Merupakan hak yang dimiliki kita secara pribadi atau individu dan tidak lagi dimiliki oleh orang lain. Seperti ketika kita mempunyai kekayaan, kekayaan itu tidak boleh dimiliki / diambil orang lain, karena itu sudah menjadi hak milik kita.
Tetapi didalam hak ini kita harus mengetahui 2 jenis hak lain, yaitu hak pribadi dan hak public.
- Hak pribadi ialah hak untuk diri kita sendiri, yang mana dalam hak ini kita harus bisa menjaga apa yang menjadi milik kita secara tanggung jawab dan baik. Contohnya kekayaan pribadi (perhiasan).
- Hak public ialah hak yang dimiliki secara umum dan menjadi milik masyarakat (bersama), jadi kita harus menjaganya secara bersama – sama. Misalnya trotoar jalanan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!