Pada konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, hari Kamis (9/4/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan mengenai PSBB di daerah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan mulai berlaku efektif pada hari Jumat (10/4/2020). Permberlakuan PSBB ini dilakukan guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 yang begitu agresif.
KEMBALI KE ARTIKEL