Mohon tunggu...
Ranti ghina
Ranti ghina Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas muhamadiyah malang

mahasiswa ilmu komunikasi angkatan 2019 universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan dalam Penggunaan Media Sosial di Indonesia Sedang Terancam

9 Juni 2021   21:38 Diperbarui: 9 Juni 2021   22:57 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Media sosial beberapa kali dihebohkan dengan isu pornografi yang saat ini sedang ramai video porno kakak beradik yang biasa di sebut The Connell Twins, Christy dan Carly tersebar di Twitter.

Christy dan Carly merupakan gadis blasteran Indonesia Australia yang berkewarganegaraan Australia, lahir di Indonesia pada 5 september 2001, Tahun ini mereka genap akan berumur 20 tahun. Ibunya yang berasal dari Indonesia bernama Siti Junengsih dan ayahnya yang berwarganegara asli Australia, The Connell Twins dulunya sempat tinggal di Jakarta dan mengenyam pendidikan hingga mereka berumur sekitar 15 tahun sehingga mereka lancar berbahasa Indonesia.The Connell Twins lalu memutuskan untuk pindah ke Australia dan mengganti kewarganegaraan mereka saat ini keduanya tinggal dan menetap di sana.

Awal mula karir The Connell Twins berawal dari Instagram dengan unggahan -- unggahan foto, serta mereka juga aktif di Tiktok dan juga Youtube selain membuat video endorse sebuah produk mereka juga sering membuat video di youtube berupa kegiatan sehari -- hari mereka di Australia, bahkan konten mereka yang paling banyak peminatnya adalah video prank satu sama lain, terkadang Carly yang mengeprank Christy dan sebaliknya. Namun sekarang mereka beralih dari Tiktok dan Youtube sekarang mereka lebih aktif di situs onlyfans.

Pada tahun 2019 The Connell Twins bergabung dengan onlyfans, sempat dikabarkan bahwa mereka disebut sebagai "inses" atau punya hubungan dengan saudara, namun mereka menolak sebutan itu setelah ramainya mereka bergabung dengan onlyfans banyak pula muncul oknum -- oknum yang tidak bertanggungjawab dan menyebarkan video mereka sampai ke Indonesia dimana dapat merugikan beberapa pihak dengan menyebarkan video vulgar yang sudah dilindungi oleh situs onlyfans.

Menurut The Connell Twins, beberapa video asusila mereka seharusnya hanya bisa dilihat di situs OnlyFans oleh para member. Bila sampai bocor di Twitter, berarti ada sejumlah orang yang telah melakukan pelanggaran hukum. Atas kejadian itu, The Connell Twins berencana melaporkan oknum yang menyebarkan luaskan video syur mereka.

Onlyfans merupakan situs yang serupa dengan instagram namun lebih khusus hanya orang -- orang yang berlangganan dan cukup umur untuk menggunakan situs ini, onlyfans memiliki kebijakannya sendiri dan aturan -- aturan agar tidak ada yang dirugikan. Onlyfans yang merupakan perusahaan yang berbasis di London. OnlyFans merupakan platform, dimana content creator dapat menyebarkan konten mereka yang bersifat 'syur' dan mendapatkan keuntungan dari member subscription. Sistem membership ini memberikan keuntungan kepada perusahaan dan content creatornya.

Mengetahui fakta bahwa masih banyak di Indonesia yang menggunakan media dengan tidak bijak sangat memprihatinkan, perkembangan media yang lebih canggih dan smart, namun penggunanya belum cukup smart dan bertanggungjawab dalam menggunakannya, setiap media atau bahkan aplikasi apapun selalu dilabeli dengan kecukupan usia yang akan menggunakannya namun masih banyak personal orang yang tidak sadar akan adanya batasan usia dalam menggunakan media. Selain itu orang -- orang yang secara sengaja dan sadar dalam menyebarluaskan pornografi bisa dituntut dengan UU 44 tahun 2008 Pasal 13 tentang Pornografi "(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan Pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus" dan Pasal 14 "Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah". serta dapat terkena UU ITE pasal 27 ayat 1 yang "melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Dengan adanya oknum yang tidak bertanggungjawab dapat menyebabkan peredaran video porno senantiasa mengundang kecaman, karena peredaran video porno, terlebih jika pelakunya adalah publik figur, dikhawatirkan berdampak buruk bagi perkembangan kesehatan psikologis masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Seperti diketahui, jumlah pengguna internet di Indonesia dilaporkan terus meningkat dari waktu ke waktu. Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan, pada 2018, pengguna internet di Indonesia hanya 171,2 juta jiwa. Dari sekitar 171,2 juta pengguna internet, diduga 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15--19 tahun. Per Juni 2020, jumlah pengguna internet sudah meningkat menjadi 196,7 juta jiwa.

Sementara itu, menurut rilis penelitian Global Web Index (2015), media sosial yang paling sering diakses masyarakat Indonesia secara spesifik adalah situs-situs seperti Facebook, Twitter, Path, Google+, Line, WhatsApp, Pinterest, LinkedIn, Instagram, dan Skype.

Dalam hal ini bagaimana kita sebagai pengguna media yang cerdas dan bertanggungjawab meminimalisir adanya penyebarluasan video pornografi agar tidak merusak generasi baru yang menggunakan media, selain mengingat kita selalu diawasi oleh UU 44 tahun 2008 mengenai pornografi dan UU ITE mengenai hukum bermedia yang baik, maka sebaiknya kita lebih bijak dalam menggunakan sosial media, kita dapat melakukan pencegahan secara mandiri seperti dengan meningkatkan kesadaran pribadi akan batasan umur mengingat pula bahwa yang menggunakan media sosial pada saat ini bukan hanya orang dewasa saja masih banyak anak -- anak dan remaja di bawah umur yang menggunakan media secara bebas tanpa pengawasan orang tua. Maka dari itu kita sebaiknya lebih berhati -- hati dalam menggunakan media agar tidak sembarangan dalam berbagi atau menyebarkan sesuatu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun