdampak PSBB Mendapat Bantuan Sosial Dari Pemerintah

10 April 2020   22:15 Diperbarui: 10 April 2020   22:22 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Pada konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, hari Kamis (9/4/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan mengenai PSBB di daerah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan mulai berlaku efektif pada hari Jumat (10/4/2020). Permberlakuan PSBB ini dilakukan guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 yang begitu agresif.

Di sisi lain para pengusaha dan pekerja khususnya yang mendapatkan penghasilan harian tentunya merupakan hal yang sulit diterima. Namun, kekhawatiran itu dijawab oleh Pemerintah melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut hak-hak pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pengusaha dan pekerja yang terdampak selama PSBB berlangsung haknya dijamin oleh Pemerintah.


Jangka Waktu Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta diberlakukan selama 14 hari terhitung tanggal 10 April 2020 sampai dengan 23 April 2020 dan dapat diperpanjang selama 14 hari. Ketentuan ini tertuang pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang pada Diktum Ketiga berbunyi:

"Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

Kegiatan Usaha Swasta Yang Diperbolehkan Selama PSBB

Usaha swasta yang boleh beroperasi selama PSBB berlangsung terbatas pada sektor yang disebutkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, sebagai berikut:

  1. kesehatan;
  2. bahan pangan/ makanan/ minuman; 
  3. energi; 
  4. komunikasi dan teknologi informasi; 
  5. keuangan; 
  6. logistik; 
  7. perhotelan; 
  8. konstruksi;
  9.  industri strategis; 
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau 
  11. kebutuhan sehari-hari.

Diluar kegiatan usaha yang tidak disebutkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf d, pengusaha dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung yang tentunya jika dilarang beroperasi akan berdampak pada pekerja masing-masing pengusaha.

Hak-Hak Masyarakat Yang Terdampak PSBB

Masyarakat khususnya bagi para pengusaha dan pekerja yang tidak bisa melakukan pekerjaan selama PSBB berlangsung tidak perlu khawatir karena memperoleh hak-hak yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Hak-hak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pasal 19

  1. Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak yang sama untuk: 

a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 

b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis; c. 

c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19); 

d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan 

e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).

Pasal 21 

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB. 
  2. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 

Pasal 22

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. 
  2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: 

a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; 

b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau 

c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hak pemenuhan kebutuhan dasar kepada masyarakat terdampak khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin akan diberikan langsung door to door, jadi tidak perlu repot-repot mengurus ke kelurahan atau instansi terkait, masyarakat hanya perlu mengisi form yang disediakan oleh RT setempat, masyarakat tinggal menunggu #dirumahaja. Jika bantuan yang dijanjikan tidak datang sampai pukul 18.00, dapat menghubungi RT setempat yang kemudian akan disampaikan ke RW untuk diproses.

Sumber: Instagram @aniesbaswedan
Sumber: Instagram @aniesbaswedan

Semoga bermanfaat,

Penulis: Ray Sumarya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun