Kedekatan manusia dengan primata dapat membuka jalan bagi penularan penyakit zoonosis. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia, dan primata memiliki banyak kesamaan biologis dengan manusia sehingga risiko penularannya lebih tinggi dibanding hewan lain.
Beberapa risiko yang telah terbukti antara lain:
- Malaria Knowlesi
Penyakit ini disebabkan oleh Plasmodium knowlesi yang berasal dari monyet. Hal tersebut dapat menular ke manusia melalui perantara nyamuk. Kasus ini sudah tercatat di Indonesia, terutama di wilayah dengan wilayah deforestasi (Kompas Health, 2022).
- Â Entamoeba spp.Â
Penelitian di Baluran, Jawa Timur, menemukan monyet ekor panjang membawa parasit usus ini yang berpotensi menular ke manusia (UNAIR, 2021). Pada manusia, infeksi ini dapat menyebabkan diare parah, disentri, hingga komplikasi pada hati.
- Rabies & TBCÂ
Ratusan monyet yang disita dari pelaku topeng monyet di Jakarta ditemukan positif TBC dan rabies, menandakan risiko nyata bagi masyarakat (Antara, 2019). Rabies bersifat fatal jika tidak ditangani segera, sementara TBC bisa menjadi epidemi tersembunyi karena masa inkubasi yang panjang.
- Herpes B Virus (Cercopithecine herpesvirus 1)Â
Meskipun jarang dilaporkan di Indonesia, virus ini umum ditemukan pada kera genus Macaca. Pada manusia, infeksinya bisa berakibat fatal dengan tingkat kematian lebih dari 70% bila tidak segera diobati.
Bahkan di sektor pariwisata, risiko ini nyata. Seorang turis Australia harus mengeluarkan Rp97.000.000 untuk perawatan setelah digigit monyet di Monkey Forest, Ubud (Kompas Tren, 2024). Kasus ini menunjukkan bahwa interaksi tanpa kontrol dengan primata bukan hanya masalah satwa, tetapi juga pada kesehatan publik.
5. Solusi nyata
Menyelesaikan masalah eksploitasi monyet ekor panjang dan beruk bukanlah perkara sederhana. Tidak cukup hanya melarang atau menyita, melainkan perlu strategi yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ada beberapa langkah penting yang dapat ditempuh:
- Perlindungan Hukum Lebih Ketat
Saat ini monyet ekor panjang belum sepenuhnya masuk daftar satwa dilindungi, sehingga eksploitasi masih sulit ditindak. Jika status perlindungan hukum ditingkatkan, aparat memiliki dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Regulasi yang jelas juga mencegah perdagangan ilegal bayi monyet yang marak di pasar daring.
- Edukasi dan Kampanye Publik