Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

History 50 Gabungan Kelompok Tani Hutan di KPH Liwa Provinsi Lampung

16 Januari 2023   15:32 Diperbarui: 16 Januari 2023   15:44 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poto perambahan hutan lindung tahun 2001 (doc. Rasna)

Isi dari Permenhut 31/KPTS-II/2001 Tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) mengatur bahwa Ijin Usaha pemanpaatan hutan Kemasyarakat (IUPHKm) di bagi menjadi dua tahapan, yaitu pemberian ijin sementara 5 tahun dan ijin devinitif 25 tahun.

Pada tahun 2003  ada 3 Kelompok tani yang mengajukan IUPHKm yaitu, Kelompok HKm  Mitra Wana Lestari Sejahtera, Rigis jaya II, Setia Wana Bakti yang di fasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Watala Provinsi Lampung.

Kelompok tersebut Mendapat ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan secara devintif  untuk jangka waktu 35 tahun  pada tahun 2007.

Poto Pembinaan Kelompok Tani Hutan (doc. Rasna)
Poto Pembinaan Kelompok Tani Hutan (doc. Rasna)

Pada tahun 2006 Kegiatan Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat oleh Penyuluh Kehutanan memfasilitasi 25 Kelompok kerjasama dengan world Agroforestry Centre (icraf). Namun didalam  perjalan menuju ke ijin devinitif, dengan berbagai permasalahan ketika mengajukan ijin devinitif, sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 27/Kpts-II/2007,  dari 25 Kelompok HKm hanya 21 Kelompok saja  yang mendapat ijin devinitif selama 35 tahun yakni pada tahun 2010.

Inilah Nama-nama kelompok HKm yang mengusulkan ijin sementara pada tahun 2006, ada 25 Kelompok  yaitu : Air Pakuan, Abung Jaya, Asahan Lestari, Gunung Raya, Hijau Kembali, Harapan Lestari, Laksana Jaya, Laksana Bawah, Lirikan Lestari, Mekar Sari Jaya, Ribang Alam, Rukun Lestari, Ulu Petai, Sumber Sari, Sidomakmur, Simpang Kodim, Srimulya, Tritunggal, Wana Marga Rahayu, Wana Jaya, Wana Mulya, Wana Makmur, Arum Sejatera, Ribang Alam dan Bantol Jaya. Pada tahapan ini yang tidak mendapatkan ini devinitf 35 tahun adalah kelompok HKm Ribang alam, Wana mulya, Wana Makmur, Arum Sejahtera dan Bantol jaya di karenakan permasalahan batas Administratif.

Peta Sebaran Kelompok Tani Hutan di KPH Liwa (doc. Rasna)
Peta Sebaran Kelompok Tani Hutan di KPH Liwa (doc. Rasna)

Tahun 2013 yang mendapatkan ijin dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No P. 88/Menhut-II/2014, ada 26  Kelompok HKm yaitu : Mardi Rukun, Wana lesrari, Wana bakti, Wana mandiri, Pajar sari, Wono rejo, Wana krida, Curup basungan, Mitra wana sari, Wana jaya, Mekar sari, Wana lestari, Kukusan Lestari,Way Lipung, Mekar galuh, Wana Mahbu Lestari, Maju jaya, Karya Usaha, Jaya makmur,Wono warno, Wono rejeki, Gunung remas lestari, Sinar harapan dan Kuningan Jaya.

Dan Pada tahun 2018 - 2019 dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial ada dua Gapoktan yang telah terbit Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yaitu : Gapoktan Wana sidodadi lestari dan Gapoktan Abung sejahtera.

Dari ke 50 Gapoktan yang ada di KPH Liwa Luas lahan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yaitu  27.121, 91 Ha atau 65,9 % dari luas KPH Liwa, terdiri dari Zona Pemanfaatan seluas 18.966,45 Ha sedangkan Zona Perlindungan seluas 5.328,45 Ha. jadi ada 14.043,81 Ha Wilayah KPH Liwa yang belum masuk dalam pengelolaan Perhutanan Sosial.

Poto Pembentukan Kelompok Tani Hutan (d0c. Rasna)
Poto Pembentukan Kelompok Tani Hutan (d0c. Rasna)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun