Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

History 50 Gabungan Kelompok Tani Hutan di KPH Liwa Provinsi Lampung

16 Januari 2023   15:32 Diperbarui: 16 Januari 2023   15:44 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poto perambahan hutan lindung tahun 2001 (doc. Rasna)

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Provinsi Lampung, mempunyai luas 41,165 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Repulik Indonesia  Nomor  68/Menhut-II/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Lampung.

Hasil deteksi Citra Satellite Resolusi Tinggi  tutupan lahan tahun 2022, yang masih utuh ( Rimba) di KPH Liwa  kurang lebih 40 % dan 60 % adalah lahan terbuka.

Terjadinya kerusakan hutan  di KPH Liwa akibat perambahan di masa lalu terjadi pada tahun 1960 - 1980. Pada tahun 1993 - 1995 Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Mengambil Kebijakan, dengan mepertegas pengamanan Kawasan Hutan Lindung di KPH Liwa, menindak tegas para perambah hutan dengan cara menurunkan  dan pemusnahan tanaman kopi, lalu masyarakat ex perambah hutan di Trasmigrasi kan ke daerah rawa jitu kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Lahan  hutan  ex perambahan lalu di lakukan reboisasi dengan menanam tanaman Kayu Sonokeling dan Tanaman Kaliandra . Khusus untuk Cathmen Area way besai Register 45 B Bukit rigis  pada tahun 1995 - 1997, kegiatan yang dilakukan adalah  melalui program Rehabilitasi Das Besay (RDB) dengan Menanam Kayu- kayuan dan Buah-buahan tampa melibatkan masyarakat .

Namun Kebijakan tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, masih terjadi Illegaloging dan permbahan hutan, karena masyarakat di sekitar hutan yang hidupnya sudah ketergantuangan dengan hutan, mereka merasa kehilangan mata pencaharian akibatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial terjadi di sekitar hutan.

Pada tahun 1998 terjadi Gerakan Repormasi Kebablasan yang disalah artikan, sehinga terjadi penyerobotan lahan kawasan hutan negara oleh oknum masyarakat, bahkan bukan hanya di Hutan Lindung saja, perambahan juga terjadi di Kawasan Hutan Tanaman Nasional Bukit Barisan Selatan (TN BBS). Perambahan  hutan dan Illegaloging marak dimana-mana hampir di seluruh kawasan hutan negara yang ada di provinsi lampung. 

Dengan kembalinya masyarakat merambah  hutan negara,  tentu ini masalah bagi Departemen kehutanan waktu itu. Untuk mencari solusi akhirnya Departemen Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan dan Perkebunaan Nomor 677/Kpts-II/1998 jo Menhutbun nomor 865/Kpts-II/1999 tentang hutan Kemasyarakatan.

Pada Masa itu  ada dua kelompok yang mengajukan ijin sementara  yaitu kelompok HKm Bina wana dan Rimba jaya,namun yang mendapat ijin hanya Kelompok Bina wana. Dengan Terbitnya UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 maka permenhutbun nomor 677/Kpts-II/1998 tidak berlaku lagi.

Poto Penyerahan IUPHKm oleh Bupati Lampung Barat tahun 2006 (doc. Rasna)
Poto Penyerahan IUPHKm oleh Bupati Lampung Barat tahun 2006 (doc. Rasna)

Menteri Kehutanan menerbitkan lagi peraturan nomor 31/KPTS-II/2001 tetang Hutan Kemasyarakatan, tentu ini kabar baik bagi para perambah hutan saat itu, mereka  mulailah membentuk kelompok tani yang di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan kabupaten Lampung barat dan di bantu oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni World Agrofesrry Centre (icraf) dan Watala untuk fasilitasi Kelompok HKm.

Isi dari Permenhut 31/KPTS-II/2001 Tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) mengatur bahwa Ijin Usaha pemanpaatan hutan Kemasyarakat (IUPHKm) di bagi menjadi dua tahapan, yaitu pemberian ijin sementara 5 tahun dan ijin devinitif 25 tahun.

Pada tahun 2003  ada 3 Kelompok tani yang mengajukan IUPHKm yaitu, Kelompok HKm  Mitra Wana Lestari Sejahtera, Rigis jaya II, Setia Wana Bakti yang di fasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Watala Provinsi Lampung.

Kelompok tersebut Mendapat ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan secara devintif  untuk jangka waktu 35 tahun  pada tahun 2007.

Poto Pembinaan Kelompok Tani Hutan (doc. Rasna)
Poto Pembinaan Kelompok Tani Hutan (doc. Rasna)

Pada tahun 2006 Kegiatan Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat oleh Penyuluh Kehutanan memfasilitasi 25 Kelompok kerjasama dengan world Agroforestry Centre (icraf). Namun didalam  perjalan menuju ke ijin devinitif, dengan berbagai permasalahan ketika mengajukan ijin devinitif, sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 27/Kpts-II/2007,  dari 25 Kelompok HKm hanya 21 Kelompok saja  yang mendapat ijin devinitif selama 35 tahun yakni pada tahun 2010.

