Mohon tunggu...
Ramyi Prayogani
Ramyi Prayogani Mohon Tunggu... Human Resources - Penggiat Sosial dan Penulis Bebas

Pembelajar , Penggiat Sosial dan Penulis Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Perlu Lockdown Wilayah?

26 Maret 2020   16:12 Diperbarui: 26 Maret 2020   16:28 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal -- hal yang berkaitan dengan adat dan budaya setempat itulah yang memungkinkan terjadi penentangan masyarakat terhadap status lockdown sebuah wilayah. Tetapi yang membahayakan adalah apabila kebutuhan hidup dasar masyarakat diwilayah yang sedang dikarantina tidak terpenuhi selama lockdown , niscaya akan menimbulkan kerusuhan dan chaos. Jadi lockdown adalah upaya terakhir setelah upaya --lain semacam social distance, control border tidak dapat menghentikan laju kecepatan penularan virus covid19. Kita tidak bisa membiarkan orang mati bertumbangan tiap hari seperti yang terjadi di Italy dan Iran.

Sebenarnya sudah ada UU yang mengatur tentang tindakan pemerintah dalam menangani suatu wabah penyakit, yaitu UU no 6 tahun 2018. Didalamnya sudah diatur tentang karantina wilayah atau istilah populer dimedia yaitu lockdown. Dalam pasal 55 disebutkan apabila terjadi karantina wilayah , seluruh anggota masyarakat yang berada diwilayah karantina , akan ditanggung biaya kebutuhan dasar hidupnya. Artinya ada budgeting yang disiapkan untuk karantina wilayah. 

Selain itu didalam UU itu juga membatasi aktifitas warga yang berada di wilayah lockdown atau karantina. Mungkin kalau terjadi lockdown, orang tersebut diwajibkan tinggal dirumah , tidak kerja, tidak bisa bepergian seenaknya. Wilayah tersebut sepenuhnya dalam pengawasan militer. Jadi hampir berhenti total aktifitas sosial seseorang diwilayah lockdown. 

Nah berapa biaya yang disiapkan untuk karantina wilayah?, Jangan berbicara lockdown secara nasional atau propinsi, Indonesia tidak punya uang untuk itu. Tapi yang lebih masuk akal adalah karatina wilayah selevel RW, kelurahan atau kecamatan. Apalagi jumlah penderita corona baru 600 sekian seluruh Indonesia. Sebelum pilihan karantina 14 hari diambil , perlu pemerintah untuk melakukan hal hal sebagai berikut :

1. Pemetaan jumlah dan tempat tinggal pasien positif , suspect, ODP maupun PDP, hal ini perlu untuk diketahui agar supaya lockdown dibatasi wilayah cukup kecamatan , kelurahan , RW atau bahkan RT. Tentu harus ada parameter yang jelas untuk menilai bagaimana sebuah wil itu dikarantina.. Suatu contoh ,misalnya hanya ada 1-2 orang positif corona dalam satu area ,maka warga sartu RT  atau kampung tersebut harus dikarantina selama 14 hari.

2. Mempersiapkan puskesmas terdekat untuk tempat karantina ODP khususnya PDP . Bila ditemukan penderita yang berat harus dibawah dirumah sakit besar yang ditunjuk pemerintah.


3. Menghitung jumlah penduduk serta kepala keluarga pada wilayah yang dikarantina, untuk penentuan anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

4. Mempersiapkan relawan dari generasi muda berusia 17 -- 25tahun untuk menjadi garda terdepan , apabila sewaktu waktu dibutuhkan. Mungkin inilah saatnya para PMR, Pramuka dan Remaja masjid , Kartar untuk turun menjadi relawan. Karena tidak ditemukan penderita Corona parah hingga meninggal pada usia usia muda.

Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mensterilkan wilayah karantina tersebut :
1. memisahkan pasien positif, suspect untuk dikarantina di rumahsakit. Sementara PDP dikarantina puskesmas terdekat. Pada ODP ini cukup masuk karantina dirumah masing2x.

2. Seluruh kampung atau wil karantina disemprot disinfectan setiap hari, apabila diperlukan penyemprotan dilakukan ditiap rumah yang ada diwilayah karantina.

3. Menyediakan sembako yang diantarkan kesetiap rumah diwilayah karantina oleh relawan relawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun