Artikel yang saya tulis ini sama dengan artikel saya sebelumnya, Sabda Nabi Muhammad SAW Berkenaan dengan Bangunan Kuburan, yaitu BUKAN OPINI SAYA (karena saya tidak berani beropini dalam tulisan ini). Tulisan ini hanya merupakan kutipan dari Kitab Fiqh (Kitab Hukum Islam), yang menerangkan masalah Perkawinan dalam Islam, serta beberapa Kitab Penjelasnya.
Rukun Pernikahan dalam Islam, Yaitu :
Adanya calon suami (pengantin laki-laki), calon isteri (pengantin perempuan), wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, ijab dan kabul (akad nikah) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Â
Syarat Calon Suami, yaitu :
- Islam
- Lelaki yang tertentu
- Bukan lelaki mahram dengan calon isteri
- Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
- Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri
Syarat calon isteri, yaitu :
- Islam
- Perempuan yang tertentu
- Bukan perempuan mahram dengan calon suami
- Bukan seorang khunsa
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dalam masa iddah
- Bukan isteri orang
Syarat Wali Nikah, yaitu :
- Islam, bukan kafir dan murtad
- Laki-laki
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak fasik
- Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Â
Syarat saksi nikah, yaitu :
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Laki-laki
- Memahami isi lafal ijab dan qobul
- Dapat mendengar, melihat dan berbicara
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Â
Syarat ijab, yaitu :
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak atau pernikahan yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah mutaah)
- Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
           Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Fatimah Binti Sultan
           dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dibayar tunai".