Inilah Nama-nama kelompok HKm yang mengusulkan ijin sementara pada tahun 2006, ada 25 Kelompok  yaitu : Air Pakuan, Abung Jaya, Asahan Lestari, Gunung Raya, Hijau Kembali, Harapan Lestari, Laksana Jaya, Laksana Bawah, Lirikan Lestari, Mekar Sari Jaya, Ribang Alam, Rukun Lestari, Ulu Petai, Sumber Sari, Sidomakmur, Simpang Kodim, Srimulya, Tritunggal, Wana Marga Rahayu, Wana Jaya, Wana Mulya, Wana Makmur, Arum Sejatera, Ribang Alam dan Bantol Jaya. Pada tahapan ini yang tidak mendapatkan ini devinitf 35 tahun adalah kelompok HKm Ribang alam, Wana mulya, Wana Makmur, Arum Sejahtera dan Bantol jaya di karenakan permasalahan batas Administratif.

Peta Sebaran Kelompok Tani Hutan di KPH Liwa (doc. Rasna)
Peta Sebaran Kelompok Tani Hutan di KPH Liwa (doc. Rasna)

Tahun 2013 yang mendapatkan ijin dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No P. 88/Menhut-II/2014, ada 26  Kelompok HKm yaitu : Mardi Rukun, Wana lesrari, Wana bakti, Wana mandiri, Pajar sari, Wono rejo, Wana krida, Curup basungan, Mitra wana sari, Wana jaya, Mekar sari, Wana lestari, Kukusan Lestari,Way Lipung, Mekar galuh, Wana Mahbu Lestari, Maju jaya, Karya Usaha, Jaya makmur,Wono warno, Wono rejeki, Gunung remas lestari, Sinar harapan dan Kuningan Jaya.

Dan Pada tahun 2018 - 2019 dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial ada dua Gapoktan yang telah terbit Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yaitu : Gapoktan Wana sidodadi lestari dan Gapoktan Abung sejahtera.

Dari ke 50 Gapoktan yang ada di KPH Liwa Luas lahan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yaitu  27.121, 91 Ha atau 65,9 % dari luas KPH Liwa, terdiri dari Zona Pemanfaatan seluas 18.966,45 Ha sedangkan Zona Perlindungan seluas 5.328,45 Ha. jadi ada 14.043,81 Ha Wilayah KPH Liwa yang belum masuk dalam pengelolaan Perhutanan Sosial.

Poto Pembentukan Kelompok Tani Hutan (d0c. Rasna)
Poto Pembentukan Kelompok Tani Hutan (d0c. Rasna)

Peraturan saat ini yang berlaku sebagai pengganti semua peraturan di atas, tetang pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yang sudah tidak berlakulagi, sebagai penggantinya adalah  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 9 tahun 2021 tetang Pengelolaan Perhutanan Sosial, maka ke 50 Gapoktan atas harus menyesuaikan pada regulasi tersebut.

Kesimpulan

Periode Terbitnya Persetujuan Perhutanan sosial KPH Liwa Provinsi Lampung sebagai berikut :

Periode I tahun 2007 ada 5 Gapoktan Yaitu :

Bina Wana, Mitra Wana Lestari Sejahtera, Rigis Jaya II, Riba jaya dan Setia Wana Bhakti.

Periode II Tahun 2010 ada 17 Gapoktan Yaitu 

Air Pakuan, Abung Jaya, Asahan Lestari, Hijau Kembali, Harapan Lestari, Laksana  Jaya, Laksna  Bawah, Lirikan Lestari,                   Mekar  Sari Jaya, Rukun Lestari, Ulu Petai, Sumber Sari, Sidomakmur, Simpang kodim, Srimulya, Tritunggal, Wana  Marga             Rahayu.

Periode III Tahun 2013 ada 26 Gapoktan Yaitu :

Mardi Rukun, Wana lesrari, Wana bakti, Wana mandiri, Pajar sari, Wono rejo, Wana krida, Curup basungan, Mitra wana sari,                     Wana jaya, Mekar sari, Wana lestari, Kukusan Lestari,Way Lipung, Mekar galuh, Wana Mahbu Lestari, Maju jaya, Karya                               Usaha, Jaya makmur,Wono warno, Wono rejeki, Gunung remal lestari, Sinar harapan dan Kuningan Jaya.

Periode IV Tahun 2018 ada 2 Gapoktan Yaitu :

Wana Sidodadi Lestari dan Abung Sejatera.

Proses Persetujuan perhutanan sosial selalu update sesuai dengan perkembangan jaman dan perubahan kebijakan Pemerintah, masa depan hutan saat ini  ada di  pemegang persetujuan Perhutanan sosial dalam jangka waktu 35 tahun. Berharap setelah terlibatnya masyarakat dalam pengelolaan hutan negara, semboyan " Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera" semoga tercapai..aamiin.          

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun