Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Dosen - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital Lecturer Guru SMP Al AKHYAR

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kasak-kusuk Cawapres 2019 atau Sekadar Ban Serep?

13 Juli 2018   20:50 Diperbarui: 13 Juli 2018   21:02 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi . Youtuber.cnn.Indonesia

Secara faktual kemenangan calon presiden dipengaruhi suara yang berhasil diperoleh calon wakil  presiden. Bahkan acapkali calon wakil presiden memiliki energi lebih besar daripada calon presiden

Presiden Jokowi masih dengan menyeleksi kandidat pendampingnya, begitu pula capres Prabowo masih saling melobi dengan para partai oposisinya. Posisi cawapres memang sangat strategis. Namun apakah hanya sekedar menjadi ban serep?

Pasangan presiden dan wakil presiden dua periode terakhir membuktikan energi, wakil presiden yang lebih besar daripada presiden. Kondisi tersebut rentan terhadap persaingan kekuasaan dan kewenangan presiden dan wakil presiden. Bahkan sempat terjadi Wakil Presiden menerbitkan Keputusan Wakil Presiden tentang Penanganan Bencana Alam.

Pada perkembangan terakhir, ada beberapa partai politik yang mengajukan bakal calon wakil presiden yang memiliki energi; lebih besar daripada bakal calon presiden yang diusungnya.

Posisi wakil presiden pada hakikatnya, bukan posisi cadangan atau acapkali disebut ban serep atau cadangan, yakni posisi pilihan apabila posisi pertama tidak terwujud.

Menjelang pertarungan perolehan kekuasaan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, banyak bakal calon presiden yang siap mengambil posisi wakil presiden usai mengukur keterpilihan dirinya dibandingkan bakal calon lain Wakil Presiden sebagai jabatan konstitusional seharusnya diatur dalam konstitusi tugas dan kewenangan Wakil Presiden, pertanggungjawaban, serta hubungannya dengan pejabat-pejabat negara yang lain.

Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak didukung oleh ketentuan konstitusional. Terdapat beberapa "kekosongan hukum" (rechsts-vacuum) terkait jabatan Wakil Presiden, antara lain tugas dan kewenangannya, hubungan kekuasaan antar Wakil Presiden dengan Presiden dan dengan lembaga negara lainnya, serta cara pertanggungjawaban Wakil Presiden.

Cara pertanggungjawaban terkait dengan tugas Wakil Presiden saat menjalankan tugas, baik pada saat Presiden berhalangan maupun saat Presiden tidak berhalangan.

Salah satu hal yang menarik untuk dikaji secara yuridis ilmiah terdpatnya perbedaan yang mendasar tentang praktik tugas dan kewenangan serta hubungan kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden pada masing masing periode.

Bahkan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla tampak seringkali diliput mass media. Saat itu, tidak satupun produk hukum yang dapat diajukan sebagai rujukan pengaturan tugas dan kewenangan wakil presiden.

Terkait dengan geliat aktif Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla pernah mengeluarkan Ketetapan Wakil Presiden tentang Penanganan Bencana Alam di Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun