Mohon tunggu...
Hariatih rande
Hariatih rande Mohon Tunggu... Dosen - berdoa dan berusaha

berasal dari keluarga sederhana,anti diktator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlunya Memuat Perda Perempuan tentang Pelakor di Bima

18 Juni 2021   18:00 Diperbarui: 18 Juni 2021   18:32 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana keperempuannan tidak akan pernah hilang, walaupun isu keperempuannan tak pernah berubah mulai dari zaman dahulu sampai sekarang, perlu di ajukan jempol kemajuan perempuan di Indonesia dalam satu decade ini mengalami banyak perubahan dan kemajuan yang sangat signifikan terutama bagaimana dia mampu menyuarakan,berekspresi dan ikut andil dalam kemajuan bangsa terlebih lagi adanya kuota perempuan dalam legeslatif tentunya menjadi muara baru untuk perempuan ikut berkecimpung didunia politik terlebih lagi dalam perhitungan suara lebih banyak dari kaum perempuan yang berpartipasi dalam mensukseskan pemilihan diberbagai daerah mulai dari pemilihan,presiden,gubernur,dan walikota/Bupati. Hal inipun dapat dilihat dari peran-peran perempuan  di berbagai bidang baik itu ekonomi, social,budaya dan politik.

Peran perempuan menjadi modal suatu pengembangan masyarakat. Dilihat secara definisi, pengembangan masyarakat yaitu metode meningkatkan kualitas hidup seseorang yang berpengaruh terhadap proses-proses kehidupannya.

Dengan kata lain, pengembangan masyarakat dapat memperbaiki kondisi kehidupan menjadi lebih baik dari sebelumnya Dalam pengembangan masyarakat, dibutuhkan peran atau partisipasi aktif demi terwujudnya cita-cita bersama. Tentunya, peran tersebut tidak terlepas dari campur tangan pemerintah yang memberikan dukungan dalam birokrasi dan regulasi, selanjutnya masyarakat yang mendominasi pelaksanaan dengan tujuan masyarakat dapat melakukannya dengan mandiri .

Salah satunya perempuan di Bima yang dimana posisi perempuan itu tidak lagi dilihat dari sudut pandang yang berbeda  atau Sub ordinary ,akan tetapi sejajar dengan laki-laki.  

Boleh dikata peran perempuan Dibima pada umumnya mengalami kemajuan dan peningkatan dalam mengembangkan pemikirannya dalam berbagai sector pembangunan di Bima, sehingga tidaklah heran di dalam menduduki jabatan-jabatan strategi dipemerintahan cukup diperhitungkan ,mulai dari Bupati dan perangkat-perangkat pemerintahan kota dan kabupaten yang dilhat dari sejarah bima yang telah memiliki sejarah kerajaan , pastinya sangat kental dengan budaya patriarki yang kuat tentunya sangat sulit mengubah paradigma tersebut..

Dilihat dari sejarah Bima dan adat istiadat daerah tersebut sangatlah kental dengan budaya islaminya yang dimana perempuan hanya bisa dituntut mengurus rumah tangga bukan mengambil peran strategis dalam pembangunan dan tentunya hal tersebut tidaklah mudah untuk mengubah stigma dari kebiasaan-kebiasaan tersebut. 

Patut diapresiasi perkembangan peran perempuan dalam mengubah cara pandang tentang keberadaan perempuan tidak diragukan lagi untuk pembangunan daerah bima, ditambah lagi dengan adanya regulasi perda perempuan dikota bima no 6 tahun 2018 ,ini menunjukkan bahwa pemerintah dari kota bima sangat melindungi keberadaan perempuan dibima, dari beberapa uraian perda perempuan yang dikeluarkan oleh walikota Bima , hanya lebih menguraikan tentang kekerasan terhadap perempuan bagaimana melindungi korban kekerasan tersebut dan tentunya kita ketahui kasus-kasus seperti itu sangat banyak bukan hanya di bima saja tapi di seluruh dunia juga ada yang mengalami kasus pelecehan dan kekerasan tersebut.

Yang menjadi problem dalam beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan adalah pemicu yang kadang dari kalangan perempuan itu sendiri, yang begitu marak terjadi adalah perselingkuhan atau dengan kata lain perempuan yang menjadi Pelakor (perebut Suami Orang) dan imbas dari masalah tersebut terjadi penganiyaan terhadap perempuan dalam hal ini istri sah nya, banyaknya kasus-kasus perselingkuhan dibima dalam dekade ini yang diviralkan melalui media social dan dipertontongkan, tentunya hal tersebut sudah melanggar moralitas dan cerminan  seorang perempuan muslima dibima, untuk itu dalam melihat potret yang terjadi  dibima yang mana meningkatnya kasus perselingkuhan tentunya sangat dibutuhkan regulasi atau aturan dalam penaganan kasus asusila tersebut dalam hal ini  dibutuhkan peran pemerintah kabupaten dan kota bima dapat mengusulkan dan memuat kasus tersebut menjadikan bagian point dalam Perda perempuan sehingga tidak ada lagi perempuan teraniaya dikarenakan Perempuan(Pelakor)

Perda Perempuan bukan suatu hal yang diskriminasi, atau dianggap kebebasan itu dibatasi, akan tetapi berkaitan dengan etika, moral dan budaya atau perilaku ,kebiasaan yang semestinya dijaga bagi setiap perempuan yang bermartabat, yang dimana bima sangat melekat dengan nilai-nilai religinya tentunya menjadi harapan bagi kita semua untuk menjaga budaya dan nilai-nilai agama sebagai cerminan perempuan islami dan bagaimana sejatinya perilaku yang harus dimiliki perempuan yang bermartabat seperti apa?dengan adanya memuat aturan tersebut didalam Perda  perempuan ,diharapkan nantinya mampu menjadi tonggak lahirnya perempuan-perempuan yang bermartabat  dan bermoral yang tentunya bisa menjadi panutan atau cerminan generasi kartini-kartini yang Islami nantinya dibima

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun