Mohon tunggu...
Mirna Aulia
Mirna Aulia Mohon Tunggu... profesional -

Hanya seorang musafir. Generasi anak SD era 80-an. BUKAN pengguna Facebook. BUKAN pengguna Twitter. BUKAN pengguna Linkedin. BUKAN pengguna Path. BUKAN pengguna Instagram. Hanya memiliki empat akun Sosmed: kompasiana.com/raniazahra, mirnaaulia.com, Indonesiana (Mirna Aulia), dan CNN iReport (Mirna Aulia) . Banyak orang memiliki nama yang sama dengan nama musafir (baik di media-media sosial maupun di search engine). Sehingga, selain keempat akun di atas, kalau pembaca menjumpai nama-nama yang sama, itu BUKAN AKUN musafir. Untuk hasil pencarian melalui search engine: musafir BUKAN berlatar belakang dan TIDAK berkecimpung di bidang Kedokteran Gigi, Farmasi, Psikologi, Biologi, MIPA, Kepartaian, Kehutanan, Lembaga-lembaga Kehutanan, maupun Pertanian. Selamat membaca dan semoga artikel yang musafir tulis dapat bermanfaat bagi para pembaca semua. Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Agama Islam

19 November 2013   10:31 Diperbarui: 4 April 2017   17:22 3508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel yang saya tulis ini sama dengan artikel saya sebelumnya, Sabda Nabi Muhammad SAW Berkenaan dengan Bangunan Kuburan, yaitu BUKAN OPINI SAYA (karena saya tidak berani beropini dalam tulisan ini). Tulisan ini hanya merupakan kutipan dari Kitab Fiqh (Kitab Hukum Islam), yang menerangkan masalah Perkawinan dalam Islam, serta beberapa Kitab Penjelasnya.

Rukun Pernikahan dalam Islam, Yaitu :


Adanya calon suami (pengantin laki-laki), calon isteri (pengantin perempuan), wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, ijab dan kabul (akad nikah) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

 

Syarat Calon Suami, yaitu :

    • Islam
    • Lelaki yang tertentu
    • Bukan lelaki mahram dengan calon isteri
    • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
    • Bukan dalam ihram haji atau umrah
    • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
    • Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
    • Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri

Syarat calon isteri, yaitu :

    • Islam
    • Perempuan yang tertentu
    • Bukan perempuan mahram dengan calon suami
    • Bukan seorang khunsa
    • Bukan dalam ihram haji atau umrah
    • Tidak dalam masa iddah
    • Bukan isteri orang

Syarat Wali Nikah, yaitu :

    • Islam, bukan kafir dan murtad
    • Laki-laki
    • Baligh
    • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
    • Bukan dalam ihram haji atau umrah
    • Tidak fasik
    • Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
    • Merdeka
    • Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya

 

Syarat saksi nikah, yaitu :

    • Sekurang-kurangya dua orang
    • Islam
    • Berakal
    • Baligh
    • Laki-laki
    • Memahami isi lafal ijab dan qobul
    • Dapat mendengar, melihat dan berbicara
    • Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
    • Merdeka

 

Syarat ijab, yaitu :

    • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
    • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
    • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
    • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak atau pernikahan yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah mutaah)
    • Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)

                     Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Fatimah Binti Sultan

                     dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dibayar tunai".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun