Mohon tunggu...
Raudatul Hasanah
Raudatul Hasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa-DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM malang

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara beserta Warga Negaranya

27 November 2022   16:18 Diperbarui: 27 November 2022   16:23 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Indonesia sendiri mengatur hak dan kewajiban negaranya beserta warga negara di dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945". Indonesia juga merupakan negara kesatuan yang telah berbentuk kepulauan. Dan juga indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945. Indonesia sebagai negara yang merdeka sangatlah menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia. Begitu juga di seluruh negara yang ada di dunia sama-sama menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bahkan permasalahan hak asasi manusia sudah menjadi hal penting yang di bahas didalam piagam magna carta internasional. 

Jadi hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang paling mendasar bagi para manusia dengan cara harus dilindungi, dihormati dan juga dijunjung tinggi keberadaannya oleh setiap orang. Pada setiap negara juga memiliki dasar negara atau juga falsafah yang dijadikan sebagai pandangan hidup berbangsa untuk mengambil suatu kebijakan atau disebut dalam menentukan arah pembangunan bangsa. 

Tidak lupa pula Indonesia juga memiliki pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia pada tahun 1945 yang telah dijadikan acuan sebagai landasan atau kerangka untuk bertindak dan juga berfikir. Negara kita sebagai negara yang besar dan juga bermartabat serta sangat menjunjung hak asasi manusia , Indonesia juga mengatur hak dan kewajiban negara beserta warga negara didalam undang-undang dasar negara republic Indonesia di tahun 1945. Sebagai langkah awal yang perlu kita ketahui untuk dapat memahami hak dan kewajiban negara beserta warga negaranya yakni, kita harus memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan negara dan warga negara. 

Baru setelah itu kita akan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dari negara dan warga negara itu sendiri. Menurut saya di sini negara merupakan suatu organisasi kekuasaan dimana yang didalamnya terdapatlah suatu pemerintahan yang berkuasa dan juga orang yang tinggal di dalam negara tersebut harus patuh dan tunduk terhadap kekuasaan itu dan juga hukum positif yang berlaku di negara tersebut dengan suka rela dalam mencapai tujuan bersama. 

George jellinek mengemukakan bahwa negara merupakan organisasi dari suatu kelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu, dengan kata lain negara merupakan sebuah ikatan-ikatan orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu yang mana dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah. 

Sedangkn pada pengertian warga negara sendiri menurut saya yaitu orang yang tinggal di bawah suatu kekuasaan dalam suatu negara tersebut serta tunduk kepada kekuasaan dan hukum yang sudah berlaku di negara tersebut. Selain itu juga warga negara bisa diartikan seabagai orang-orang yang menurut hukum atau juga secara resmi yang merupakan bagian ataupun anggota resmi dari suatu negara yang ditetapkan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jika kita berbicara tentang sebuah negara pasti tidak akan luput dengan yang namanya pembahasan tentang kekuasaan. 

Dimana kekuasaan diberikan bukan semata-mata untuk bertindak sewenang-wenang didalam bertindak dan mengambil sebuah keputusan. Namun, kekuasaan sendiri bertujuan untuk mengemban sebuah tanggung jawab yang sudah memiliki andil yang sangat besar untuk menentukan arah dan juga kebijkan dalam pembangunan suatu bangsa. Negara hadir dan memiliki sebuah fungsi. 

Didalam fungsi tersebut dimana yang sudah dikemukakan oleh Thomas hobbes yaitu untuk menertibkan kekacauan atau chaos dalam bermasyarakat. Walaupun negara sendiri adalah bentukan dari suatu rakyat ataupun masyarakat, namun kedudukan negara merupakan sebagai penyelenggara ketertiban dalam masyarakat dengan tujuan untuk tidak terjadi konflik didalam kehidupan bermasyarakat. Dimana untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat maka hak dan kewajiban tersebut harus dijalankan secara seimbang. 

Maka seseorang tidak bisa meminta haknya apabila seseorang tersebut belum melaksanakan kewajibannya. Negara dan warga negara tersebut telah memiliki hak dna kewajiban masing-masing di antara kedua tersebut. Namun, persoalan yang paling mendasar yaitu bagaimana hak dan kewajiban itu dipenuhi oleh masing-masing pihak, baik oleh negara maupun warga negaranya serta hubungan timbal balik diantara kedua tersebut. Bahkan banyak tipe-tipe kepribadian orang yang telah menjadi salah satu factor yang sudah mempengaruhi terpenuhinya hak dan kewajiban seseorang. Ada juga seseorang yang memiliki hak namun jika dia tidak menyadarinya makan akan membuka peluang bagi orang lain untuk menyerobot haknya. 

Dan ada pula orang yang tidak menyadari kewajibannya sehingga ia telah melanggar hak orang lain dengan tidak melaksanakan kewajibannya. Banyak bermacam-macam tipe kepribadian manusia didalam melaksanakan hak dan kewajibannya, namun dalam negara Indonesia telah menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara didalam undang-undang dasar negara republik Indonesia pada tahun 1945. 

Dalam hak dan kewajiban negara beserta juga warga negara telah diatur dalam undang-undang nomor 39 pada tahun 1999 pasal 1 yaitu hak asasi merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan juga keberadaan tuhan yang maha esa merupakan anugrahnya yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan juga dilindungi oleh negara, hukum, serta pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatannya serta untuk melindungi harkat dan juga martabat manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun